INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Bon | Yoseph S Sitompul | Pemerintah Kota Bontang | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Bon | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Primair :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa perbuatan TERGUGAT , merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
3. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa surat- surat milik PENGGUGAT adalah sah dan berharga yaitu :
3.1. Sebidang tanah Perwatasan atas nama Penggugat Yosef S. Sitompul sesuai Surat Pernyataan Pelepasan atas tanah di buat di bontang tanggal 13 Agustus 1991 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Bontang Utara Bapak Drs. M.Darly Yusuf yang dahulu terletak di RT.1 Dusun Melahing Desa Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kabupaten Kutai Propinsi kalimantan timur dan sekarang terletak di jalan K.S.Tubun Gang Tambak RT.16 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Propinsi kalimantan Timur, dengan ukuran sebagai berikut :
Panjang : 23 meter
Lebar : 15 Meter
Luasnya : ± 345 meter2
Dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. Sumukti
Sebelah timur berbatasan dengan sdr. H.Dullah
Sebelah selatan berbatasan dengan sdr. Yakobus Sabaraya
Sebelah barat berbatasan dengan Jalan
3.2. Sebidang tanah Perwatasan atas nama Sumukti sesuai Surat Pernyataan Pelepasan atas tanah di buat di Bontang tanggal 13 Agustus 1991 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Bontang Utara Bapak Drs. M.Darly Yusuf yang dahulu terletak di RT.1 Dusun Melahing Desa Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kabupaten Kutai Propinsi kalimantan timur dan sekarang terletak di jalan K.S.Tubun Gang Tambak RT.16 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Propinsi kalimantan Timur yang dibeli oleh PENGGUGAT sesuai Kwitansi Jual beli sejak tahun 2006 dengan bukti kwitansi pembayaran sebidang tanah tertanggal 10 Agustus 2022 yang ditanda tangani oleh Istri Sumukti dan dibuktikan dengan surat Keterangan Kehilangan Surat Asli dari Kepolisian Resor Bontang Nomor : SK/3/I/2024/Reskrim tanggal 22 Januari 2024 dan Surat Pernyataan Kehilangan Surat Asli yang dibuat tanggal 21 Desember 2023 diketahui oleh Ketua RT.16 Kelurahan Bontang Kuala dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Bontang Kuala, dengan ukuran sebagai berikut :
Panjang : 23 meter
Lebar : 15 Meter
Luasnya : ± 345 meter2
Dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. M.Nasir
Sebelah timur berbatasan dengan sdr. H.Dullah
Sebelah selatan berbatasan dengan sdr. Yosef S.Sitompul
Sebelah barat berbatasan dengan Jalan
4. Menghukum TERGUGAT , untuk Membayar ganti rugi lahan milik PENGGUGAT yang luasnya 790 m2 x Rp. 1.800.000/m = Rp. 1.422.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh dua juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan,terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) sampai dengan TERGUGAT memenuhi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT menurut putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
7. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |