Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bon Yoseph S Sitompul Pemerintah Kota Bontang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yoseph S Sitompul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHANSYAH S.HYoseph S Sitompul
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YESSY RITA APSATI, SHPemerintah Kota Bontang
2KURNIAWAN, SHPemerintah Kota Bontang
3Fiki Nicola RanggaPemerintah Kota Bontang
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts)  bahwa perbuatan TERGUGAT , merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
3. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) bahwa surat- surat  milik PENGGUGAT adalah sah dan berharga  yaitu :
3.1. Sebidang tanah Perwatasan  atas nama Penggugat  Yosef S. Sitompul  sesuai Surat Pernyataan Pelepasan atas tanah  di buat di bontang tanggal 13 Agustus 1991 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Bontang Utara Bapak Drs. M.Darly Yusuf yang dahulu terletak di  RT.1 Dusun Melahing Desa Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kabupaten Kutai  Propinsi kalimantan timur dan sekarang terletak di jalan K.S.Tubun Gang  Tambak RT.16 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Propinsi kalimantan Timur, dengan ukuran sebagai berikut :
Panjang : 23 meter
Lebar : 15 Meter
Luasnya : ± 345 meter2
Dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. Sumukti
Sebelah timur berbatasan dengan sdr. H.Dullah
Sebelah selatan berbatasan dengan sdr. Yakobus Sabaraya
Sebelah barat berbatasan dengan  Jalan
3.2. Sebidang tanah Perwatasan  atas nama Sumukti   sesuai Surat Pernyataan Pelepasan atas tanah  di buat di Bontang tanggal 13 Agustus 1991 yang diketahui dan ditandatangani oleh Camat Bontang Utara Bapak Drs. M.Darly Yusuf yang dahulu terletak di  RT.1 Dusun Melahing Desa Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kabupaten Kutai  Propinsi kalimantan timur dan sekarang terletak di jalan K.S.Tubun Gang  Tambak RT.16 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Propinsi kalimantan Timur  yang dibeli oleh PENGGUGAT  sesuai Kwitansi Jual beli   sejak tahun 2006  dengan  bukti kwitansi  pembayaran sebidang tanah  tertanggal 10 Agustus 2022  yang ditanda tangani oleh Istri  Sumukti  dan dibuktikan  dengan surat  Keterangan Kehilangan Surat Asli dari Kepolisian Resor Bontang  Nomor : SK/3/I/2024/Reskrim  tanggal 22 Januari 2024  dan Surat Pernyataan Kehilangan  Surat Asli  yang dibuat tanggal 21 Desember 2023 diketahui oleh Ketua RT.16 Kelurahan Bontang Kuala dan  Kasi Pemerintahan Kelurahan Bontang Kuala, dengan ukuran sebagai berikut :
Panjang : 23 meter
Lebar : 15 Meter
Luasnya : ± 345 meter2
Dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. M.Nasir
Sebelah timur berbatasan dengan sdr. H.Dullah
Sebelah selatan berbatasan dengan sdr. Yosef S.Sitompul
Sebelah barat berbatasan dengan  Jalan
4. Menghukum TERGUGAT , untuk Membayar ganti rugi lahan milik PENGGUGAT  yang luasnya  790 m2 x Rp.  1.800.000/m = Rp. 1.422.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh dua juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan,terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) sampai dengan TERGUGAT  memenuhi seluruh kewajibannya kepada  PENGGUGAT  menurut putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
7. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT    untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
9. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Bontang  berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak