Dakwaan |
C. DAKWAAN
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni para konsumen dan/atau investor, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
• Berawal pada sekira akhir tahun 2020 Saksi RISKY WIDIYANTO membangun kandang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ? Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang didapat Saksi RISKY WIDIYANTO dari hasil menawarkan investasi ayam potong kepada teman-teman dekat Saksi RISKY WIDIYANTO , yang mana Saksi RISKY WIDIYANTO menawarkan keuntungan/ profit 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditanamkan per 35 (tiga puluh lima) hari, namun tawaran tersebut tidak mendapat respon yang baik dari Masyarakat/ calon investor sehingga Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian mencoba mempromosikan investasi dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar 50% (lima puluh persen) per 35 (tiga puluh lima) hari sehingga mulai ada beberapa orang yang tertarik menanamkan modal di investasi milik Saksi RISKY WIDIYANTO tersebut. Seiring berjalannya waktu, Saksi RISKY WIDIYANTO mulai menawarkan paket investasi dengan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana untuk semakin meyakinkan calon investor Saksi RISKY WIDIYANTO membuat jaminan berupa Surat Perjanjian sehingga mulai banyak orang yang ikut berinvestasi pada Saksi RISKY WIDIYANTO . Selanjutnya Saksi RISKY WIDIYANTO mengembangkan investasi tersebut dengan merambah pada media sosial Instagram dengan membuat akun bernama “apderis_invest”, yang mana Saksi RISKY WIDIYANTO membuat deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut dengan tulisan “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Saksi RISKY WIDIYANTO dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya menggunakan uang investor.
• Selanjutnya pada bulan Agustus 2021 Saksi RISKY WIDIYANTO menikah dengan TERDAKWA kemudian TERDAKWA membantu bisnis Saksi RISKY WIDIYANTO dengan menginformasikan kepada teman-teman TERDAKWA. Memasuki akhir tahun 2021 dengan banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Saksi RISKY WIDIYANTO tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan operasional usaha ayam potong meliputi pembelian bibit dan pakan ayam, sedangkan sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi RISKY WIDIYANTO dan TERDAKWA serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor.
• Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh dua) hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Saksi RISKY WIDIYANTO , menimbulkan keyakinan bagi calon investor untuk kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada Saksi RISKY WIDIYANTO , namun karena usaha ayam yang dijanjikan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan modal yang disetorkan dan modal hanya diputar untuk membayar keuntungan bagi para investornya, maka perbuatan Saksi RISKY WIDIYANTO dan TERDAKWA telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
No. NAMA INVESTOR JUMLAH KERUGIAN
1 NITA Rp 85.000.000
2 YULI PURNAMA SARI Rp 128.600.000
3 DWI RAHMA HANDAYANI Rp 7.600.000
4 MAHESA FERNANDA ALDHO P. Rp 74.000.000
5 RAHMI Rp 30.800.000
6 SITI HALIMA Rp 14.500.000
7 MELI KASELLE Rp 1.200.000
8 LILIA RETNAWATI Rp 39.600.000
9 RAHMAH FARAHDITA S. Rp 20.467.500
10 SYAHDAN FARIS HERMAWAN Rp 120.900.000
11 RINA DWI SAFITRI Rp 29.500.000
12 HELMA MALINI Rp 131.800.000
13 RACHMA YUNITA Rp 30.000.000
14 NUR AFNI Rp 48.000.000
15 OBED ANRONIUS Rp 18.070.000
16 TAKWA Rp 68.350.000
17 INDRIANI RAHMAH RAMADHANI Rp 10.000.000
18 MEDI TANDI BUA Rp 13.500.000
19 NURBAYANTI Rp 52.800.000
20 SRI WARSA Rp 44.000.000
21 WULANDARI SRIANINGSIH Rp 7.220.000
22 ADI ALGHIFAR Rp 80.250.000
23 ARDHISTIA MAHARANI A. Rp 14.815.000
24 ARIE ANGGARA Rp 19.000.000
25 ARIZAL DWI KURNIAWAN Rp 40.500.000
26 DODY AGUSTO WIJAYA Rp 14.000.000
27 FRIDAY BANNE Rp 43.000.000
28 YULIATI Rp 34.000.000
29 MUIZZATUN NAILAL Rp 25.500.000
30 RISKI INDAH SARI Rp 50.000.000
31 JUNAIDI Rp 27.300.000
32 RIKA ANGGRAENI Rp 97.250.000
33 YUYUN HERFIANTI Rp 13.500.000
34 FIRMAN WAHYUDI Rp 44.000.000
35 MARIA ULVA Rp 93.000.000
36 NUR SANTI Rp 33.720.000
37 RISCA FITRIYANA Rp 32.100.000
38 RIZKI LISTYAWAN Rp 24.000.000
39 SUBHAN NOOR Rp 63.150.000
40 SAADIYAH Rp 56.100.000
41 RANGGA REIHAN Rp 48.000.000
42 DINDA ANDRIANI Rp 43.896.400
43 AHDANSYAH Rp 88.000.000
44 AHMAD FAUDZI Rp 60.100.000
45 AJI PAMUNGKAS Rp 30.000.000
46 AMELYA NOVIARTI DINIE M. S. Rp 63.600.000
47 AMIN BA'DI Rp 8.600.000
48 ANDRI TALEP Rp 21.500.000
49 BUDI NURCAHYO Rp 36.800.000
50 DARNA WATI Rp 13.600.000
51 DWI SAKTI RAMADHONI Rp 66.800.000
52 DWI TIRTA RAHMADANI Rp 34.780.000
53 ENDANG TRISNAWATI Rp 15.720.000
54 FADHLIL KHALIQ IRAWAN Rp 112.500.000
55 HERLINDA Rp 19.910.000
56 IBRAHIM Rp 123.000.000
57 IFAN NAUFAL WIJANARKO Rp 47.000.000
58 JUAN ALPHECCA ONGKO W. P. Rp 16.000.000
59 LIA ANGGRAENI Rp 72.930.000
60 M. REZKY RHAMADHAN Rp 5.110.000
61 MAULANA KAFIE R. Rp 116.000.000
62 MUHAMMAD ALI Rp 15.600.000
63 NIZAR ADHA Rp 96.800.000
64 NOBERT Rp 50.000.000
65 NORKHOLIS Rp 72.940.000
66 WIM TRIYANTO SILAMBI Rp 53.000.000
67 WAWAN TONO Rp 72.500.000
68 OLIVIA SUSANTI Rp 74.400.000
69 RIKY SETIAWAN Rp 20.600.000
70 RISKA TRIA RAHMI Rp 27.300.000
71 RIZKI SETIYA RAHAYU Rp 31.840.000
72 OKY TEGUH STIYO Rp 19.000.000
73 NUR SADIQ Rp 92.780.000
74 MULYADI Rp 4.900.000
75 SYAHRUL KHOIRUDIN Rp 12.300.000
76 WAHIDAH SUCI PRATIWI Rp 11.800.000
77 PUTRI NOORHOHMAH Rp 58.480.000
78 NURUL SETIAWAN Rp 47.000.000
79 MIKHAEL APRILIAN YAPARTO Rp 42.450.000
80 ARDHA RAMA AGUSTA Rp 157.000.000
81 BENI MAKSUM Rp 20.000.000
JUMLAH TOTAL KERUGIAN Rp 3.805.628.900
• Bahwa sebagian uang investor yang telah diterima oleh Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian ditransfer ke beberapa rekening milik TERDAKWA yakni rekening Bank BCA dengan nomor 7805483962, rekening Bank Mandiri dengan nomor 1490012319564, rekening Bank BSI dengan nomor 7198801156, dan rekening Bank Kaltimtara dengan nomor 0052489130, yang mana setelah ditransfer ke rekening milik TERDAKWA uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan TERDAKWA dan Saksi RISKY WIDIYANTO.
• Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian kepada para investor dan/atau konsumen padahal sebenarnya para investor dan/atau konsumen tersebut melakukan investasi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
• Bahwa benar uang dari para investor telah dihimpun dalam rekening Saksi RISKY WIDIYANTO tetapi tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari para investor Saksi RISKY WIDIYANTO telah mempergunakannya sendiri.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo.Pasal 65 KUHPidana.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan Saksi RISKY WIDIYANTO (Suami Terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain para konsumen dan/atau investor peternakan ayam dengan nama apderis untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------
• Berawal pada sekira tahun 2020, Saksi RISKY WIDIYANTO mulai menawarkan investasi ayam potong kepada teman-teman dekat Saksi RISKY WIDIYANTO , yang mana Saksi RISKY WIDIYANTO menawarkan keuntungan/ profit 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditanamkan per 35 (tiga puluh lima) hari, namun tawaran tersebut tidak mendapat respon yang baik dari Masyarakat/ calon investor sehingga Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian mencoba mempromosikan investasi dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar 50% (lima puluh persen) per 35 (tiga puluh lima) hari sehingga mulai ada beberapa orang yang tertarik menanamkan modal di investasi milik Saksi RISKY WIDIYANTO tersebut. Seiring berjalannya waktu, Saksi RISKY WIDIYANTO mulai menawarkan paket investasi dengan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana untuk semakin meyakinkan calon investor Saksi RISKY WIDIYANTO membuat jaminan berupa Surat Perjanjian sehingga mulai banyak orang yang ikut berinvestasi pada Saksi RISKY WIDIYANTO . Selanjutnya Saksi RISKY WIDIYANTO mengembangkan investasi tersebut dengan merambah pada media sosial Instagram dengan membuat akun bernama “apderis_invest”, yang mana Saksi RISKY WIDIYANTO membuat deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut dengan tulisan “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Saksi RISKY WIDIYANTO dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya pada sekira akhir tahun 2020 Saksi RISKY WIDIYANTO berhasil membangun kendang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ? Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menggunakan uang investor.
• Bahwa pada sekira bulan Agustus 2021, Saksi RISKY WIDIYANTO menikah dengan TERDAKWA (Saksi RISKY WIDIYANTO Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan TERDAKWA mulai ikut serta dalam pengelolaan usaha investasi ayam Apderis milik Saksi RISKY WIDIYANTO , yang mana TERDAKWA menginformasikan kegiatan investasi apderis kepada teman-teman TERDAKWA dengan cara menawarkan sejumlah keuntungan apabila ikut menginvestasikan uangnya di usaha milik Saksi RISKY WIDIYANTO . Selanjutnya setelah orang-orang tersebut tertarik untuk ikut berinvestasi, maka TERDAKWA mengarahkan calon investor tersebut untuk menghubungi Saksi RISKY WIDIYANTO dan setelahnya semua kegiatan penyetoran uang investasi seolah-olah hanya dilakukan oleh Saksi RISKY WIDIYANTO.
• Selanjutnya memasuki akhir tahun 2021, dengan banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Saksi RISKY WIDIYANTO tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut tidak lagi digunakan dalam rangka pengembangan dan operasional usaha ayam potong, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan TERDAKWA serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzi) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor.
• Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh dua) hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Saksi RISKY WIDIYANTO dan telah disetujui oleh para calon investor untuk menimbulkan keyakinan bagi calon investor menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi RISKY WIDIYANTO , namun karena usaha ayam yang dijanjikan tidak pernah terlaksana yang dilaksanakna dengan skema ponzi, maka perbuatan Saksi RISKY WIDIYANTO dan TERDAKWA telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
No. NAMA INVESTOR JUMLAH KERUGIAN
1 NITA Rp 85.000.000
2 YULI PURNAMA SARI Rp 128.600.000
3 DWI RAHMA HANDAYANI Rp 7.600.000
4 MAHESA FERNANDA ALDHO P. Rp 74.000.000
5 RAHMI Rp 30.800.000
6 SITI HALIMA Rp 14.500.000
7 MELI KASELLE Rp 1.200.000
8 LILIA RETNAWATI Rp 39.600.000
9 RAHMAH FARAHDITA S. Rp 20.467.500
10 SYAHDAN FARIS HERMAWAN Rp 120.900.000
11 RINA DWI SAFITRI Rp 29.500.000
12 HELMA MALINI Rp 131.800.000
13 RACHMA YUNITA Rp 30.000.000
14 NUR AFNI Rp 48.000.000
15 OBED ANRONIUS Rp 18.070.000
16 TAKWA Rp 68.350.000
17 INDRIANI RAHMAH RAMADHANI Rp 10.000.000
18 MEDI TANDI BUA Rp 13.500.000
19 NURBAYANTI Rp 52.800.000
20 SRI WARSA Rp 44.000.000
21 WULANDARI SRIANINGSIH Rp 7.220.000
22 ADI ALGHIFAR Rp 80.250.000
23 ARDHISTIA MAHARANI A. Rp 14.815.000
24 ARIE ANGGARA Rp 19.000.000
25 ARIZAL DWI KURNIAWAN Rp 40.500.000
26 DODY AGUSTO WIJAYA Rp 14.000.000
27 FRIDAY BANNE Rp 43.000.000
28 YULIATI Rp 34.000.000
29 MUIZZATUN NAILAL Rp 25.500.000
30 RISKI INDAH SARI Rp 50.000.000
31 JUNAIDI Rp 27.300.000
32 RIKA ANGGRAENI Rp 97.250.000
33 YUYUN HERFIANTI Rp 13.500.000
34 FIRMAN WAHYUDI Rp 44.000.000
35 MARIA ULVA Rp 93.000.000
36 NUR SANTI Rp 33.720.000
37 RISCA FITRIYANA Rp 32.100.000
38 RIZKI LISTYAWAN Rp 24.000.000
39 SUBHAN NOOR Rp 63.150.000
40 SAADIYAH Rp 56.100.000
41 RANGGA REIHAN Rp 48.000.000
42 DINDA ANDRIANI Rp 43.896.400
43 AHDANSYAH Rp 88.000.000
44 AHMAD FAUDZI Rp 60.100.000
45 AJI PAMUNGKAS Rp 30.000.000
46 AMELYA NOVIARTI DINIE M. S. Rp 63.600.000
47 AMIN BA'DI Rp 8.600.000
48 ANDRI TALEP Rp 21.500.000
49 BUDI NURCAHYO Rp 36.800.000
50 DARNA WATI Rp 13.600.000
51 DWI SAKTI RAMADHONI Rp 66.800.000
52 DWI TIRTA RAHMADANI Rp 34.780.000
53 ENDANG TRISNAWATI Rp 15.720.000
54 FADHLIL KHALIQ IRAWAN Rp 112.500.000
55 HERLINDA Rp 19.910.000
56 IBRAHIM Rp 123.000.000
57 IFAN NAUFAL WIJANARKO Rp 47.000.000
58 JUAN ALPHECCA ONGKO W. P. Rp 16.000.000
59 LIA ANGGRAENI Rp 72.930.000
60 M. REZKY RHAMADHAN Rp 5.110.000
61 MAULANA KAFIE R. Rp 116.000.000
62 MUHAMMAD ALI Rp 15.600.000
63 NIZAR ADHA Rp 96.800.000
64 NOBERT Rp 50.000.000
65 NORKHOLIS Rp 72.940.000
66 WIM TRIYANTO SILAMBI Rp 53.000.000
67 WAWAN TONO Rp 72.500.000
68 OLIVIA SUSANTI Rp 74.400.000
69 RIKY SETIAWAN Rp 20.600.000
70 RISKA TRIA RAHMI Rp 27.300.000
71 RIZKI SETIYA RAHAYU Rp 31.840.000
72 OKY TEGUH STIYO Rp 19.000.000
73 NUR SADIQ Rp 92.780.000
74 MULYADI Rp 4.900.000
75 SYAHRUL KHOIRUDIN Rp 12.300.000
76 WAHIDAH SUCI PRATIWI Rp 11.800.000
77 PUTRI NOORHOHMAH Rp 58.480.000
78 NURUL SETIAWAN Rp 47.000.000
79 MIKHAEL APRILIAN YAPARTO Rp 42.450.000
80 ARDHA RAMA AGUSTA Rp 157.000.000
81 BENI MAKSUM Rp 20.000.000
JUMLAH TOTAL KERUGIAN Rp 3.805.628.900
• Bahwa sebagian uang investor yang telah diterima oleh Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian ditransfer ke beberapa rekening milik TERDAKWA yakni rekening Bank BCA dengan nomor 7805483962, rekening Bank Mandiri dengan nomor 1490012319564, rekening Bank BSI dengan nomor 7198801156, dan rekening Bank Kaltimtara dengan nomor 0052489130, yang mana setelah ditransfer ke rekening milik TERDAKWA uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan TERDAKWA dan Saksi RISKY WIDIYANTO.
• Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian kepada para investor dan/atau konsumen padahal sebenarnya para investor dan/atau konsumen tersebut melakukan investasi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
• Bahwa Saksi RISKY WIDIYANTO telah mendorong agar para investor tersebut mentransferkan uang untuk dihimpun dalam rekening Saksi RISKY WIDIYANTO dengan rangkaian kebohongann sehingga para investor percaya akan mendapatkan keuntungan namun kenyataannya para investor mengalami kerugian.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo.Pasal 65 KUHPidana.----------------------------------------------
DAN
----------Bahwa ia Terdakwa SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berupa informasi yang tidak benar tentang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis dengan cara memposting dalam media sosial akun instagram apderis_invest yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik karena para konsumen dan/atau investor telah melakukan transfer investasi tetapi tidak mendapatkan keuntungan” dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------
• Berawal Saksi RISKY WIDIYANTO membuat akun media sosial Instagram dengan nama akun “apderis_invest” dengan deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Saksi RISKY WIDIYANTO dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya pada sekira akhir tahun 2020 Saksi RISKY WIDIYANTO berhasil membangun kendang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ? Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menggunakan uang investor.
• Selanjutnya pada bulan Agustus 2021 Saksi RISKY WIDIYANTO menikah dengan TERDAKWA kemudian TERDAKWA membantu bisnis Saksi RISKY WIDIYANTO dengan menginformasikan kepada teman-teman TERDAKWA. Memasuki akhir tahun 2021 dengan banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Saksi RISKY WIDIYANTO tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan operasional usaha ayam potong meliputi pembelian bibit dan pakan ayam, sedangkan sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi RISKY WIDIYANTO dan TERDAKWA serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor.
• Bahwa Saksi RISKY WIDIYANTO secara aktif memposting video kegiatan di dalam kandang ayam yang menunjukkan banyaknya ayam-ayam di dalam kandang seolah-olah benar uang investor telah digunakan dalam usaha ayam potong, sehingga karena usaha ayam yang dijanjikan tidak pernah terlaksana sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
No. NAMA INVESTOR JUMLAH KERUGIAN
1 NITA Rp 85.000.000
2 YULI PURNAMA SARI Rp 128.600.000
3 DWI RAHMA HANDAYANI Rp 7.600.000
4 MAHESA FERNANDA ALDHO P. Rp 74.000.000
5 RAHMI Rp 30.800.000
6 SITI HALIMA Rp 14.500.000
7 MELI KASELLE Rp 1.200.000
8 LILIA RETNAWATI Rp 39.600.000
9 RAHMAH FARAHDITA S. Rp 20.467.500
10 SYAHDAN FARIS HERMAWAN Rp 120.900.000
11 RINA DWI SAFITRI Rp 29.500.000
12 HELMA MALINI Rp 131.800.000
13 RACHMA YUNITA Rp 30.000.000
14 NUR AFNI Rp 48.000.000
15 OBED ANRONIUS Rp 18.070.000
16 TAKWA Rp 68.350.000
17 INDRIANI RAHMAH RAMADHANI Rp 10.000.000
18 MEDI TANDI BUA Rp 13.500.000
19 NURBAYANTI Rp 52.800.000
20 SRI WARSA Rp 44.000.000
21 WULANDARI SRIANINGSIH Rp 7.220.000
22 ADI ALGHIFAR Rp 80.250.000
23 ARDHISTIA MAHARANI A. Rp 14.815.000
24 ARIE ANGGARA Rp 19.000.000
25 ARIZAL DWI KURNIAWAN Rp 40.500.000
26 DODY AGUSTO WIJAYA Rp 14.000.000
27 FRIDAY BANNE Rp 43.000.000
28 YULIATI Rp 34.000.000
29 MUIZZATUN NAILAL Rp 25.500.000
30 RISKI INDAH SARI Rp 50.000.000
31 JUNAIDI Rp 27.300.000
32 RIKA ANGGRAENI Rp 97.250.000
33 YUYUN HERFIANTI Rp 13.500.000
34 FIRMAN WAHYUDI Rp 44.000.000
35 MARIA ULVA Rp 93.000.000
36 NUR SANTI Rp 33.720.000
37 RISCA FITRIYANA Rp 32.100.000
38 RIZKI LISTYAWAN Rp 24.000.000
39 SUBHAN NOOR Rp 63.150.000
40 SAADIYAH Rp 56.100.000
41 RANGGA REIHAN Rp 48.000.000
42 DINDA ANDRIANI Rp 43.896.400
43 AHDANSYAH Rp 88.000.000
44 AHMAD FAUDZI Rp 60.100.000
45 AJI PAMUNGKAS Rp 30.000.000
46 AMELYA NOVIARTI DINIE M. S. Rp 63.600.000
47 AMIN BA'DI Rp 8.600.000
48 ANDRI TALEP Rp 21.500.000
49 BUDI NURCAHYO Rp 36.800.000
50 DARNA WATI Rp 13.600.000
51 DWI SAKTI RAMADHONI Rp 66.800.000
52 DWI TIRTA RAHMADANI Rp 34.780.000
53 ENDANG TRISNAWATI Rp 15.720.000
54 FADHLIL KHALIQ IRAWAN Rp 112.500.000
55 HERLINDA Rp 19.910.000
56 IBRAHIM Rp 123.000.000
57 IFAN NAUFAL WIJANARKO Rp 47.000.000
58 JUAN ALPHECCA ONGKO W. P. Rp 16.000.000
59 LIA ANGGRAENI Rp 72.930.000
60 M. REZKY RHAMADHAN Rp 5.110.000
61 MAULANA KAFIE R. Rp 116.000.000
62 MUHAMMAD ALI Rp 15.600.000
63 NIZAR ADHA Rp 96.800.000
64 NOBERT Rp 50.000.000
65 NORKHOLIS Rp 72.940.000
66 WIM TRIYANTO SILAMBI Rp 53.000.000
67 WAWAN TONO Rp 72.500.000
68 OLIVIA SUSANTI Rp 74.400.000
69 RIKY SETIAWAN Rp 20.600.000
70 RISKA TRIA RAHMI Rp 27.300.000
71 RIZKI SETIYA RAHAYU Rp 31.840.000
72 OKY TEGUH STIYO Rp 19.000.000
73 NUR SADIQ Rp 92.780.000
74 MULYADI Rp 4.900.000
75 SYAHRUL KHOIRUDIN Rp 12.300.000
76 WAHIDAH SUCI PRATIWI Rp 11.800.000
77 PUTRI NOORHOHMAH Rp 58.480.000
78 NURUL SETIAWAN Rp 47.000.000
79 MIKHAEL APRILIAN YAPARTO Rp 42.450.000
80 ARDHA RAMA AGUSTA Rp 157.000.000
81 BENI MAKSUM Rp 20.000.000
JUMLAH TOTAL KERUGIAN Rp 3.805.628.900
• Bahwa sebagian uang investor yang telah diterima oleh Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian ditransfer ke beberapa rekening milik TERDAKWA yakni rekening Bank BCA dengan nomor 7805483962, rekening Bank Mandiri dengan nomor 1490012319564, rekening Bank BSI dengan nomor 7198801156, dan rekening Bank Kaltimtara dengan nomor 0052489130, yang mana setelah ditransfer ke rekening milik TERDAKWA uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan TERDAKWA dan Saksi RISKY WIDIYANTO.
------Perbuatan Saksi RISKY WIDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.------
DAN
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan” dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------
• Berawal pada bulan Agustus 2021 Terdakwa menikah dengan Saksi RISKY WIDIYANTO dan Terdakwa membantu bisnis investasi ayam potong milik Saksi RISKY WIDIYANTO dengan menginformasikan kepada teman-teman Terdakwa. Memasuki akhir tahun 2021 dengan banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Saksi RISKY WIDIYANTO tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan operasional usaha ayam potong meliputi pembelian bibit dan pakan ayam, sedangkan sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi RISKY WIDIYANTO serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor.
• Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh dua) hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Saksi RISKY WIDIYANTO, menimbulkan keyakinan bagi calon investor untuk kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada Saksi RISKY WIDIYANTO, namun karena usaha ayam yang dijanjikan tidak pernah terlaksana dan modal hanya diputar untuk membayar keuntungan bagi para investornya, maka perbuatan Saksi RISKY WIDIYANTO bersama-sama Terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
No. NAMA INVESTOR JUMLAH KERUGIAN
1 NITA Rp 85.000.000
2 YULI PURNAMA SARI Rp 128.600.000
3 DWI RAHMA HANDAYANI Rp 7.600.000
4 MAHESA FERNANDA ALDHO P. Rp 74.000.000
5 RAHMI Rp 30.800.000
6 SITI HALIMA Rp 14.500.000
7 MELI KASELLE Rp 1.200.000
8 LILIA RETNAWATI Rp 39.600.000
9 RAHMAH FARAHDITA S. Rp 20.467.500
10 SYAHDAN FARIS HERMAWAN Rp 120.900.000
11 RINA DWI SAFITRI Rp 29.500.000
12 HELMA MALINI Rp 131.800.000
13 RACHMA YUNITA Rp 30.000.000
14 NUR AFNI Rp 48.000.000
15 OBED ANRONIUS Rp 18.070.000
16 TAKWA Rp 68.350.000
17 INDRIANI RAHMAH RAMADHANI Rp 10.000.000
18 MEDI TANDI BUA Rp 13.500.000
19 NURBAYANTI Rp 52.800.000
20 SRI WARSA Rp 44.000.000
21 WULANDARI SRIANINGSIH Rp 7.220.000
22 ADI ALGHIFAR Rp 80.250.000
23 ARDHISTIA MAHARANI A. Rp 14.815.000
24 ARIE ANGGARA Rp 19.000.000
25 ARIZAL DWI KURNIAWAN Rp 40.500.000
26 DODY AGUSTO WIJAYA Rp 14.000.000
27 FRIDAY BANNE Rp 43.000.000
28 YULIATI Rp 34.000.000
29 MUIZZATUN NAILAL Rp 25.500.000
30 RISKI INDAH SARI Rp 50.000.000
31 JUNAIDI Rp 27.300.000
32 RIKA ANGGRAENI Rp 97.250.000
33 YUYUN HERFIANTI Rp 13.500.000
34 FIRMAN WAHYUDI Rp 44.000.000
35 MARIA ULVA Rp 93.000.000
36 NUR SANTI Rp 33.720.000
37 RISCA FITRIYANA Rp 32.100.000
38 RIZKI LISTYAWAN Rp 24.000.000
39 SUBHAN NOOR Rp 63.150.000
40 SAADIYAH Rp 56.100.000
41 RANGGA REIHAN Rp 48.000.000
42 DINDA ANDRIANI Rp 43.896.400
43 AHDANSYAH Rp 88.000.000
44 AHMAD FAUDZI Rp 60.100.000
45 AJI PAMUNGKAS Rp 30.000.000
46 AMELYA NOVIARTI DINIE M. S. Rp 63.600.000
47 AMIN BA'DI Rp 8.600.000
48 ANDRI TALEP Rp 21.500.000
49 BUDI NURCAHYO Rp 36.800.000
50 DARNA WATI Rp 13.600.000
51 DWI SAKTI RAMADHONI Rp 66.800.000
52 DWI TIRTA RAHMADANI Rp 34.780.000
53 ENDANG TRISNAWATI Rp 15.720.000
54 FADHLIL KHALIQ IRAWAN Rp 112.500.000
55 HERLINDA Rp 19.910.000
56 IBRAHIM Rp 123.000.000
57 IFAN NAUFAL WIJANARKO Rp 47.000.000
58 JUAN ALPHECCA ONGKO W. P. Rp 16.000.000
59 LIA ANGGRAENI Rp 72.930.000
60 M. REZKY RHAMADHAN Rp 5.110.000
61 MAULANA KAFIE R. Rp 116.000.000
62 MUHAMMAD ALI Rp 15.600.000
63 NIZAR ADHA Rp 96.800.000
64 NOBERT Rp 50.000.000
65 NORKHOLIS Rp 72.940.000
66 WIM TRIYANTO SILAMBI Rp 53.000.000
67 WAWAN TONO Rp 72.500.000
68 OLIVIA SUSANTI Rp 74.400.000
69 RIKY SETIAWAN Rp 20.600.000
70 RISKA TRIA RAHMI Rp 27.300.000
71 RIZKI SETIYA RAHAYU Rp 31.840.000
72 OKY TEGUH STIYO Rp 19.000.000
73 NUR SADIQ Rp 92.780.000
74 MULYADI Rp 4.900.000
75 SYAHRUL KHOIRUDIN Rp 12.300.000
76 WAHIDAH SUCI PRATIWI Rp 11.800.000
77 PUTRI NOORHOHMAH Rp 58.480.000
78 NURUL SETIAWAN Rp 47.000.000
79 MIKHAEL APRILIAN YAPARTO Rp 42.450.000
80 ARDHA RAMA AGUSTA Rp 157.000.000
81 BENI MAKSUM Rp 20.000.000
JUMLAH TOTAL KERUGIAN Rp 3.805.628.900
• Bahwa sebagian uang investor yang telah diterima oleh Saksi RISKY WIDIYANTO melalui rekening atas nama RISKY WIDIYANTO antara lain :
1. Bank BNI Taplus dengan nomor rekening 0706556375
2. Bank BCA Tahapan dengan nomor rekening 6705273581
3. Bank BCA Xpresi dengan nomor rekening 6705236694
4. Bank Mandiri dengan nomor rekening 1480017540363
5. Bank BRI dengan nomor rekening 323401022873534
6. Bank BSI dengan nomor 7198800958
7. Bank Kaltimtara dengan nomor 0097960633
Kemudian Saksi RISKY WIDIYANTO mengirimkan uang tersebut ke beberapa rekening milik Terdakwa Dengan nomor rekening antara lain :
1. Bank BCA dengan nomor 7805483962
2. Bank Mandiri dengan nomor 1490012319564
3. Bank BSI dengan nomor 7198801156
4. Bank Kaltimtara dengan nomor 0052489130
Selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa dan Saksi RISKY WIDIYANTO.
• Bahwa sekira tahun 2022, uang dari hasil investasi ayam potong yang menggunakan skema ponzi oleh Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian digunakan Terdakwa dan Saksi RISKY WIDIYANTO untuk mendapatkan 1 (satu) unit rumah yang beralamat di Jl. Dewi Sartika RT 017 No. 15 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, yang juga digunakan sebagai tempat usaha rental mobil dengan nama AYRIS RENTCAR. yang mana Terdakwa bersama Saksi RISKY WIDIYANTO juga mendapatkan beberapa barang bergerak maupun tidak bergerak berupa :
1. 1 (satu) unit Mobil Toyota Sigra warna merah solid dengan nopol KT 1224 QM
2. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna merah dengan nopol KT 1174 QM
3. 1 (satu) unit sepeda motor vespa type sprintiget 150ABS A/T warna abu-abu dengan nopol KT 6620 QF
4. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14 plus warna biru.
5. 1 (satu) bidang Tanah seluas 6.963 m2 (enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi) yang beralamat di RT. 18 Desa Martadinata Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur.
6. 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu.
7. 1 (satu) buah dompet merk REVAN warna coklat.
8. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A58 warna glowing black.
9. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A71 IMEI 1 No. 869711036805499 IMEI 2 No. 869711036805481.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan” dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------
• Berawal pada bulan Agustus 2021 Terdakwa menikah dengan Saksi RISKY WIDIYANTO dan Terdakwa membantu bisnis investasi ayam potong milik Saksi RISKY WIDIYANTO dengan menginformasikan kepada teman-teman Terdakwa. Memasuki akhir tahun 2021 dengan banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Saksi RISKY WIDIYANTO tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan operasional usaha ayam potong meliputi pembelian bibit dan pakan ayam, sedangkan sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi RISKY WIDIYANTO serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor.
• Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh dua) hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Saksi RISKY WIDIYANTO, menimbulkan keyakinan bagi calon investor untuk kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada Saksi RISKY WIDIYANTO, namun karena usaha ayam yang dijanjikan tidak pernah terlaksana dan modal hanya diputar untuk membayar keuntungan bagi para investornya, maka perbuatan Saksi RISKY WIDIYANTO bersama-sama Terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
No. NAMA INVESTOR JUMLAH KERUGIAN
1 NITA Rp 85.000.000
2 YULI PURNAMA SARI Rp 128.600.000
3 DWI RAHMA HANDAYANI Rp 7.600.000
4 MAHESA FERNANDA ALDHO P. Rp 74.000.000
5 RAHMI Rp 30.800.000
6 SITI HALIMA Rp 14.500.000
7 MELI KASELLE Rp 1.200.000
8 LILIA RETNAWATI Rp 39.600.000
9 RAHMAH FARAHDITA S. Rp 20.467.500
10 SYAHDAN FARIS HERMAWAN Rp 120.900.000
11 RINA DWI SAFITRI Rp 29.500.000
12 HELMA MALINI Rp 131.800.000
13 RACHMA YUNITA Rp 30.000.000
14 NUR AFNI Rp 48.000.000
15 OBED ANRONIUS Rp 18.070.000
16 TAKWA Rp 68.350.000
17 INDRIANI RAHMAH RAMADHANI Rp 10.000.000
18 MEDI TANDI BUA Rp 13.500.000
19 NURBAYANTI Rp 52.800.000
20 SRI WARSA Rp 44.000.000
21 WULANDARI SRIANINGSIH Rp 7.220.000
22 ADI ALGHIFAR Rp 80.250.000
23 ARDHISTIA MAHARANI A. Rp 14.815.000
24 ARIE ANGGARA Rp 19.000.000
25 ARIZAL DWI KURNIAWAN Rp 40.500.000
26 DODY AGUSTO WIJAYA Rp 14.000.000
27 FRIDAY BANNE Rp 43.000.000
28 YULIATI Rp 34.000.000
29 MUIZZATUN NAILAL Rp 25.500.000
30 RISKI INDAH SARI Rp 50.000.000
31 JUNAIDI Rp 27.300.000
32 RIKA ANGGRAENI Rp 97.250.000
33 YUYUN HERFIANTI Rp 13.500.000
34 FIRMAN WAHYUDI Rp 44.000.000
35 MARIA ULVA Rp 93.000.000
36 NUR SANTI Rp 33.720.000
37 RISCA FITRIYANA Rp 32.100.000
38 RIZKI LISTYAWAN Rp 24.000.000
39 SUBHAN NOOR Rp 63.150.000
40 SAADIYAH Rp 56.100.000
41 RANGGA REIHAN Rp 48.000.000
42 DINDA ANDRIANI Rp 43.896.400
43 AHDANSYAH Rp 88.000.000
44 AHMAD FAUDZI Rp 60.100.000
45 AJI PAMUNGKAS Rp 30.000.000
46 AMELYA NOVIARTI DINIE M. S. Rp 63.600.000
47 AMIN BA'DI Rp 8.600.000
48 ANDRI TALEP Rp 21.500.000
49 BUDI NURCAHYO Rp 36.800.000
50 DARNA WATI Rp 13.600.000
51 DWI SAKTI RAMADHONI Rp 66.800.000
52 DWI TIRTA RAHMADANI Rp 34.780.000
53 ENDANG TRISNAWATI Rp 15.720.000
54 FADHLIL KHALIQ IRAWAN Rp 112.500.000
55 HERLINDA Rp 19.910.000
56 IBRAHIM Rp 123.000.000
57 IFAN NAUFAL WIJANARKO Rp 47.000.000
58 JUAN ALPHECCA ONGKO W. P. Rp 16.000.000
59 LIA ANGGRAENI Rp 72.930.000
60 M. REZKY RHAMADHAN Rp 5.110.000
61 MAULANA KAFIE R. Rp 116.000.000
62 MUHAMMAD ALI Rp 15.600.000
63 NIZAR ADHA Rp 96.800.000
64 NOBERT Rp 50.000.000
65 NORKHOLIS Rp 72.940.000
66 WIM TRIYANTO SILAMBI Rp 53.000.000
67 WAWAN TONO Rp 72.500.000
68 OLIVIA SUSANTI Rp 74.400.000
69 RIKY SETIAWAN Rp 20.600.000
70 RISKA TRIA RAHMI Rp 27.300.000
71 RIZKI SETIYA RAHAYU Rp 31.840.000
72 OKY TEGUH STIYO Rp 19.000.000
73 NUR SADIQ Rp 92.780.000
74 MULYADI Rp 4.900.000
75 SYAHRUL KHOIRUDIN Rp 12.300.000
76 WAHIDAH SUCI PRATIWI Rp 11.800.000
77 PUTRI NOORHOHMAH Rp 58.480.000
78 NURUL SETIAWAN Rp 47.000.000
79 MIKHAEL APRILIAN YAPARTO Rp 42.450.000
80 ARDHA RAMA AGUSTA Rp 157.000.000
81 BENI MAKSUM Rp 20.000.000
JUMLAH TOTAL KERUGIAN Rp 3.805.628.900
• Bahwa sekira tahun 2022, uang dari hasil investasi ayam potong yang menggunakan skema ponzi oleh Saksi RISKY WIDIYANTO kemudian digunakan Terdakwa dan Saksi RISKY WIDIYANTO untuk mendapatkan 1 (satu) unit rumah yang beralamat di Jl. Dewi Sartika RT 017 No. 15 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, yang juga digunakan sebagai tempat usaha rental mobil dengan nama AYRIS RENTCAR. yang mana Terdakwa bersama Saksi RISKY WIDIYANTO juga mendapatkan beberapa barang bergerak maupun tidak bergerak berupa :
1. 1 (satu) unit Mobil Toyota Sigra warna merah solid dengan nopol KT 1224 QM
2. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna merah dengan nopol KT 1174 QM
3. 1 (satu) unit sepeda motor vespa type sprintiget 150ABS A/T warna abu-abu dengan nopol KT 6620 QF
4. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14 plus warna biru.
5. 1 (satu) bidang Tanah seluas 6.963 m2 (enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi) yang beralamat di RT. 18 Desa Martadinata Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur.
6. 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu.
7. 1 (satu) buah dompet merk REVAN warna coklat.
8. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A58 warna glowing black.
9. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A71 IMEI 1 No. 869711036805499 IMEI 2 No. 869711036805481.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .--------------------------------------------------------------------------
|