Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2016/PN Bon | 1.H SUDARSONO SH MH 2.ANDI SORAYA 3.RAHMATIAH 4.ENTENG BUDI ANANTA |
1.Kepala Kepolisian Resor Bontang 2.Kasat Reskrim Polresta Bontang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Apr. 2016 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2016/PN Bon | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Apr. 2016 | ||||||||||
Nomor Surat | 02 | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | YAFET DEPPAGOGA, SH dan ALMAIDA GALUNG, S.H, Para Advokat/Pengacara dari Kantor Badan Advokasi Hukum dari Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Timur, Berkantor di Jalan DR.W. Sudirohusodo, Gg.11, RT.13, No. 60 Kota Samarinda ; dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 April 2016, bertindak untuk dan atas nama : 1. H. SUDARSONO,SH,M.H. Umur 53 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl.Awang Long No. 7, Rt. 7 Kel Bontang Baru,Kec Bontang Baru, Kota Bontang. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I. 2. ANDI SORAYA, Umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl.Awang Long No. 7, Rt. 7 Kel Bontang Baru,Kec Bontang Baru, Kota Bontang. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON II. 3. RAHMATIAH, Umur 60 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl.Awang Long No. 7, Rt. 7 Kel Bontang Baru,Kec Bontang Baru, Kota Bontang. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON III. 4. ENTENG BUDI ANANTA, Umur 51 tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat Jalan Ahmad Yani, Rt. 11, No. 29, Kel Api api,Kec Bontang Utara , Kota Bontang. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON IV Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON PARA PEMOHON, dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan, kepada : 1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BONTANG (KAPOLRESTA) BONTANG, berkedudukan di Jalan Bhayangkara , No.1 Kota Bontang, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I ;
0. Kepala Kepolisian Resor Kota Bontang, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal,an. ADE HARRI SISTRIAWAN,SH,SIK., Pangkat Ajun Komisaris Polisi, NRP 83071383, Jabatan Penyidik Polresta Bontang , berkedudukan di Jalan Bhayangkara , No.1 Kota Bontang, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II ; Selanjutnya disebut sebagai PARA TERMOHON
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon yang dilakukan oleh Para Termohon adalah tidak sah ;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Para Termohon ;
6. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Atau :
Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |