Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Bon H. YOSEP Bin H. COLLI 1.Satuan Reserse Polres Bontang di Kepolisian resor Bontang
2.Kejaksaan Negeri Bontang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2017
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1H. YOSEP Bin H. COLLI
Termohon
NoNama
1Satuan Reserse Polres Bontang di Kepolisian resor Bontang
2Kejaksaan Negeri Bontang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menetapkan dan membenarkan bahwa PEMOHON berhak mengajukan Praperadilan dalam perkara ini ;

2. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;

3. Menetapkan bahwa Surat perintah Penangkapan terhadap H. YOSEF Bin H. COLLI beserta Berita Acara Penangkapan, disertai Berita Acara Penahanan dan surat Perintah Penahanan No. SP. Han / 32 / III / 2017 / Reskrim tanggal 08 Maret 2017 dan surat Penahanan No. SP. Han / 32 / III / 2017 / Reskrim tanggal kosong Maret 2017 atas Tersangka H. YOSEF Bin H. COLLI, Surat Perintah Penahanan Jaksa kepada Terdakwa No. Print :444/Q.4.18/Ep.2/06/2017 tidak dapat dibenarkan dan karenanya batal demi hukum ;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON 2 untuk segera menghentikan penyidikan maupun Tuntutan terhadap Tersangka H. YOSE dan membebaskan Tersangka dari Tahanan ;

5. Memerintahkan kepada TERMOHON 1 dan TERMOHON 2 untuk segera memerdekakan Pemohon dari Tahanan serta mengembalikan Harkat, Martabat dan Kedudukan Pemohon di tengah-tengah masyarakat ;

6. Menetapkan kerugian Tersangka yang timbul senilai Rp. 5.000.000.000,-   ( Lima Milyar rupiah ) ;

7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;

Pihak Dipublikasikan Ya