Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bon Sartiana Taddu Wahyudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sartiana Taddu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.612.500,00
Petitum
PRIMER
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh bukti yang diajukan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kerugian materil sejumlah Rp.60.612.500,- (enam puluh juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan kerugian immateril sejumlah 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas kekayaan Tergugat yaitu: 
a. Surat SPPHT dengan nomor: 593.83/416/KEC.BS dikeluarkan oleh Kec. Bontang Selatan yang beralamat Kelurahan Bontang Lestari RT 08 Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang;
b. Surat tanah Perwatasan Nomor: 593.2/26/Pem.01.II/BPJ/V/2021 dikeluarkan oleh Desa Bukit Pandan Jaya yang beralamat jl. Poros Bontang-Sangatta, Desa Bukit Pandan Jaya, Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER
 
Dan atau apabila Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak