INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Bon | JERICKO STEVANUS PRAKOSO | 1.PT. BANK BPD KALTIM 2.PT. SENA MANUNGGAL SEJAHTERA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | II. DALAM POKOK PERKARA;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga surat penawaran tanah di perumahan bukit sintuk indah bontang dengan nomor surat: 657/D2/BPD-PST/2004 tanggal 28 Juli 2004.
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya.
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara bersama-sama dan sukarela menyerahkan Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Dengan Nomor: 850, 1309, 1308, 1299, 1296, 1295, 1294, 1293, 1289, 1288, 1287, 1021, 1024, 1028, 1031, 1030, 1029, 1023, 1022, 1016, 1015, 1014, 1048, 1047, 1042, 1039, 1036, 1033, 1034, 1035, 1040, 1041, 1026, 1025, 1020, 1017, 1018, 1019, 1037, 1038, 1044, 1045, 1050, 1053, 1049, 1046, 1043, 1027, 1032, 1051, 1052, 1054, 1055, 1056, 1683, 1280, 1198, 1277, 1325, 1270, 1274, 1300, 1301, 1302, 1303, 1304, 1305, 1306, 1307, 1291, 1292, 1190, 1191, 1192, 1193, 942, 943, 951, 971, 972, 973, 1197, 1178, 1256, 988, 1272,1179. Yang aslinya Kepada PENGGUGAT.
5. Memerintahkan dan memberikan izin kepada PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA BONTANG (TURUT TERGUGAT). Untuk memproses balik nama yang SEMULA Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Dengan Nomor: 850, 1309, 1308, 1299, 1296, 1295, 1294, 1293, 1289, 1288, 1287, 1021, 1024, 1028, 1031, 1030, 1029, 1023, 1022, 1016, 1015, 1014, 1048, 1047, 1042, 1039, 1036, 1033, 1034, 1035, 1040, 1041, 1026, 1025, 1020, 1017, 1018, 1019, 1037, 1038, 1044, 1045, 1050, 1053, 1049, 1046, 1043, 1027, 1032, 1051, 1052, 1054, 1055, 1056, 1683, 1280, 1198, 1277, 1325, 1270, 1274, 1300, 1301, 1302, 1303, 1304, 1305, 1306, 1307, 1291, 1292, 1190, 1191, 1192, 1193, 942, 943, 951, 971, 972, 973, 1197, 1178, 1256, 988, 1272,1179 atas nama pemegang hak TERGUGAT II menjadi nama PENGGUGAT.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00,-(satu juta rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan putusan perkara ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau; apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex ae quo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |