Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2025/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. HARDIYANTI Als MAMA NOVAL Binti IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2985/O.4.17.2/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIYANTI Als MAMA NOVAL Binti IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  C.

DAKWAAN :

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa HARDIYANTI Alias MAMA NOVAL Binti IBRAHIM pada hari KAMIS tanggal 23 OKTOBER 2025 sekira pukul 21:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2024 sampai dengan sebelum tertangkap telah bekerja sebagai penjual narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DANI (belum tertangkap/masuk DPO) yang tinggal di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara. Adapun cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa dengan menggunakan Handphone Merk Iphone 13 Warna Biru Dengan Nomor wa 082354957700 Imei: 351063318431916/9901115 dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A9 warna Biru dengan nomor wa 081348268664 Imei: 866967049481511/503 menghubungi handphone DANI +62877-2613-1211 untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu tersebut di antar/diambil, terdakwa lalu menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada para pembeli yang datang kerumah terdakwa yang beralamat  di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur yang membayar dengan uang tunai sebesar Rp 150.000,- sampai dengan Rp. 300.000,-. Adapun hasil keuntungannya sebagian ditransfer ke DANI melalui Brilink yang ada di Kota Bontang dan sisanya dipergunakan untuk modal membeli narkotika jenis sabu lagi dan untuk kebutuhan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 13:00 WITA terdakwa kembali mengirim uang untuk memesan narkotika jenis sabu dan memberitahu DANI dengan bukti foto transfer lewat Brilink tersebut. Selanjutnya DANI yang sudah faham lalu pada hari yang sama sekira pukul 21:00 WITA mengirim foto lokasi tempat sabu di letakkan yaitu di pinggir jalan raya KM 3 dekat hotel Oak Tre Kota Bontang. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram tersebut dan membawa pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur untuk kemudian disisihkan menjadi poketan-poketan kecil siap jual dan disimpan didalam lemari yang berada diruang tamu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21:00 WITA DANI Kembali mengirim foto lokasi tempat sabu di letakkan yaitu di sekitaran pinggir jalan raya dekat RSUD Taman Husada Bontang. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 bal atau sekira 50 gram an lebih dan membawanya ke tempat tinggal terdakwa yang lain yaitu di kamar kost yang beralamat di Perumahan BTN PKT Jl. Menjangan No. 08 Kel. Gunung Elai  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur dan menyimpannya di rak Sepatu. Selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21:30 WITA saksi BRIPKA SUJIONO dan saksi BRIPDA LALU MUHAMMAD WASIL (keduanya petugas Polri) beserta Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual beli narkotika jenis sabu kemudian mendatangi rumah terdakwa di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur kemudian bertemu dan dengan disaksikan oleh saksi SALAHUDDIN saksi BRIPKA SUJIONO dan saksi BRIPDA LALU MUHAMMAD WASIL menangkap serta menggeledah rumah terdakwa dan rumah kost terdakwa hingga ditemukan barang bukti untuk selanjutnya disita :
  1. di rumah terdakwa Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur :
  1. 67 (Enam Puluh Tujuh) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 27,66 (Dua Puluh Tujuh Koma Enam Puluh Enam) Gram atau Seberat Netto 7,56 (Tujuh Koma Lima Puluh Enam) Gram;
  2. 1 (Satu) Buah Handphone Merk Iphone 13 Warna Biru Dengan Nomor wa 082354957700 Imei: 351063318431916/9901115;
  3. 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A9 warna Biru dengan nomor wa 081348268664 Imei: 866967049481511/503;
  4. 1 (Satu) Bundle plastic klip Berukuran kecil;
  5. 1 (Satu) Plastik berwarna hitam;
  6. 1 (Satu) Buah sedotan/ sendok takar berwarna hitam.
  1. di kost terdakwa Perumahan BTN PKT Jl. Menjangan No. 08 Kel. Gunung Elai  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur :
  1. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran besar berisi kristal putih  Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 51,05 (Lima Puluh Satu koma nol lima) Gram atau Seberat Netto 49,65 (Empat sembilan koma Enam Puluh Lima) Gram;
  2. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran sedang berisi kristal putih  Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 9,71 (Sembilan Koma Tujuh Puluh Satu) Gram atau Seberat Netto 9,35 (Sembilan koma tiga puluh lima) Gram;
  3. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran kecil berisi kristal putih Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 2,65 (Dua Koma Enam Puluh Lima) Gram atau Seberat Netto 2,32 (Dua Koma Tiga Puluh Dua) Gram;
  4. 1 (Satu) Plastik warna pink berukuran sedang.
  • Bahwa kepada Saksi Petugas terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak dapat menunjukkan izin dari yang berwenang untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut.-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 136/10932.00/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rapak (terlampir dalam berkas perkara) dengan keterangan pada pokoknya : 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat Kotor 91,07 (sembilan puluh satu koma nol tujuh) gram atau Berat Netto 68,88 (enam puluh delapan koma delapan puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BB POM Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0233 tanggal 05-11-2025 dan keterangan Ahli EVA YUN DELIYANA, S.Si., Apt dengan kesimpulan sebagai berikut : contoh / sample barang bukti dengan Nomor Kode Sampel : 25.100.11.16.05.0232.K tanggal 05 November 2025 adalah benar (+) POSITIVE mengandung zat METHAMPHETAMINE, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara).-

 

-----Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa HARDIYANTI Alias MAMA NOVAL Binti IBRAHIM pada hari KAMIS tanggal 23 OKTOBER 2025 sekira pukul 21:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sejak tahun 2024 telah menyimpan narkotika jenis sabu yang milik DANI (belum tertangkap/masuk DPO) yang tinggal di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dimana terdakwa dengan menggunakan Handphone Merk Iphone 13 Warna Biru Dengan Nomor wa 082354957700 Imei: 351063318431916/9901115 dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A9 warna Biru dengan nomor wa 081348268664 Imei: 866967049481511/503 selalu menghubungi handphone DANI +62877-2613-1211 untuk meminta disediakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu tersebut di antar/diambil, terdakwa lalu menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang datang kerumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 13:00 WITA terdakwa kembali meminta DANI untuk menyediakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya DANI pada hari yang sama sekira pukul 21:00 WITA mengirim foto lokasi tempat sabu di letakkan yaitu di pinggir jalan raya KM 3 dekat hotel Oak Tre Kota Bontang. Terdakwa lalu mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram tersebut dan membawa pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur untuk kemudian disimpan didalam lemari yang berada diruang tamu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21:00 WITA DANI Kembali mengirim foto lokasi tempat sabu di letakkan yaitu di sekitaran pinggir jalan raya dekat RSUD Taman Husada Bontang. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 bal atau sekira 50 gram an lebih dan membawanya ke tempat tinggal terdakwa yang lain yaitu di kamar kost yang beralamat di Perumahan BTN PKT Jl. Menjangan No. 08 Kel. Gunung Elai  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur dan menyimpannya di rak Sepatu. Terdakwa lalu pulang kerumahnya di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21:30 WITA saksi BRIPKA SUJIONO dan saksi BRIPDA LALU MUHAMMAD WASIL (keduanya petugas Polri) beserta Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian mendatangi rumah terdakwa di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur kemudian bertemu dan dengan disaksikan oleh saksi SALAHUDDIN, saksi BRIPKA SUJIONO dan saksi BRIPDA LALU MUHAMMAD WASIL kemudian menangkap serta menggeledah rumah terdakwa dan rumah kost terdakwa hingga ditemukan barang bukti untuk selanjutnya disita :
  1. di rumah terdakwa Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur :
  1. 67 (Enam Puluh Tujuh) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 27,66 (Dua Puluh Tujuh Koma Enam Puluh Enam) Gram atau Seberat Netto 7,56 (Tujuh Koma Lima Puluh Enam) Gram;
  2. 1 (Satu) Buah Handphone Merk Iphone 13 Warna Biru Dengan Nomor wa 082354957700 Imei: 351063318431916/9901115;
  3. 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A9 warna Biru dengan nomor wa 081348268664 Imei: 866967049481511/503;
  4. 1 (Satu) Bundle plastic klip Berukuran kecil;
  5. 1 (Satu) Plastik berwarna hitam;
  6. 1 (Satu) Buah sedotan/ sendok takar berwarna hitam.
  1. di kost terdakwa Perumahan BTN PKT Jl. Menjangan No. 08 Kel. Gunung Elai  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur :
  1. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran besar berisi kristal putih  Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 51,05 (Lima Puluh Satu koma nol lima) Gram atau Seberat Netto 49,65 (Empat sembilan koma Enam Puluh Lima) Gram;
  2. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran sedang berisi kristal putih  Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 9,71 (Sembilan Koma Tujuh Puluh Satu) Gram atau Seberat Netto 9,35 (Sembilan koma tiga puluh lima) Gram;
  3. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran kecil berisi kristal putih Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 2,65 (Dua Koma Enam Puluh Lima) Gram atau Seberat Netto 2,32 (Dua Koma Tiga Puluh Dua) Gram;
  4. 1 (Satu) Plastik warna pink berukuran sedang.
  • Bahwa kepada Saksi Petugas terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak dapat menunjukkan izin dari yang berwenang untuk menyimpan atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 136/10932.00/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rapak (terlampir dalam berkas perkara) dengan keterangan pada pokoknya : 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat Kotor 91,07 (sembilan puluh satu koma nol tujuh) gram atau Berat Netto 68,88 (enam puluh delapan koma delapan puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BB POM Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0233 tanggal 05-11-2025 dan keterangan Ahli EVA YUN DELIYANA, S.Si., Apt dengan kesimpulan sebagai berikut : contoh / sample barang bukti dengan Nomor Kode Sampel : 25.100.11.16.05.0232.K tanggal 05 November 2025 adalah benar (+) POSITIVE mengandung zat METHAMPHETAMINE, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

  C.

DAKWAAN :

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa HARDIYANTI Alias MAMA NOVAL Binti IBRAHIM pada hari KAMIS tanggal 23 OKTOBER 2025 sekira pukul 21:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2024 sampai dengan sebelum tertangkap telah bekerja sebagai penjual narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DANI (belum tertangkap/masuk DPO) yang tinggal di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara. Adapun cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa dengan menggunakan Handphone Merk Iphone 13 Warna Biru Dengan Nomor wa 082354957700 Imei: 351063318431916/9901115 dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A9 warna Biru dengan nomor wa 081348268664 Imei: 866967049481511/503 menghubungi handphone DANI +62877-2613-1211 untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu tersebut di antar/diambil, terdakwa lalu menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada para pembeli yang datang kerumah terdakwa yang beralamat  di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur yang membayar dengan uang tunai sebesar Rp 150.000,- sampai dengan Rp. 300.000,-. Adapun hasil keuntungannya sebagian ditransfer ke DANI melalui Brilink yang ada di Kota Bontang dan sisanya dipergunakan untuk modal membeli narkotika jenis sabu lagi dan untuk kebutuhan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 13:00 WITA terdakwa kembali mengirim uang untuk memesan narkotika jenis sabu dan memberitahu DANI dengan bukti foto transfer lewat Brilink tersebut. Selanjutnya DANI yang sudah faham lalu pada hari yang sama sekira pukul 21:00 WITA mengirim foto lokasi tempat sabu di letakkan yaitu di pinggir jalan raya KM 3 dekat hotel Oak Tre Kota Bontang. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram tersebut dan membawa pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur untuk kemudian disisihkan menjadi poketan-poketan kecil siap jual dan disimpan didalam lemari yang berada diruang tamu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21:00 WITA DANI Kembali mengirim foto lokasi tempat sabu di letakkan yaitu di sekitaran pinggir jalan raya dekat RSUD Taman Husada Bontang. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 bal atau sekira 50 gram an lebih dan membawanya ke tempat tinggal terdakwa yang lain yaitu di kamar kost yang beralamat di Perumahan BTN PKT Jl. Menjangan No. 08 Kel. Gunung Elai  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur dan menyimpannya di rak Sepatu. Selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21:30 WITA saksi BRIPKA SUJIONO dan saksi BRIPDA LALU MUHAMMAD WASIL (keduanya petugas Polri) beserta Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual beli narkotika jenis sabu kemudian mendatangi rumah terdakwa di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur kemudian bertemu dan dengan disaksikan oleh saksi SALAHUDDIN saksi BRIPKA SUJIONO dan saksi BRIPDA LALU MUHAMMAD WASIL menangkap serta menggeledah rumah terdakwa dan rumah kost terdakwa hingga ditemukan barang bukti untuk selanjutnya disita :
  1. di rumah terdakwa Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur :
  1. 67 (Enam Puluh Tujuh) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 27,66 (Dua Puluh Tujuh Koma Enam Puluh Enam) Gram atau Seberat Netto 7,56 (Tujuh Koma Lima Puluh Enam) Gram;
  2. 1 (Satu) Buah Handphone Merk Iphone 13 Warna Biru Dengan Nomor wa 082354957700 Imei: 351063318431916/9901115;
  3. 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A9 warna Biru dengan nomor wa 081348268664 Imei: 866967049481511/503;
  4. 1 (Satu) Bundle plastic klip Berukuran kecil;
  5. 1 (Satu) Plastik berwarna hitam;
  6. 1 (Satu) Buah sedotan/ sendok takar berwarna hitam.
  1. di kost terdakwa Perumahan BTN PKT Jl. Menjangan No. 08 Kel. Gunung Elai  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur :
  1. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran besar berisi kristal putih  Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 51,05 (Lima Puluh Satu koma nol lima) Gram atau Seberat Netto 49,65 (Empat sembilan koma Enam Puluh Lima) Gram;
  2. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran sedang berisi kristal putih  Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 9,71 (Sembilan Koma Tujuh Puluh Satu) Gram atau Seberat Netto 9,35 (Sembilan koma tiga puluh lima) Gram;
  3. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran kecil berisi kristal putih Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 2,65 (Dua Koma Enam Puluh Lima) Gram atau Seberat Netto 2,32 (Dua Koma Tiga Puluh Dua) Gram;
  4. 1 (Satu) Plastik warna pink berukuran sedang.
  • Bahwa kepada Saksi Petugas terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak dapat menunjukkan izin dari yang berwenang untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut.-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 136/10932.00/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rapak (terlampir dalam berkas perkara) dengan keterangan pada pokoknya : 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat Kotor 91,07 (sembilan puluh satu koma nol tujuh) gram atau Berat Netto 68,88 (enam puluh delapan koma delapan puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BB POM Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0233 tanggal 05-11-2025 dan keterangan Ahli EVA YUN DELIYANA, S.Si., Apt dengan kesimpulan sebagai berikut : contoh / sample barang bukti dengan Nomor Kode Sampel : 25.100.11.16.05.0232.K tanggal 05 November 2025 adalah benar (+) POSITIVE mengandung zat METHAMPHETAMINE, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara).-

 

-----Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa HARDIYANTI Alias MAMA NOVAL Binti IBRAHIM pada hari KAMIS tanggal 23 OKTOBER 2025 sekira pukul 21:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sejak tahun 2024 telah menyimpan narkotika jenis sabu yang milik DANI (belum tertangkap/masuk DPO) yang tinggal di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dimana terdakwa dengan menggunakan Handphone Merk Iphone 13 Warna Biru Dengan Nomor wa 082354957700 Imei: 351063318431916/9901115 dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A9 warna Biru dengan nomor wa 081348268664 Imei: 866967049481511/503 selalu menghubungi handphone DANI +62877-2613-1211 untuk meminta disediakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu tersebut di antar/diambil, terdakwa lalu menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang datang kerumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 13:00 WITA terdakwa kembali meminta DANI untuk menyediakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya DANI pada hari yang sama sekira pukul 21:00 WITA mengirim foto lokasi tempat sabu di letakkan yaitu di pinggir jalan raya KM 3 dekat hotel Oak Tre Kota Bontang. Terdakwa lalu mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram tersebut dan membawa pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur untuk kemudian disimpan didalam lemari yang berada diruang tamu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21:00 WITA DANI Kembali mengirim foto lokasi tempat sabu di letakkan yaitu di sekitaran pinggir jalan raya dekat RSUD Taman Husada Bontang. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 bal atau sekira 50 gram an lebih dan membawanya ke tempat tinggal terdakwa yang lain yaitu di kamar kost yang beralamat di Perumahan BTN PKT Jl. Menjangan No. 08 Kel. Gunung Elai  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur dan menyimpannya di rak Sepatu. Terdakwa lalu pulang kerumahnya di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21:30 WITA saksi BRIPKA SUJIONO dan saksi BRIPDA LALU MUHAMMAD WASIL (keduanya petugas Polri) beserta Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian mendatangi rumah terdakwa di Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur kemudian bertemu dan dengan disaksikan oleh saksi SALAHUDDIN, saksi BRIPKA SUJIONO dan saksi BRIPDA LALU MUHAMMAD WASIL kemudian menangkap serta menggeledah rumah terdakwa dan rumah kost terdakwa hingga ditemukan barang bukti untuk selanjutnya disita :
  1. di rumah terdakwa Jl. Kapal Pinisi 7 Rt. 37 No. 28 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur :
  1. 67 (Enam Puluh Tujuh) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 27,66 (Dua Puluh Tujuh Koma Enam Puluh Enam) Gram atau Seberat Netto 7,56 (Tujuh Koma Lima Puluh Enam) Gram;
  2. 1 (Satu) Buah Handphone Merk Iphone 13 Warna Biru Dengan Nomor wa 082354957700 Imei: 351063318431916/9901115;
  3. 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A9 warna Biru dengan nomor wa 081348268664 Imei: 866967049481511/503;
  4. 1 (Satu) Bundle plastic klip Berukuran kecil;
  5. 1 (Satu) Plastik berwarna hitam;
  6. 1 (Satu) Buah sedotan/ sendok takar berwarna hitam.
  1. di kost terdakwa Perumahan BTN PKT Jl. Menjangan No. 08 Kel. Gunung Elai  Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur :
  1. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran besar berisi kristal putih  Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 51,05 (Lima Puluh Satu koma nol lima) Gram atau Seberat Netto 49,65 (Empat sembilan koma Enam Puluh Lima) Gram;
  2. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran sedang berisi kristal putih  Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 9,71 (Sembilan Koma Tujuh Puluh Satu) Gram atau Seberat Netto 9,35 (Sembilan koma tiga puluh lima) Gram;
  3. 1 (Satu) Bungkus Plastic Klip Bening berukuran kecil berisi kristal putih Narkotika Jenis Sabu seberat Brutto 2,65 (Dua Koma Enam Puluh Lima) Gram atau Seberat Netto 2,32 (Dua Koma Tiga Puluh Dua) Gram;
  4. 1 (Satu) Plastik warna pink berukuran sedang.
  • Bahwa kepada Saksi Petugas terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak dapat menunjukkan izin dari yang berwenang untuk menyimpan atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 136/10932.00/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rapak (terlampir dalam berkas perkara) dengan keterangan pada pokoknya : 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat Kotor 91,07 (sembilan puluh satu koma nol tujuh) gram atau Berat Netto 68,88 (enam puluh delapan koma delapan puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BB POM Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0233 tanggal 05-11-2025 dan keterangan Ahli EVA YUN DELIYANA, S.Si., Apt dengan kesimpulan sebagai berikut : contoh / sample barang bukti dengan Nomor Kode Sampel : 25.100.11.16.05.0232.K tanggal 05 November 2025 adalah benar (+) POSITIVE mengandung zat METHAMPHETAMINE, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya