Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa KARPIAN Bin NERU pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 03.07 wita dan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 03.57 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dan Februari atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat rumah Saksi Muhammad Saharul Bin (Alm) Supu yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta RT 03 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan rumah Saksi Burhan Bin Benteng yang beralamat di Jl. Pramuka I RT 01 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 03.07 wita Terdakwa keluar rumah dengan maksud untuk mencari barang yang dapat dicuri kemudian Terdakwa dengan mengendarai motornya melintas di sebuah rumah yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yakni rumah Saksi Muhammad Saharul Bin (Alm) Supu yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta RT 03 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DD 6282 MJ, Nomor Rangka MH31KP00DEJ820000 dan Nomor Mesin 1KP820016 yang terparkir di depan rumah kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya untuk menaruh motor kemudian berjalan kaki kearah rumah Saksi Muhammad Saharul Bin (Alm) Supu selanjutnya sekira pukul 03.50 wita Terdakwa sampai di rumah Saksi Muhammad Saharul Bin (Alm) Supu yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta RT 03 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian Terdakwa mematikan lampu jalan agar tidak terlihat oleh orang lain selanjutnya Terdakwa menuju halaman rumah Saksi Muhammad Saharul Bin (Alm) Supu, kemudian pada saat di motor tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah kunci Y, 1 (satu) buah kunci L yang telah dimodifikasi, dan 2 (dua) buah mata obeng ketok yang telah dimodifikasi untuk dimasukan ke lubang kunci agar dapat membuka stang motor tersebut, setelah berhasil membuka stang motor Saksi Muhammad Saharul Bin (Alm) Supu, Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam dengan Nomor Rangka MH31KP00DEJ820000 dan Nomor Mesin 1KP820016 tanpa izin dari pemiliknya yakni Saksi Muhammad Saharul Bin (Alm) Supu dan mendorongnya sekitar kurang lebih 50 meter kemudian Terdakwa mencoba menghidupkan dengan kunci-kunci yang dibawa namun motor tidak nyala kemudian Terdakwa lanjut mendorong motor tersebut kurang lebih sejauh 200 meter dan mencoba menyalakan motor lagi namun tidak nyala kemudian Terdakwa membuka kap depan motor yang berada di belakang plat nomor kendaraan dan mencari kabel untuk kunci kontak, setelah ketemu Terdakwa langsung menyambungkan kabel hitam dan kabel merah hingga dapat menghidupkan motor tersebut kemudian Terdakwa mengendarai motor tersebut menuju rumah Saksi Hamzah (dilakukan penuntutan terpisah) sekira pukul 04.50 wita dengan maksud untuk menjual motor tersebut kepada Saksi Hamzah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 03.57 wita saat baru hujan reda Terdakwa berjalan kaki keluar dari rumahnya menuju rumah tetangga yang berjarak sekitar 100 meter kemudian saat melintasi rumah Saksi Burhan Bin Benteng yang beralamat di Jl. Pramuka I RT 01 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X Type NF 100 D warna hitam terparkir di halaman rumah kemudian Terdakwa menuju halaman rumah Saksi Burhan Bin Benteng dan turun hujan setelah itu penutup motor tersebut terbang terkena angin sehingga Saksi Burhan keluar rumah untuk mengambil penutup motor dan menutupkan motornya kembali sementara Terdakwa bersembunyi di balik pohon agar tidak terlihat Saksi Burhan Bin Benteng kemudian Saksi Burhan Bin Benteng kembali masuk ke rumahnya sementara itu Terdakwa mengintip dari belakang pohon melihat Saksi Burhan mematikan TV dan lampu belakang rumah kemudian Terdakwa langsung menuju Motor Honda Supra X Type NF 100 D dan membuka karung penutup motor dan saat itu Terdakwa melihat kunci motor masih menempel pada Motor Honda Supra X Type NF 100 D dengan posisi motor standar tengah setelah itu terdengar suara mobil besar sehingga Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X Type NF 100 D warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1KEV8192K130106 dan Nomor Mesin : KEV8E-1129731 diiringi dengan suara mobil besar yang nyaring untuk menyamarkan pergerakan Terdakwa menurunkan motor dari standar tengah setelah itu Terdakwa menaiki motor tersebut kemudian menaikkan gigi atau perseneling motor menjadi 4 dan motor tersebut menyala kemudian sekira pukul 04.20 wita saat motor tersebut sudah menyala, Terdakwa membawa dan mengendarainya menuju rumah Saksi Hamzah dengan maksud untuk menjual motor hasil curian tersebut ;
- Bahwa atas kejadian yang dilakukan oleh terdakwa, Saksi Muhammad Saharul Bin (Alm) Supu mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan Saksi Burhan Bin Benteng mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------- |