Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Bon YAYASAN ASY-SYAAMIL BONTANG 1.ROMIYATUN Binti YATMAN
2.FAISHAL HADI SHALAHUDDIN Bin WASIS
3.FARI NAUFAL SHALLAHUDDIN Bin WASIS
4.AZKA KAIDAR SHALLAHUDDIN Bin WASIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN ASY-SYAAMIL BONTANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROMIYATUN Binti YATMAN
2FAISHAL HADI SHALAHUDDIN Bin WASIS
3FARI NAUFAL SHALLAHUDDIN Bin WASIS
4AZKA KAIDAR SHALLAHUDDIN Bin WASIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA c.q. KANTOR PERTANAHAN KOTA BONTANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya.
3. Menyatakan secara hukum bahwa almarhum WASIS bin Sargini dalam perolehan hak atas sebidang tanah yang terletak di Jalan KS. Tubun, RT. 008, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00648/Kelurahan Bontang Kuala, yang diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01451/2020 tertanggal 19 Maret 2020, seluas 713 M?2; (tujuh ratus tiga belas meter persegi), bertindak dalam kapasitas jabatannya sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Asy-Syaamil Bontang saat itu.
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan KS. Tubun, RT. 008, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00648/Kelurahan Bontang Kuala, yang diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01451/2020 tertanggal 19 Maret 2020, seluas 713 M?2; (tujuh ratus tiga belas meter persegi).
5. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT;
• Kerugian Materiil : Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk upaya kekeluargaan dengan PARA TERGUGAT, pengurusan perkara, serta hilangnya potensi ekonomi atas Objek Sengketa karena tidak dapat dijadikan agunan kredit perbankan, yang secara total diperkirakan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
• Kerugian Immateriil : Tekanan psikologis, rasa cemas, dan ketidakpastian hukum yang dialami PENGGUGAT selama bertahun-tahun karena status kepemilikan tanahnya tidak kunjung dapat dibalik nama, yang patut dinilai dengan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
• Sehingga total kerugian adalah sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini berlaku sebagai pengganti akta/dokumen dan/atau persetujuan dari PARA TERGUGAT yang diperlukan sebagai dasar hukum bagi TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses peralihan hak (balik nama).
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan melaksanakan proses pendaftaran peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00648/Kelurahan Bontang Kuala, dari nama pemegang hak saat ini menjadi atas nama YAYASAN ASY-SYAAMIL BONTANG.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet).
9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon diberikan keputusan yang terbaik dan seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak