| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/PDT.G/2016/PN Bon | RM.SIAGIAN | 1.1. AMINUDDIN OYOS 2.2. JUNAIDI/Percetakan RIEZA 3.3. HASANUDDIN 4.4. AMELIA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Feb. 2016 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 5/PDT.G/2016/PN Bon | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Jan. 2016 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
Memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapapun, untuk menghentikan kegiatan/aktifitasnyapada lokasi obyek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat atau segera diletakkan Sita Jaminan.
persegi) dengan panjang + 50 m. dan lebar + 20 m. yang berlokasi : (dahulu) di RT 9 Gn. Sari Bontang Kec. Bontang Kabupaten Kutai,
Kalimantan-Timur. (Sekarang) di Jl. Ahmad Yani RT. 03 dan RT. 05 Kel Api-api Kec Bontang Utara Kota Bontang, Kalimantan-Timur, dengan batas-batastanah ; - Sebelah Utara : dengan sdr. Amelia cs; - Sebelah Selatan : dengan sdr. Silek P; - Sebelah Timur : dengan sdr. RM.Siagian; - Sebelah Barat : dengan sdr. Jalan Umum A.Yani Gn Sari; Adalah SAH milikPenggugat;
- Gunamemperjuangkanhak-hakPenggugatdalambentuktenaga, fikirandanwaktusertabiaya-biaya yang telahdikeluarkanuntukmempertahankanHakmelaluijalurhukum / Litigasi; - Dampak Negatip sebagaiakibat terhentinya proses belajar dan mengajar antara murid dan guru pada Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK); Serta - KetidaknyamananPenggugatbesertapara Pengurus Yayasan Pendidikan Terusan Kaltim (YPTK) atas terjadinya peristiwa penghacuran gedung tersebut;
makaadalahwajarkiranyaapabilaPenggugatmemintagantikerugiansebesar Rp.1.500.000.000,- (satumilyarlima ratus juta rupiah);
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
