Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa YUNI ASTRIANI Binti BAKTIAR BABANG, pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Kamar Nomor 120 Hotel Raodah Jalan MT. Haryono Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa menghubungi Anak Korban MAYMUNAH KUMAYROH Binti EDDY SAHBANA melalui sarana komunikasi whatsapp messanger dengan mengatakan “SIAPA TAU ADA TEMANMU DEK, ADA TEMANKU LAGI CARI CEWE BUAT DITEMANIN” selanjutnya Anak Korban membalas “TEMANIN APA KAK?” dijawab kembali oleh Terdakwa “YA TEMANIN ITU LAH, PAHAM LAH DE” yang dibalas lagi oleh Anak Korban “BERAPA KAK? TEMANIN APA KAK MINUM KAH ATAU APA? BINGUNG” dan dijawab kembali oleh Terdakwa “KU BILANG AJA 2 JUTA GITU YA” selanjutnya percakapan berpindah ke aplikasi Instagram Direct Message dimana Terdakwa meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto terbaru kemudian Terdakwa menghubungi Anak Korban melalui saran telpon di aplikasi Instagram dan menjelaskan bahwa yang dimksud dengan ‘TEMANI’ adalah berhubungan badan layaknya suami istri sehingga karena Anak Korban dalam keadaan terdesak kebutuhan ekonomi akhirnya anak korban menyetujui tawaran dari Terdakwa tersebut, setelahnya Terdakwa menjemput Anak Korban di rumah Anak Korban untuk kemudian mengantarkan Anak Korban ke Hotel Raodah Jalan MT. Haryono Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, tempat dimana Terdakwa telah menganturkan untuk menjadi Lokasi pertemuan antara Anak Korban dengan lelaki yang memesan perempuan untuk berhubungan seksual dengannya, adapun di perjalanan tersebut kemudian Terdakwa mengatakan uang yang dibayarkan oleh laki-laki tersebut sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga Terdakwa dan Anak Korban terlebih dulu singgah di sebuah ATM yang tidak jauh dari Hotel Raodah dan Terdakwa melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), uang tersebut kemudian Terdakwa bawa ke Hotel Raodah dan digunakan untuk membuka kamar seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta biaya deposit sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dalam pemesanan kamar tersebut Terdakwa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Terdakwa atas nama YUNI ASTRIANI, sehingga setelah proses pemesanan kamar selesai, petugas Hotel Raodah kemudian memberikan kunci kamar nomor 120 kepada Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci tersebut kepada Anak Korban sembari mengatakan “TELPON SAJA SAYA KALAU KAMU MINTA DIJEMPUT”, setelah itu Terdakwa meninggalkan Anak Korban di kamar hotel tersebut;
• Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, petugas pada Polres Bontang mendapat informasi mengenai adanya seseorang yang menyediakan jasa berupa menawarkan Wanita untuk berhubungan seksual dengan imbalan uang, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan melalui penyamaran/ undercover untuk kemudian mendapati Anak Korban sedang duduk di pinggir kasur kamar hotel Raodah nomor 120 dalam keadaan tidak berbusana, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan dari hasil pemerksaan tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
• Bahwa Terdakwa menjanjikan kepada Anak Korban imbalan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diberikan setelah Anak Korban selesai melayanai laki-laki yang memesannya untuk berhubungan seksual, adapun Terdakwa sendiri mendapat keuntungan sebesar RP 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah dikurangi biaya membuka kamar hotel.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.--------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa YUNI ASTRIANI Binti BAKTIAR BABANG, pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Kamar Nomor 120 Hotel Raodah Jalan MT. Haryono Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak” dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa menghubungi Anak Korban MAYMUNAH KUMAYROH Binti EDDY SAHBANA yang masih berusia 16 tahun dan 6 bulan (berdasarkan salinan Kartu Keluarga No. 6474011501080045 yang dikeluarkan oleh H. BUDIMAN, S. Sos. Selaku Kepala Disdukcapil, atas nama kepala keluarga EDDY SAHBANA bahwa MAYMUNAH KUMAYROH berstatus anak yang lahir pada tanggal 17 Mei 2008) melalui sarana komunikasi whatsapp messanger dengan mengatakan “SIAPA TAU ADA TEMANMU DEK, ADA TEMANKU LAGI CARI CEWE BUAT DITEMANIN” selanjutnya Anak Korban membalas “TEMANIN APA KAK?” dijawab kembali oleh Terdakwa “YA TEMANIN ITU LAH, PAHAM LAH DE” yang dibalas lagi oleh Anak Korban “BERAPA KAK? TEMANIN APA KAK MINUM KAH ATAU APA? BINGUNG” dan dijawab kembali oleh Terdakwa “KU BILANG AJA 2 JUTA GITU YA” selanjutnya percakapan berpindah ke aplikasi Instagram Direct Message dimana Terdakwa meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto terbaru kemudian Terdakwa menghubungi Anak Korban melalui saran telpon di aplikasi Instagram dan menjelaskan bahwa yang dimksud dengan ‘TEMANI’ adalah berhubungan badan layaknya suami istri sehingga karena Anak Korban dalam keadaan terdesak kebutuhan ekonomi akhirnya anak korban menyetujui tawaran dari Terdakwa tersebut, setelahnya Terdakwa menjemput Anak Korban di rumah Anak Korban untuk kemudian mengantarkan Anak Korban ke Hotel Raodah Jalan MT. Haryono Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, tempat dimana Terdakwa telah menganturkan untuk menjadi Lokasi pertemuan antara Anak Korban dengan lelaki yang memesan perempuan untuk berhubungan seksual dengannya, adapun di perjalanan tersebut kemudian Terdakwa mengatakan uang yang dibayarkan oleh laki-laki tersebut sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga Terdakwa dan Anak Korban terlebih dulu singgah di sebuah ATM yang tidak jauh dari Hotel Raodah dan Terdakwa melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), uang tersebut kemudian Terdakwa bawa ke Hotel Raodah dan digunakan untuk membuka kamar seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta biaya deposit sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dalam pemesanan kamar tersebut Terdakwa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Terdakwa atas nama YUNI ASTRIANI, sehingga setelah proses pemesanan kamar selesai, petugas Hotel Raodah kemudian memberikan kunci kamar nomor 120 kepada Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci tersebut kepada Anak Korban sembari mengatakan “TELPON SAJA SAYA KALAU KAMU MINTA DIJEMPUT”, setelah itu Terdakwa meninggalkan Anak Korban di kamar hotel tersebut;
• Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, petugas pada Polres Bontang mendapat informasi mengenai adanya seseorang yang menyediakan jasa berupa menawarkan Wanita untuk berhubungan seksual dengan imbalan uang, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan melalui penyamaran/ undercover untuk kemudian mendapati Anak Korban sedang duduk di pinggir kasur kamar hotel Raodah nomor 120 dalam keadaan tidak berbusana, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan dari hasil pemerksaan tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
• Bahwa Terdakwa menjanjikan kepada Anak Korban imbalan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diberikan setelah Anak Korban selesai melayanai laki-laki yang memesannya untuk berhubungan seksual, adapun Terdakwa sendiri mendapat keuntungan sebesar RP 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah dikurangi biaya membuka kamar hotel.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.----------------------------------
|