Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Bon ADITYA KRISDAMARA.,S.H RANDI Bin (Alm) JAHIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-463/O.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA KRISDAMARA.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI Bin (Alm) JAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Ir. H. Juanda RT.022 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mencoba melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaannya itu, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri ”, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.45 Wita saat terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR berada di daerah Tanjung Laut ke dekat dengan rumah saksi NIN yakni Jalan Ir. H. Juanda RT.022 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang terparkir 1 (satu) unit truk yang pernah terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR kendarai ketika terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR masih bekerja sebagai supir dengan niat untuk mengambil as roda teruk tersebut namun ketika sampai dan terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR mencoba untuk membongkar as roda tersebut ternyata as roda tersebut tidak terbuka. Kemudian terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR ke rumah saksi NIN dan menuju belakang untuk mencari air dengan maksud mencuci tangan terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR yang kotor setelah mencoba untuk membongkar as roda truk. Saat berada di garasi belakang rumah tersebut, terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR tidak menemukan air dan menemukan 1 (satu) botol plastik berisi solar lalu terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR mencuci tangan menggunakan solar yang ada di botol tersebut. Kemudian ketika hendak pergi, terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR melihat pintu rumah di garasi tersebut ada ventilasinya yang tidak tertutup apa-apa lalu terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR naik ke ventilasi tersebut dengan cara memanjat melalui pintu geser dan masuk ke dalam rumah melalui ventilasi di atas pintu tersebut. Ketika berada di di dalam rumah, terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR melihat 1 (satu) buah handy talkie (HT) merek WEIRWEI di meja lalu terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR mengambil 1 (satu) buah handy talkie (HT) merek WEIRWEI kemudian terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR naik ke lantai 2 melalui tangga dan masuk ke dalam salah satu kamar lalu mengambil 1 (satu) buah laptop merek ASUS warna putih di kamar tersebut. Kemudian terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR masuk ke kamar satunya dengan tujuan untuk mengambil barang yang ada di kamar tersebut namun ketika terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR masuk ke kamar tersebut, saksi NIN yang ada di kamar tersebut melihat dan memergoki terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR lalu terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR berlari keluar kamar lalu terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR meletakkan laptop dan handy talkie yang terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR pegang lalu terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR berlari menuruni tangga ke arah pintu belakang tempat terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR masuk sebelumnya. Terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR langsung memanjat ke ventilasi pintu tersebut lalu terdakwa RANDI Alias DANDI BIN (Alm) JAHIR keluar dari rumah tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya