Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2021/PN Bon Masna Situmorang 1.Halwiah
2.Wahyuddin
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2021/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat 21/Pdt.G/2021/PN Bon
Penggugat
NoNama
1Masna Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeMasna Situmorang
Tergugat
NoNama
1Halwiah
2Wahyuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat l dan Tergugat ll Berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp.1.250.000.000,00  (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng
  3. Menyatakan Tergugat l dan Tergugat ll secara bersama-sama telah melakukan wanpretasi senilai Rp.1.250.000.000,00 ( satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah )
  4. Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll secara tanggung renteng untuk membayar hutang dengan cara tunai kepada Penggugat sejumlah Rp.1.250.000.000,00 ( satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah )
  5. Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll secara tanggung renteng membayar ganti rugi uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 283.000.000,00 ( dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah )
  6. menyatakan tanah dengan luas 250 m2 dan bangunan warung FAJAR milik Tergugat l dan Tergugat ll  yang terletak di jalan Awang Long RT.17 No.22 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Baru Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur sebagai sita jaminan untuk memenuhi prestasi Tergugat l dan Tergugat ll secara tanggung renteng dan siapa saja yang menguasainya untuk tunduk dan patuh terhadap sita jaminan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak