Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. HARIATI Binti HABIRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-716/O.4.17/Eoh.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIATI Binti HABIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

----------- Bahwa ia HARIATI Binti HABIRUN yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Hayam Wuruk RT. 40 No. 7-9 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat terdakwa mengajak saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN, sdri. AIRIN, sdri. HENDRA, saksi TANTI ASTUTI Binti TAMRIN, dan sdr IQBAL, untuk pergi ke Diskotik Gembira, selanjutnya saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN sampai di Diskotik Gembira terlebih dahulu kemudian sdri. AIRIN, sdr. HENDRA, saksi TANTI ASTUTI Binti TAMRIN dan sdr. IQBAL sampai ke Diskotik Gembira dan duduk bersama, selanjutnya sdri. AIRIN mendatangi saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN dan terjadi adu mulut antara sdri. AIRIN dengan saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN karena masalah lama, selanjutnya saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN dan sdri. AIRIN berpisah, kemudian karena terdakwa tidak terima melihat teman terdakwa yaitu sdri. AIRIN terlibat adu mulut dengan saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN kemudian terdakwa menyuruh saksi ANDANDA CHUSNUL FATIMAH Binti SYUKRI untuk memanggil saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN untuk pergi ke toilet, selanjutnya di toilet terdakwa bertanya kepada saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN “ada apa” kemudian sdri. AIRIN menjawab “tidak apa-apa”, selanjutnya ketika saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN hendak keluar dari toilet terdakwa menarik rambut saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN sampai saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN masuk ke dalam toilet, kemudian terdakwa memukul kepala saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN pada pelipis sebelah kanan dengan tangan yang mengepal dengan posisi berdiri sampai kepala HASRAWATI Binti NAHASMAN pada bagian pelipis sebelah kanan mengalami luka robek dan berdarah kemudian terdakwa ditarik oleh saksi SYARIF EFENDY Bin ABBAS (security) dan di bawa ke Polsek Bontang Selatan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN mengalami luka robek di kepala pada bagian pelipis bagian kanan yang menyebabkan saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN harus beristirahat.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RUMAH SAKIT AMALIA BONTANG No: 08/ RS-AB/I/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Awaluddin Salam telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan umur 22 tahun dalam kondisi sadar dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan tampak luka robek di dahi kanan mengenai alis kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter, perlukaan akibat benda tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

SUBSIDAIR

----------- Bahwa ia HARIATI Binti HABIRUN yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Hayam Wuruk RT. 40 No. 7-9 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanasetiap orang yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat terdakwa mengajak saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN, sdri. AIRIN, sdri. HENDRA, saksi TANTI ASTUTI Binti TAMRIN, dan sdr IQBAL, untuk pergi ke Diskotik Gembira, selanjutnya saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN sampai di Diskotik Gembira terlebih dahulu kemudian sdri. AIRIN, sdr. HENDRA, saksi TANTI ASTUTI Binti TAMRIN dan sdr. IQBAL sampai ke Diskotik Gembira dan duduk bersama, selanjutnya sdri. AIRIN mendatangi saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN dan terjadi adu mulut antara sdri. AIRIN dengan saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN karena masalah lama, selanjutnya saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN dan sdri. AIRIN berpisah, kemudian karena terdakwa tidak terima melihat teman terdakwa yaitu sdri. AIRIN terlibat adu mulut dengan saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN kemudian terdakwa menyuruh saksi ANDANDA CHUSNUL FATIMAH Binti SYUKRI untuk memanggil saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN untuk pergi ke toilet, selanjutnya di toilet terdakwa bertanya kepada saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN “ada apa” kemudian sdri. AIRIN menjawab “tidak apa-apa”, selanjutnya ketika saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN hendak keluar dari toilet terdakwa menarik rambut saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN sampai saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN masuk ke dalam toilet kemudian terdakwa memukul kepala saksi HASRAWATI Binti NAHASMAN pada pelipis sebelah kanan dengan tangan yang mengepal dengan posisi berdiri sampai kepala HASRAWATI Binti NAHASMAN pada bagian pelipis sebelah kanan mengalami luka robek dan berdarah kemudian terdakwa ditarik oleh saksi SYARIF EFENDY Bin ABBAS (security) dan di bawa ke Polsek Bontang Selatan.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RUMAH SAKIT AMALIA BONTANG No: 08/ RS-AB/I/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Awaluddin Salam telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan umur 22 tahun dalam kondisi sadar dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan tampak luka robek di dahi kanan mengenai alis kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter, perlukaan akibat benda tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya