| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa SURYADI Als JODI Bin Alm MUHAMMAD ALI pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jendral Sudirman Gang Cempaka 2 RT. 022 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 terdakwa menghubungi sdr. BOBY Als TONO mengenai pembelian narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa sepakat membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah narkotika tersebut terjual semuanya, setelah komunikasi tersebut berkahir kemudian terdakwa mendapatkan lokasi dimana narkotika tersebut di jejakkan yaitu di sekitar jembatan Kanaan Jl. Damai Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat kota Bontang, setelah itu terdakwa mengambil narkotika tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa di Jl, Jendral Sudirman Gang Cempaka 2 Rt.22 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, sesampainya dirumah kemudian terdakwa membaginya menjadi beberapa poket, sebagian narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa gunakan sendiri, dimana dalam sehari terdakwa memakainya sebanyak 3 kali dan sebagian lagi sudah laku terjual sebanyak 15 (lima belas) bungkus dengan harga per bungkusnya sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana hasil dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa untuk membeli pasir sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), semen seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), beli rokok dan makanan dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan sisanya sebanyak Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 13.30 wita, saat sedang istirahat dan makan siang terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Bontang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di atas lantai, 1 (satu) bungkus plastik klip di atas lantai, 2 (dua) buah sedotan ujung runcing di atas lantai, 1 (satu) buah pipet kaca di atas lantai, uang tunai hasil penjualan dengan jumlah Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam tas, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru dengan IMEI 1: 864577054683810 IMEI 2: 864577054683802 saat dilakukan introgasi di tempat kejadian barang-barang tersebut diakui milik terdakwa dan terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang medis, dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 182/10909/XI/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang telah dilakukan penimbangan terhadap: 3 (tiga) bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,10 gram (satu koma satu nol) gram dan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, disisihkan 0,30 (nol koma tiga nol) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dengan rincian :
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
0,49 gram
|
0,27 gram
|
0,22 gram
|
|
2.
|
0,30 gram
|
0,27 gram
|
0,03 gram
|
|
3.
|
0,31 gram
|
0,27 gram
|
0,04 gram
|
|
Total =
|
1,10 gram
|
0,81 gram
|
0,29 gram
|
Total Berat Kotor : 1,10 (satu koma satu nol) gram.
Total Berat Plastik : 0,81 (nol koma delapan satu) gram.
Berat Bersih : 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.
Disisihkan : 0,30 (nol koma tiga nol) gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS17FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0707 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa SURYADI Als JODI Bin Alm MUHAMMAD ALI Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
Perbuatan Terdakwa SURYADI Als JODI Bin Alm MUHAMMAD ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa SURYADI Als JODI Bin Alm MUHAMMAD ALI pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jendral Sudirman Gang Cempaka 2 RT. 022 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal saat saksi ALIM BAHRI Bin AMANG mendapat informasi dari seseorang melalui Handphone mengenai tentang adanya peredaran narkotika di Jl. Jendral Sudirman Gang Cempaka 2 RT. 022 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selanjutnya saksi ALIM BAHRI Bin AMANG beserta saksi SUARDI Bin Alm BAHARUDDIN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Jendral Sudirman Gang Cempaka 2 RT. 022 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan melakukan penangkapan kepada terdakwa di sebuah rumah kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di atas lantai, 1 (satu) bungkus plastik klip di atas lantai, 2 (dua) buah sedotan ujung runcing di atas lantai, 1 (satu) buah pipet kaca di atas lantai, uang tunai hasil penjualan dengan jumlah Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam tas, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru dengan IMEI 1: 864577054683810 IMEI 2: 864577054683802 yang diakui milik terdakwa.
- Bahwa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih terdakwa dapatkan dari sdr. BOBY Als TONO (DPO No: DPO/35/XI/Res.4.2/2025/Resnarkoba) dengan cara pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 terdakwa mendapat nomor Handphone sdr. BOBY Als TONO (DPO) dari sdr. KECENG (DPO No: DPO/38/XI/Res.4.2/2025/Resnarkoba) kemudian terdakwa berkomunikasi dengan sdr. BOBY Als TONO (DPO) melalui panggilan telfon mengenai pembelian narkotika jenis sabu dari sdr. BOBY Als TONO (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan kesepakatan terdakwa akan membayar lunas jika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jembatan Kanaan di Jl. Damai Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat Kota Bontang kemudian terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa di Jl. Jenderal Sudirman Gang Cempaka 2 RT. 022 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 182/10909/XI/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang telah dilakukan penimbangan terhadap: 3 (tiga) bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,10 gram (satu koma satu nol) gram dan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, disisihkan 0,30 (nol koma tiga nol) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dengan rincian:
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
0,49 gram
|
0,27 gram
|
0,22 gram
|
|
2.
|
0,30 gram
|
0,27 gram
|
0,03 gram
|
|
3.
|
0,31 gram
|
0,27 gram
|
0,04 gram
|
|
Total =
|
1,10 gram
|
0,81 gram
|
0,29 gram
|
Total Berat Kotor : 1,10 (satu koma satu nol) gram.
Total Berat Plastik : 0,81 (nol koma delapan satu) gram.
Berat Bersih : 0,29 (nol koma dua sembilan) gram
Disisihkan : 0,30 (nol koma tiga nol) gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS17FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0707 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa SURYADI Als JODI Bin Alm MUHAMMAD ALI Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dan terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang medis, dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa SURYADI Als JODI Bin Alm MUHAMMAD ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------- |