Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AZWAR ARAS Bin ARAS CANRING, pada Rabu, tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak jenis pertalite yang disubsidi dan penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas dalam kurun waktu jam 19.00 Wita s/d jam 21.30 Wita, terdakwa melakukan pembelian BBM bersudsidi jenis pertalite sebanyak 3 kali masing-masing sebanyak 40 liter dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki type carry berwarna hitam dengan Nopol DP 8673 AN dengan 3 (tiga) buah kartu barcode pembelian BBM bersudsidi Nopol DP 8673 AN, KT 1377 LJ dan DP 1447 PT di beberapa SPBU yakni SPBU Akawi Jl. MT Haryono Kel Gn Elai, SPBU Km 3 Jl Arif Rahman Hakim Kel Belimbing Kec Bontang Barat Kota Bontang dan SPBU Tanjung Laut Jl Imam Bonjol Kel Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang dengan dilayani Saksi IMRON yang bekerja sebagai operator Nosel Pertalite pada SPBU Km 3, Saksi M IQBAL yang bekerja sebagai operator Nosel Pertalite pada SPBU Tanjung Laut dan Saksi ARIEL MAULANA yang bekerja sebagai operator Nosel Pertalite pada SPBU Akawi. Sehingga total keseluruhan BBM subsidi jenis pertalite yang dibeli oleh terdakwa adalah sebanyak 120 liter dengan jumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya setelah selesai melakukan pembelian di setiap masing-masing SPBU tersebut, terdakwa pergi menuju kios miliknya di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang untuk menurunkan BBM jenis pertalite tersebut dari tangka mobil yang dikendarai sebelumnya dan memasukkannya ke dalam beberapa jerigen dengan maksud untuk dijual kembali. Lalu terdakwa pergi ke rumahnya di Jl. Arif Rahman hakim RT 41 Kel Belimbing Kec Bontang Barat Kota Bontang.
- Sesampainya di rumah, terdakwa yang sejak awal melakukan pengisian di beberapa SPBU hingga menurunkannya di kios miliknya telah diikutin oleh Saksi TRI WAHYUDI, Saksi TRI RAHMAD, dan Saksi MUHAMMAD KURNIA (ketiganya merupakan anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bontang) melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa rencananya BBM Subsidi jenis pertalite yang dibeli terdakwa tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa di kios miliknya dengan harga Rp. 12.000,-/liter dan sebagian BBM tersebut telah laku terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran / Penghitungan Barang Bukti Nomor: 500.2.3.15/05/UPTMETROLOGI/2025 tanggal 11 April 2025 telah dilakukan pengukuran terhadap 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki type carry berwarna hitam dengan Nopol DP 8673 AN dan 2 (dua) buah jerigen berbagai ukuran dengan total keseluruhan volume 78,683 (tujuh puluh delapan koma enam delapan tiga) liter.
- Bahwa sebagaian BBM tersebut telah laku terjual oleh terdakwa sebelum dilakukan penangkapan terhadapnya.
- Bahwa terhadap BBM Subsidi jenis Pertalite sejumlah 78,683 liter yang akan dijual kembali oleh terdakwa tidak mempunyai ijin / penugasan dari BPH Migas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
|