Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. MUAMAR SAKTI ARYA KUSUMA alias ANGKO Bin ABD. RAHIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1476/O.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAMAR SAKTI ARYA KUSUMA alias ANGKO Bin ABD. RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUAMAR SAKTI ARYA KUSUMA Alias ANGKO Bin ABD. RAHIM, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wita wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jln. Selat Karimata 2 Rt. 026 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 16.30 wita Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan hanya berhubungan melalui chat WhatsApp dengan nomor 082225250075 sebanyak setengah per lima dimana Terdakwa membayar terlebih dahulu dengan cara transfer ke rekening Bank BRI nomor : 450801017499539 atas nama RADILLAH SAPUTRA lalu mengirimkan bukti transfer via chat. Setelah itu Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika tersebut ke suatu tempat yaitu  di gang samping Rumah Sakit dan ketika tiba ditempat tersebut, datang seseorang dengan menggunakan motor lalu melemparkan narkotika tersebut ke pijakan motor yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa pulang. Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan orang tersebut kemudian ketika Terdakwa mengambil narkotika tersebut, orang yang mengantarkan kepada Terdakwa adalah seorang laki-laki kurus berusia sekitar 20 tahun dan menggunakan motor Yamaha MIO SOUL GT warna putih namun Terdakwa tidak tahu apakah orang tersebut adalah orang yang menjual kepada Terdakwa atau hanya mengantarkan narkotika saja. Mereka berhubungan hanya melalui chat via Whatsapp.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 17.30 Wita bertempat di Jln. Selat Karimata 2 Rt. 026 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUAMAR SAKTI ARYA KUSUMA alias ANGKO Bin ABD. RAHIM. Saat itu Terdakwa berada didalam kamar lalu keluar dari kamarnya. Ketika berada diruang tamu, Terdakwa bertemu dengan beberapa orang lalu menunjukkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dipegangnya. Terdakwa kemudian mengetahui bahwa orang yang berada diruang tamu tersebut adalah polisi dan polisi tersebut meminta Terdakwa untuk menunjukkan narkotika lain miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama polisi ke kamar Terdakwa dan dilakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan 1  (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo warna Biru, Imei 1: 83508060796776 dan Imei 2 :83508060796768, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil kosong, 3 (tiga) Bundle plastik klip, 4 (empat) buah sedotan digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) didalam kamar tersebut, yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 099/10909/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang AHMAD, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04820/NNF/2025 tanggal 17 Juni 2025 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji dengan nomor 14841/2025/NNF adalah benar kristal positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUAMAR SAKTI ARYA KUSUMA Alias ANGKO Bin ABD. RAHIM, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wita wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jln. Selat Karimata 2 Rt. 026 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 16.30 wita Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan hanya berhubungan melalui chat WhatsApp dengan nomor 082225250075 sebanyak setengah per lima dimana Terdakwa membayar terlebih dahulu dengan cara transfer ke rekening Bank BRI nomor : 450801017499539 atas nama RADILLAH SAPUTRA lalu mengirimkan bukti transfer via chat. Setelah itu Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika tersebut ke suatu tempat yaitu  di gang samping Rumah Sakit dan ketika tiba ditempat tersebut, datang seseorang dengan menggunakan motor lalu melemparkan narkotika tersebut ke pijakan motor yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa pulang.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 17.30 Wita bertempat di Jln. Selat Karimata 2 Rt. 026 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUAMAR SAKTI ARYA KUSUMA alias ANGKO Bin ABD. RAHIM. Saat itu Terdakwa berada didalam kamar lalu keluar dari kamarnya. Ketika berada diruang tamu, Terdakwa bertemu dengan beberapa orang lalu menunjukkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dipegangnya. Terdakwa kemudian mengetahui bahwa orang yang berada diruang tamu tersebut adalah polisi dan polisi tersebut meminta Terdakwa untuk menunjukkan narkotika lain miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama polisi ke kamar Terdakwa dan dilakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan 1  (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo warna Biru, Imei 1: 83508060796776 dan Imei 2 :83508060796768, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil kosong, 3 (tiga) Bundle plastik klip, 4 (empat) buah sedotan digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) didalam kamar tersebut, yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 099/10909/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang AHMAD, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04820/NNF/2025 tanggal 17 Juni 2025 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji dengan nomor 14841/2025/NNF adalah benar kristal positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUAMAR SAKTI ARYA KUSUMA Alias ANGKO Bin ABD. RAHIM, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wita wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jln. Selat Karimata 2 Rt. 026 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan cara sebagai berikut :------- ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 16.30 wita Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan hanya berhubungan melalui chat WhatsApp dengan nomor 082225250075 sebanyak setengah per lima, kemudian Terdakwa membayar terlebih dahulu dengan cara transfer ke rekening Bank BRI nomor : 450801017499539 atas nama RADILLAH SAPUTRA, selanjutnya Terdakwa mengirimkan bukti transfer via chat. Setelah itu Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika tersebut ke suatu tempat yaitu  di gang samping Rumah Sakit dan ketika tiba ditempat tersebut, datang seseorang dengan menggunakan motor lalu melemparkan narkotika tersebut ke pijakan motor yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa pulang.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 17.30 Wita bertempat di Jln. Selat Karimata 2 Rt. 026 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUAMAR SAKTI ARYA KUSUMA alias ANGKO Bin ABD. RAHIM. Saat itu Terdakwa berada didalam kamar kemudian keluar dari kamarnya. Ketika berada diruang tamu, Terdakwa bertemu dengan beberapa orang lalu menunjukkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dipegangnya. Terdakwa kemudian mengetahui bahwa orang yang berada diruang tamu tersebut adalah anggota kepolisiam dan anggota kepolisian tersebut meminta Terdakwa untuk menunjukkan narkotika lain miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama polisi ke kamar Terdakwa dan dilakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan 1  (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo warna Biru, Imei 1: 83508060796776 dan Imei 2 :83508060796768, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil kosong, 3 (tiga) Bundle plastik klip, 4 (empat) buah sedotan digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) didalam kamar tersebut, yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa. 
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika dan Terdakwa menggunakan narkotika tersebut sejak tahun 2021 namun tidak ingat pastinya dan Terdakwa berhenti. Kemudian Terdakwa mulai menggunakan narkotika lagi pada tahun 2025 ketika Terdakwa berhenti kerja. Terdakwa terakhir kali menggunakan narkotia pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 15.00 wita di rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa Saat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa merasa tenang, lebih bersemangat dan bertenaga melakukan aktifitas kemudian Terdakwa menggunakan narkotika tersebut karena bingung tidak memiliki pekerjaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium RSUD Taman Husada Bontang Nomor Rekam Medik: 0124560 tanggal 24 Mei 2025, terhadap pemeriksaan urine Terdakwa MUAMAR SAKTI ARYA KUSUMA Alias ANGKO Bin ABD. RAHIM positif Amphetamine dan Methampetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 099/10909/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang AHMAD, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04820/NNF/2025 tanggal 17 Juni 2025 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji dengan nomor 14841/2025/NNF adalah benar kristal positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya