Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Bon PT. SMART MULTI FINANCE CAB BONTANG NOVA FARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CAB BONTANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NOVA FARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.282.300,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04092122001076, Tanggal 24 November 2022, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :  Merk/Type    : DHTS.XENIA.VVTI XI DELUXE SPORTY 1,3CC BENSIN MT, No. Rangka    : MHKV1BA2JAK069122, No. Mesin   : DF99676, Warna/Tahun    : MERAH METALIK / 2010, No. Polisi : KT 1337 DJ. Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan No. 04092122001076 Tanggal 24 November 2022, berikut segala lampirannya.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04092122001076, Tanggal 24 November 2022,berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  5. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya  yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04092122001076, Tanggal 24 November 2022,berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 95.282.300,-  (Sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut : Sisa nilai angsuran Rp 4.307.500 x 20            = Rp.  86.150.000,- Denda keterlambatan                                 = Rp.   9.132.300,-. Total Kerugian                                            = Rp.         95.282.300,-
  6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :  Merk/Type  : DHTS.XENIA.VVTI XI DELUXE SPORTY 1,3CC BENSIN MT, No. Rangka  : MHKV1BA2JAK069122, No. Mesin  : DF99676, Warna/Tahun   : MERAH METALIK/ 2010, No. Polisi  : KT 1337 DJ
  7. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar  Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 Gugatan aquo ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar   Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan  yang diajukan oleh Tergugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini Berpendapat lain, Mohon :

  1. Memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen).
  2. Memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak