Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.B/2025/PN Bon | ICHWAN FIRMANSYAH, S.H. | A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.B/2025/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-611/O.4.17/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS selajutnya disebut sebagai Terdakwa pada Hari Kamis, Tanggal 08 Bulan Agustus Tahun 2024 sekira Pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jalan M. Roem, RT. 03, Kel. Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Prov kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melaukan perbuatan “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------- Bermula pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 WITA saksi Hj. Salasiah pada saat itu sedang berjualan di warung yang beralamat di Jalan M. Roem, RT. 03, Kel. Bontang Lestari, Kec.Bontang Selatan, Kota Bontang kemudian datang Terdakwa A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS untuk membeli rokok kemudian menanyakan kepada saksi Hj. Salasiah apakah ada mobil yang bisa di sewa untuk mengangkut barang-barang untuk pindahan kontrakan, kemudian saksi Hj. Salasiah menghubungi saksi Evi Rosa untuk menanyakan mobil yang dapat disewakan, selanjutnya saksi Evi Rosa menjawab ada mobilnya saksi Abdul Azis (bapak mertua saksi) disewakan untuk angkutan barang namun tidak lepas kunci. Selanjutnya Terdakwa dengan meminjam sepeda motor milik saksi Hj. Salasiah untuk pergi ke tempat saksi Abdul Azis, setelah sampai di rumah saksi Abdul Azis Terdakwa berbicara kepada saksi Abdul Azis terkait mobil sewaan tersebut dan harganya, Terdakwa A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS dan saksi Abdul Azis pun bersepakat untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax Pick Up dengan Nopol KT-8266-DH berwarna hitam dengan nomor rangka MHKP3CA1JDK035017 serta nomor mesin DDJ8095 dengan syarat tidak lepas kunci atau mobil tersebut saksi Abdul Azis yang membawa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per sekali pakai mengangkat barang dari Berbas ke Bontang Lestari. Selanjutnya di hari yang sama sekira Pukul 12.30 WITA setelah sepakat Terdakwa A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS kembali ke warung saksi Hj. Salasiah untuk mengembalikan motor dan saksi Abdul Azis menjemput di depan kantor Kelurahan Bontang Lestari, Terdakwa naik ke mobil bersama dengan istrinya yakni saksi Renanda, pada saat jalan sampai di sekitar simpang 3 tempat pembuangan akhir (TPA) dan pada saat di jalan Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ada anaknya yang akan ikut dan d jemput di Berbas, mengetahui hal tersebut saksi Abdu Aziz merasa kesempitan kalau nanti ada lagi anaknya yang ikut dan kondisi cuaca sedang hujan sehingga saksi Abdul Aziz meminta untuk diturunkan di simpang 3 tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi akan dijemput oleh anak saksi. Setelah itupun Terdakwa pergi meninggalkan saksi Abdul Azis dengan membawa mobil milik saksi dengan mengatakan bahwa akan memakai mobil tersebut sebentar saja sekitar 2-3 jam saja sehingga saksi Abdul Azis pun percaya kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa juga menanyakan kepada saksi Abdul Azis, ”kalau saya sudah pakai mobil, mobil ini saya simpan dimana?”, kemudian saksi Abdul Azis menjawab, “simpan saja di rumah saksi Akib”. Bahwa setelah lewat dari 3 jam dari waktu yang di janjikan oleh Terdakwa A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS mobil dimaksud belum kembali ke saksi Abdul Azis, sehingga saksi mencurigai kepada Terdakwa, lalu saksi Abdul Azis menelpon saksi Akib mengatakan, “adakah anakmu yang meminjam mobil”, saksi Akib menjawab “tidak ada teman saksi yang menyewa mobil”, kemudian saksi Akib menelfon saksi Evi dengan mengatakan kalau mobil saksi Abdul Azis ada yang menyewa tetapi belum kembali selain itu saksi Abdul Azis juga belum ada menerimma uang penyewaan mobil dimaksud yang di sepakati oleh Terdakwa. Selanjutnya keesokan hari, pada Hari Jumat tanggal 09 Agustus 2025 saksi Abdul Azis melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang. Bahwa saksi Evi memposting kejadian yang dialami oleh saksi Abdul Azis di grub Facebook yang ada di Kaltim dan Kaltara, selanjutnya saksi Evi mendapatkan kabar dari orang yang berada di Grub Tanjung Selor bahwa kendaraan saksi Abdul Azis berada disana. Lalu saksi Akib bersama 3 (tiga) saudaranya pergi mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil mobil dimaksud, bahwa benar mobil dimaksud adalah milik saksi Abdul Azis dengan memiliki ciri khususyaitu terdapat garis berwarna hijau dan kuning di sisi samping mobil, terdapat tambahan kayu di bak mobil serta bagian dalam mobil sudah di variasi berwarna merah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS selajutnya disebut sebagai Terdakwa pada Hari Kamis, Tanggal 08 Bulan Agustus Tahun 2024 sekira Pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jalan M. Roem, RT. 03, Kel. Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Prov kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melaukan perbuatan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------- Bermula pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 WITA saksi Hj. Salasiah pada saat itu sedang berjualan di warung yang beralamat di Jalan M. Roem, RT. 03, Kel. Bontang Lestari, Kec.Bontang Selatan, Kota Bontang kemudian datang Terdakwa A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS untuk membeli rokok kemudian menanyakan kepada saksi Hj. Salasiah apakah ada mobil yang bisa di sewa untuk mengangkut barang-barang untuk pindahan kontrakan, kemudian saksi Hj. Salasiah menghubungi saksi Evi Rosa untuk menanyakan mobil yang dapat disewakan, selanjutnya saksi Evi Rosa menjawab ada mobilnya saksi Abdul Azis (bapak mertua saksi) disewakan untuk angkutan barang namun tidak lepas kunci. Selanjutnya Terdakwa dengan meminjam sepeda motor milik saksi Hj. Salasiah untuk pergi ke tempat saksi Abdul Azis, setelah sampai di rumah saksi Abdul Azis Terdakwa berbicara kepada saksi Abdul Azis terkait mobil sewaan tersebut dan harganya, Terdakwa A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS dan saksi Abdul Azis pun bersepakat untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax Pick Up dengan Nopol KT-8266-DH berwarna hitam dengan nomor rangka MHKP3CA1JDK035017 serta nomor mesin DDJ8095 dengan syarat tidak lepas kunci atau mobil tersebut saksi Abdul Azis yang membawa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per sekali pakai mengangkat barang dari Berbas ke Bontang Lestari. Bahwa pada saat Terdakwa A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS menyewa mobil dimaksud Terdakwa mengatakan bahwa saksi Renanda (istri Terdakwa) sudah bekerja di kantor PU di Sikambing, lalu saksi Abdul Azis bertanya “kenal kah dengan saksi Akib anak saya?”, dan di jawab oleh Terdakwa, “iya pak, saya juga kenal pak dengan saksi Akib dan Istrinya”, sehingga saksi Abdul Azis pada saat itu mempercayai Terdakwa dan mau menyewakan kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax Pick Up dengan Nopol KT-8266-DH berwarna hitam dengan nomor rangka MHKP3CA1JDK035017 serta nomor mesin DDJ8095. Selanjutnya di hari yang sama sekira Pukul 12.30 WITA setelah sepakat Terdakwa A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS kembali ke warung saksi Hj. Salasiah untuk mengembalikan motor dan saksi Abdul Azis menjemput di depan kantor Kelurahan Bontang Lestari, ternyata Terdakwa naik ke mobil bersama dengan istrinya yakni saksi Renanda, saksi Abdul Azis sebelumnya mengetahui bahwa Terdakwa pada saat di rumah sendiri ternyata di warung milik saksi Hj. Salasiah ada saksi Renanda (istri Terdakwa). Mengetahui hal tersebut saksi Abdul Azis turun dari mobil dan menyuruh Terdakwa untuk mengendarai mobil pick up sedangkan saksi Abdul Azis duduk di ujung sebelah saksi Renanda. Selanjutnya pada saat jalan sampai di sekitar simpang 3 tempat pembuangan akhir (TPA) dan pada saat di jalan Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ada anaknya yang akan ikut dan d jemput di Berbas, mengetahui hal tersebut saksi Abdu Aziz merasa kesempitan kalau nanti ada lagi anaknya yang ikut dan kondisi cuaca sedang hujan sehingga saksi Abdul Aziz meminta untuk diturunkan di simpang 3 tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi akan dijemput oleh anak saksi. Setelah itupun Terdakwa pergi meninggalkan saksi Abdul Azis dengan membawa mobil milik saksi dengan mengatakan bahwa akan memakai mobil tersebut sebentar saja sekitar 2-3 jam saja sehingga saksi Abdul Azis pun percaya kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa juga menanyakan kepada saksi Abdul Azis, ”kalau saya sudah pakai mobil, mobil ini saya simpan dimana?”, kemudian saksi Abdul Azis menjawab, “simpan saja di rumah saksi Akib”. Bahwa setelah lewat dari 3 jam dari waktu yang di janjikan oleh Terdakwa A. ARMAN ARIS Bin ANDI ARIS mobil dimaksud belum kembali ke saksi Abdul Azis, sehingga saksi mencurigai kepada Terdakwa, lalu saksi Abdul Azis menelpon saksi Akib mengatakan, “adakah anakmu yang meminjam mobil”, saksi Akib menjawab “tidak ada teman saksi yang menyewa mobil”, kemudian saksi Akib menelfon saksi Evi dengan mengatakan kalau mobil saksi Abdul Azis ada yang menyewa tetapi belum kembali selain itu saksi Abdul Azis juga belum ada menerimma uang penyewaan mobil dimaksud yang di sepakati oleh Terdakwa. Selanjutnya keesokan hari, pada Hari Jumat tanggal 09 Agustus 2025 saksi Abdul Azis melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang. Bahwa saksi Evi memposting kejadian yang dialami oleh saksi Abdul Azis di grub Facebook yang ada di Kaltim dan Kaltara, selanjutnya saksi Evi mendapatkan kabar dari orang yang berada di Grub Tanjung Selor bahwa kendaraan saksi Abdul Azis berada disana. Lalu saksi Akib bersama 3 (tiga) saudaranya pergi mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil mobil dimaksud, bahwa benar mobil dimaksud adalah milik saksi Abdul Azis dengan memiliki ciri khususyaitu terdapat garis berwarna hijau dan kuning di sisi samping mobil, terdapat tambahan kayu di bak mobil serta bagian dalam mobil sudah di variasi berwarna merah
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |