INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Bon | MUHAMMAD YUSUF | RUSTAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perjanjian pinjam meminjam tanah dengan surat peminjaman sebidang tanah tertanggal 19-08-2002 Antara Penggugat H. MUHAMMAD YUSUF dengan Tergugat RUSTAM adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat an. RUSTAM yang menguasai sepihak obyek sengketa / tidak menyerahkan Kembali kepada Penggugat setelah diminta oleh Penggugat pada tanggal 05-10-2022 berupa ;
Lokasi yang dipinjam oleh Tergugat dengan ukuran ; Panjang 10 m ( Sepuluh meter), lebar 5 m ( lima meter) luas sekitar 50m2 (lima puluh meter persegi ) dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan obyek sengketa perbuatan melawan hukum tergugat ASMAH ASRI, Timur berbatasan dengan Jalan Umum, Selatan berbatasan dengan HM. Yusuf ( Penggugat), barat berbatasan dengan HM. Yusuf ( Penggugat ).
Adalah melanggar perjanjian tertanggal 19-08-2002 dan merupakan perbuatan wanprestasi.
4. Menyatakan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan atas nama RUSTAM ( Tergugat ) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
5. Memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut yaitu ;
Lokasi yang dipinjam dari Penggugat dengan ukuran ; Panjang 10 m ( Sepuluh meter), lebar 5m ( lima meter) luas sekitar 50m2 ( lima puluh meter persegi ) dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan obyek sengketa perbuatan melawan hukum tergugat ASMAH ASRI , Timur berbatasan dengan Jalan Umum, Selatan berbatasan dengan HM. Yusuf ( Penggugat), barat berbatasan dengan HM. Yusuf ( Penggugat ).
Kepada ;
Penggugat dengan keadaan bersih dari puing-puing bekas bangunan, tanpa syarat dan tanpa beban apapun.
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini.
7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |