Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2018/PN Bon NANDA REZA ADITYA 1.ALFONSO JONI HARDA
2.OLLA
3.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BONTANG
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2018/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 05 Sep. 2018
Nomor Surat 28/Pdt.G/2018/PN Bon
Penggugat
NoNama
1NANDA REZA ADITYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.H.MANSYUR NUNJI, SH.MH.NANDA REZA ADITYA
2PRIMA NURANI FAUZIAH, SHNANDA REZA ADITYA
Tergugat
NoNama
1ALFONSO JONI HARDA
2OLLA
3BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BONTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS NOOR SAMSIR, SH
2KANTOR PERTANAHAN KOTA BONTANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah harta hibah dari 2(dua) objek sengketa yaitu :
  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 518 seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Perumahan BSD Jln. Tampomas No. 05 RT. 034 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang.
  • Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan HOP V Jalan Sumatera HOP V/037 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :1848.

 

       3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa :

  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 518 seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Perumahan BSD Jln. Tampomas No. 05 RT. 034 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang.
  • Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan HOP V Jalan Sumatera HOP V/037 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :1848.

         4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi berupa kerugian materiil dan immateriil berupa :

 

  1. Ganti rugi materiil : berupa pengembalian 2(dua) asset/ harta hibah miilk PENGGUGAT yaitu :
  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 518 seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Perumahan BSD Jln. Tampomas No. 05 RT. 034 Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
  • Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan HOP V Jalan Sumatera HOP V/037 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :1848.

 

      b. Ganti rugi immateriil  sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

5. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, , transaksi jual beli antara TERGUGAT I dengan HANS SO PATI (Almarhum suami TERGUGAT II) berupa Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan HOP V Jalan Sumatera HOP V/037 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:1848 ;

7. Menyatakan batal demi hukum Akta Pengakuan Hutang No. 138 tanggal 26 Juni 2012 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I;

8. Menyatakan batal demi hukum Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 828/2012 tanggal 17 Desember 2012 dengan Agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 518 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II;

9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa berupa Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan HOP V Jalan Sumatera HOP V/037 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :1848;

10. Memerintahkan TERGUGAT  III untuk mengembalikan atau menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor :518 milik PENGGUGAT dalam keadaan tanpa beban serta secara seketika dan tanpa syarat apapun;

11. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dengan putusan perkara ini;

12. Menghukum pada PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini;

13. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraadd) meski ada upaya hukum banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT;

14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak