| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2018/PN Bon | NANDA REZA ADITYA | 1.ALFONSO JONI HARDA 2.OLLA 3.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BONTANG |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Sep. 2018 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2018/PN Bon | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Sep. 2018 | |||||||||
| Nomor Surat | 28/Pdt.G/2018/PN Bon | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa :
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi berupa kerugian materiil dan immateriil berupa :
b. Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 5. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, , transaksi jual beli antara TERGUGAT I dengan HANS SO PATI (Almarhum suami TERGUGAT II) berupa Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan HOP V Jalan Sumatera HOP V/037 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:1848 ; 7. Menyatakan batal demi hukum Akta Pengakuan Hutang No. 138 tanggal 26 Juni 2012 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I; 8. Menyatakan batal demi hukum Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 828/2012 tanggal 17 Desember 2012 dengan Agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 518 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II; 9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa berupa Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan HOP V Jalan Sumatera HOP V/037 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :1848; 10. Memerintahkan TERGUGAT III untuk mengembalikan atau menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor :518 milik PENGGUGAT dalam keadaan tanpa beban serta secara seketika dan tanpa syarat apapun; 11. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dengan putusan perkara ini; 12. Menghukum pada PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini; 13. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraadd) meski ada upaya hukum banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT; 14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
