Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.650.447,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.
45.482.800,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 12.167.647,- ( DUA BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir BeslagSporadik No SKUMHAT NO 59211/20SR/V/2016 atas nama NUR AMING) terhadap obyek dalam Sporadik No SKUMHAT NO
59211/20SR/V/2016 atas nama NUR AMING Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |