| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2016/PN Bon | RM.SIAGIAN | 1.AMINUDDIN OYOS 2.JUNAIDI 3.IKSANUDDIN NOOR Alias JACK 4.EMILIA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Apr. 2016 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2016/PN Bon | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Mar. 2016 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | I DALAM PROVISI Memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapapun, untuk menghentikan kegiatan/aktifitasnyapada lokasi obyek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat atau segera diletakkan Sita Jaminan. II DALAM POKOK PERKARA 1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menyatakan Bahwa tanah seluas +1.000 m2 (lebih kurang seribu meter persegi) dengan panjang+50 m. dan lebar + 20 m. yang berlokasi : (dahulu) di RT 9 Gn. Sari Bontang Kec. Bontang Kabupaten Kutai,Kalimantan-Timur. (Sekarang) di Jl. Ahmad Yani RT. 03 dan RT. 05 Kel Api-api Kec Bontang Utara Kota Bontang, Kalimantan-Timur, dengan batas-batastanah ; - Sebelah Utara: dengan sdr. Amelia cs; - Sebelah Selatan: dengan sdr. Silek P; - Sebelah Timur: dengan sdr. RM.Siagian; - Sebelah Barat: dengan sdr. Jalan Umum A.Yani Gn Sari; Adalah SAH milikPenggugat; 3 Menyatakan Bahwatindakan Tergugat yang telah menghancurkan gedung bangunan dengan mengalihkan tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ; 4 MemerintahkankepadaTergugat agar membayarkerugian yang dideritaPenggugatakibatPerbuatanMelawan Hukum (PMH) Tergugat , baiksecaraMateriilmaupunImmateriilsecararinciadalahsebagaiberikut: a KerugianMateriil,dengan biaya bangunan per meter perseginya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka total kerugian Materiil adalah : Luas bangunan 94 meter persegi dikali biaya bangunan permeter persegi Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) adalah sebesarRp.329.000.000,- (tiga ratus dua puluhsembilanjutarupiah); ditambah dengan asset berupa isi perlengkapan gedung kantor sebesar Rp.71.000.00,- (tujuh puluh satu juta rupiah), maka total keseluruhan Kerugian Materiil adalah Rp.329.000.000,- ditambah dengan Rp.71.000.000,- adalah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)di tambah bunga 5% per bulan; b KerugianImmateriil yang dideritaPenggugat:
5 Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek sengketayang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah dan berharga; 6 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 7 Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verset, Banding maupun Kasasi; 8 Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat; Dan atau apabila Ketua Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain , kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
