Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2025/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. BAYU SETIAWAN ALIAS BAYU BIN MULYOTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2256/O.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SETIAWAN ALIAS BAYU BIN MULYOTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa BAYU SETIAWAN  Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) bersama dengan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. S. Mamberano, Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,“percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita saat MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) sedang bermain di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Anyelir Blok C No. 26 RT. 14 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang Prov. Kaltim, saat itu terdakwa dengan nomor WhatsApp 081315996867 ada menerima telepon dari GUNTUR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan Nomor WhatsApp +6011-1287-8862 dengan nama kontak BENY OP, tidak lama kemudian terdakwa meminta MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) untuk ikut pergi mengambil narkoitka golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) menyetujuinya, lalu terdakwa bersama dengan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD menuju Kos Sanvia Jl Labu Putih Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan Timur, setibanya disana terdakwa dan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) sempat terlebih dulu mengkonsumsi narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu, kemudian terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya melalui pesan whatsapp nomor: 081315996867 mengirimkan pesan gambar dan titik lokasi jejakan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu ke handphone milik MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) ambil yang berada di daerah Kuburan Toraja yang berada di Jl. Flores Kota Bontang, setelah itu MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD langsung berangkat menuju Kuburan Toraja yang berada di Jl Flores Kota Bontang, dan tidak lama setelah itu MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm)  kembali ke Kos Sanvia di Jl Labu Putih Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan Timur dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa dan ketika dibuka 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu didalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu, lalu terdakwa mengambil 1 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu sisanya sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 395,19 (tiga ratus sembilan puluh lima koma sembilan belas) gram Bruto atau 387,99 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan) gram Netto, dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,74 Gram bruto atau 48,84 Gram Netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,91 Gram bruto atau 49,01 gram Netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,95 gram bruto atau 49,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 47,52 gram bruto atau 46.62 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 48.50 gram bruto atau 47.6 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.91 gram bruto atau 49.01 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.73 gram bruto atau 48.83 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.93 gram bruto atau  49.03 gram netto diletakkan didalam lemari dalam Kos, lalu terdakwa bersama dengan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Anyelir Blok C No. 26 RT. 14 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang Prov. Kaltim dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD, setelah sampai MUHAMMAD NUR RIDHO ALIAS EDO BIN YULIONO (ALM) kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Manggis Blok B4 No. 08 Rt. 27 Kel. Belimbing Kec. Bontang Kota Bontang Prov. Kaltim dengan menggunakan Gojek.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wita, MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) kembali kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Anyelir Blok C No. 26 RT. 14 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang Prov. Kaltim, saat itu terdakwa kembali menerima telepon dari GUNTUR, setelah itu terdakwa meminta kepada MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) untuk melemparkan sabu dengan cara jejak/menaruhnya di suatu tempat sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) menyetujuinya.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa bersama MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD pergi ke Kos Sanvia kos Jl Labu Putih Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan timur, setibanya disana terdakwa mengambil 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dari dalam lemari kos lalu menyerahkannya kepada MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm), selanjutnya MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) pergi melempar sabu dengan cara jejak/menaruhnya di suatu tempat, lalu sekira pukul 12.30 wita MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) mengirimkan foto lokasi tempat MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) melempar sabu dengan cara jejak/menaruhnya di suatu tempat yaitu di sekitar  jalan  S. Mamberano, Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, setelah itu terdakwa meneruskan foto lokasi tersebut kepada GUNTUR, dan terdakwa meminta kepada MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) untuk menunggu dan memantau orang yang akan mengambil 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut, tidak lama setelah itu sekira pukul 14.30 Wita ketika terdakwa sedang menunggu di Kos Sanvia Jl. Labu Putih Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur tiba-tiba datang YENI PRASETYO Bin PARYONO dan NUR ALFANDY Bin RAJAMUDIN (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitarnya dengan disaksikan oleh DERA GERVASIUS  Anak dari DUU (Alm) juga ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Malboro warna merah putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0.91 gram bruto atau 0.69 gram netto, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu)  kotak dus kecil warna putih yang berisikan pipet kaca warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD, dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna merah  No. Imei. 1 : 862668.7.865994, No imei 2 : 862668.7.865986, dengan nomor WA 0813.1599.6867 milik terdakwa, Selanjutnya terdakwa dan barang  bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa terhadap 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 395,19 (tiga ratus sembilan puluh lima koma sembilan belas) gram Bruto atau 387,99 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan) gram Netto dan 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0.91 gram bruto atau 0.69 gram netto didapat dari GUNTUR, serta maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Nomor : 078/10959.BAP/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO,S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, KHAIRINA A Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan YUSUF SURYONO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 387.99 gram;, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Nomor : 079/10959.BAP/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO,S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, KHAIRINA A Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan YUSUF SURYONO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 0,69 gram.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan  Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0147 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt  Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan  Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0148 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt  Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina.

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa BAYU SETIAWAN  Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) bersama dengan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO BIN YULIONO (ALM) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. S. Mamberano, Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang,, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,“percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: ---------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita saat MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) sedang bermain di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Anyelir Blok C No. 26 RT. 14 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang Prov. Kaltim, saat itu terdakwa dengan nomor WhatsApp 081315996867 ada menerima telepon dari GUNTUR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan Nomor WhatsApp +6011-1287-8862 dengan nama kontak BENY OP, tidak lama kemudian terdakwa meminta MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) untuk ikut pergi mengambil narkoitka golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) menyetujuinya, lalu terdakwa bersama dengan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD menuju Kos Sanvia Jl Labu Putih Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan Timur, setibanya disana terdakwa dan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) sempat terlebih dulu mengkonsumsi narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu, kemudian terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya melalui pesan whatsapp nomor: 081315996867 mengirimkan pesan gambar dan titik lokasi jejakan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu ke handphone milik MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) dengan nomor 087756403902 dengan nama kontak ARSEN yang akan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) ambil yang berada di daerah Kuburan Toraja yang berada di Jl. Flores Kota Bontang, setelah itu MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD langsung berangkat menuju Kuburan Toraja yang berada di Jl Flores Kota Bontang, dan tidak lama setelah itu MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm)  kembali ke Kos Sanvia di Jl Labu Putih Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan Timur dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa dan ketika dibuka 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu didalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu, lalu terdakwa mengambil 1 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu sisanya sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 395,19 (tiga ratus sembilan puluh lima koma sembilan belas) gram Bruto atau 387,99 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan) gram Netto, dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,74 Gram bruto atau 48,84 Gram Netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,91 Gram bruto atau 49,01 gram Netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,95 gram bruto atau 49,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 47,52 gram bruto atau 46.62 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 48.50 gram bruto atau 47.6 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.91 gram bruto atau 49.01 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.73 gram bruto atau 48.83 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.93 gram bruto atau  49.03 gram netto diletakkan didalam lemari dalam Kos, lalu terdakwa bersama dengan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Anyelir Blok C No. 26 RT. 14 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang Prov. Kaltim dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD, setelah sampai MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Manggis Blok B4 No. 08 Rt. 27 Kel. Belimbing Kec. Bontang Kota Bontang Prov. Kaltim dengan menggunakan Gojek.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wita, MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) kembali kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Anyelir Blok C No. 26 RT. 14 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang Prov. Kaltim, saat itu terdakwa kembali menerima telepon dari GUNTUR, setelah itu terdakwa meminta kepada MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) untuk melemparkan sabu dengan cara jejak/menaruhnya di suatu tempat sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dan MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) menyetujuinya.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa bersama MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) dengan menggunakan 1 (satu)        unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD pergi ke Kos Sanvia kos Jl Labu Putih Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan timur, setibanya disana terdakwa mengambil 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dari dalam lemari kos lalu menyerahkannya kepada MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm), selanjutnya MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm)  pergi melempar sabu dengan cara jejak/menaruhnya di suatu tempat, lalu sekira pukul 12.30 wita MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) mengirimkan      foto lokasi tempat MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) melempar         sabu dengan cara jejak/menaruhnya di suatu tempat yaitu di sekitar  jalan  S. Mamberano, Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, setelah itu terdakwa meneruskan foto lokasi tersebut kepada GUNTUR, dan terdakwa meminta kepada MUHAMMAD NUR RIDHO ALIAS EDO BIN YULIONO (ALM) untuk menunggu dan memantau orang yang akan mengambil 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut, tidak lama setelah itu sekira pukul 14.30 Wita ketika terdakwa sedang menunggu di Kos Sanvia Jl. Labu Putih Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur tiba-tiba datang YENI PRASETYO Bin PARYONO dan NUR ALFANDY Bin RAJAMUDIN (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitarnya dengan disaksikan oleh DERA GERVASIUS  Anak dari DUU (Alm) juga ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Malboro warna merah putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0.91 gram bruto atau 0.69 gram netto, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu)  kotak dus kecil warna putih yang berisikan pipet kaca warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD, dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna merah   No. Imei.  1  :  862668.7.865994,   No imei  2 :  862668.7.865986,  dengan nomor WA 0813.1599.6867 milik terdakwa, Selanjutnya terdakwa dan barang  bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan arau permufakatan jahat untuk melakukan pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang,
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Nomor : 078/10959.BAP/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO,S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, KHAIRINA A Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan YUSUF SURYONO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 387.99 gram;, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Nomor : 079/10959.BAP/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO,S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, KHAIRINA A Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan YUSUF SURYONO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 0,69 gram.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan  Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0147 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt  Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan  Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0148 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt  Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina.

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika..--

Pihak Dipublikasikan Ya