Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa H. ABD RAHMAN dengan NIK 6474020612490001 alias H. BEDDU adalah satu orang yang sama;
3. Menyatakan bahwa nama H. BEDDU yang tercantum dalam Sertifikat SHM Nomor 234 merujuk kepada orang yang sama dengan H. ABD RAHMAN;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bontang untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kepala kantor Badan Pertanahan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur,
5. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang untuk melakukan pencatatan koreksi data yuridis pada buku tanah dan sertifikat SHM Nomor 234 dan mengganti/mengubah nama yang tercantum dalam sertifikat H. BEDDU menjadi H. ABD RAHMAN demi tertib administrasi dan kepastian hukum;
6. Menetapkan segala biaya yang timbul dari Permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
|