Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Bon ERY STYAWATI Binti SLAMET M Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Bontang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2023/PN Bon
Pemohon
NoNama
1ERY STYAWATI Binti SLAMET M
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Bontang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  •  

 

Dengan Hormat;

 

Yang bertandatangan dibawah ini:

1.  Raidon  Hutahaean, S.H.,M.H,

2.  Dortaty Simanjuntak,S.H

 

Advokat dan Konsultan Hukum  yang berkantor di Advokat dan Konsultan Hukum  Raidon Hutahaean, S.H.,M.H & Rekan beralamat di JL.Pongtiku RT.02 Nomor.45, Kelurahan Kanaan,Kecamatan Bontang Barat , Kota  Bontang , Provinsi  Kalimantan  Timur . berdasarkan surat Kuasa Khusus Tertanggal 13 Oktober  2023, oleh karena itu sah bertindak baik sendiri sendiri maupun bersama- sama  untuk dan atas nama serta mewakili klien kami:

 

Nama                            :    Eri Styawati binti Slamet M

Tempat/Tgl lahir           :    Bontang 27  Mei 2000

Jenis kelamin                :    Perempuan

Kebangsaan                  :    Indonesia

Agama                          :    Islam

Alamat                          :    Jalan Selat Bone RT 18 N0.18 Kel.Tanjung Laut,Kec. Bontang

                                           Selatan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur

Pekerjaan                      :    Swasta

Pendidikan                     :   SLTA sederajat

Disebut sebagai ………………………………………………………………….….…Pemohon

 

Bersama ini mengajukan permohonan Praperadilan kepada :

 

Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Bontang yang beralamat Jl.Bhayangkara No.1 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur;

Disebut sebagai ………………………………………………………………………Termohon;

 

Adapun yang menjadi alasan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan ini diajukan berdasarkan pasal 77 dan pasal 79 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) sebagai berikut :
    1. Pasal 77 KUHAP : Pengadilan berwewenang untuk memeriksa dan memutuskan,sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang tentang:
  1. Sah atau tidaknya penangkapan,penahanan dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
    1. Pasal 79 KUHAP : Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka,keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang -Undang nomor.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang  yang diduga keras melakukan tidak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” ;
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 18  ayat (1) Undang -Undang nomor.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “ pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”;
  3. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat(3) KUHAP” Tembusan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana dalam ayat(1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
  4. Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  nomor 12 tahun  2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkap No.12 tahun 2009) Pasal 70 ayat(2)  Perkap No 12 tahun 2009” Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi surat perintah Tugas dan surat Perintah Penangkapan yang sah dan di keluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang;
  5. Bahwa berdasarkan perundang –undangan dan peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut  diatas,Termohon  telah melanggar kententuan pasal 17,Pasal 18 ayat(1) dan (2) Undang -Undang nomor.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  nomor 12 tahun  2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkap No.12 tahun 2009) ;
  6. Bahwa penangkapan dan penahanan terhadap klien kami bernama Eri Styawati binti Slamet M  yang dilakukan Termohon pada tanggal 6 Oktober 2023 adalah tidak  sah dikarenakan:
    1. Termohon telah melanggar ketentuan  undang-undang  pasal 18 ayat(1) (KUHAP)” dalam pelaksanaan tugas penangkapan  karena :
  1. Dalam proses penangkapan Pemohon pada tanggal 6 Oktober 2023 , Termohon tidak  memperlihatkan surat tugas Penangkapan kepada Pemohon dan kepada Keluarga ;
  2. serta  dalam penangkapan Pemohon pada tanggal 6 Oktober 2023 tanpa ada surat penangkapan  yang diserahkan kepada Pemohon karena surat Penangkapan nomor B/211/X/Res.1.11/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 baru diserahkan kepada  keluarga  pemohon pada tanggal 9 Oktober 2023  (setelah 3(tiga )hari Pemohon ditangkap dan ditahan ) di POLRES Bontang pada saat Ibu pemohon datang menanyakan keberadaan pemohon  ke POLRES BONTANG;
  3. Bahwa sesuai dengan undang-undang  pasal 18 ayat(1) (KUHAP)”surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1 x 24 Jam atau 1 Hari setelah penangkapan dilakukan;
  4. Sedangkan dalam dilakukan penahanan,harus dilakukan dengan surat perintah penahanan dengan cara Termohon memberikan  tembusan surat perintah  penahanan yang harus diberikan Termohon kepada keluarga dari orang yang ditahan dan sampai sekarang  Keluarga Pemohon tidak penah menerima surat perintah penahanan dari Termohon;
  5. Bahwa baik penangkapan maupun penahanan harus dilakukan penyidik dengan memberikan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan kepada keluarga Pemohon yang sampai sekarang surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan tidak ada diserahkan Termohon kepada Keluarga ,sehingga penangkapan dan penahanan Pemohon oleh Termohon tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang  ;
    1. Termohon melangggar Pasal 18  ayat(3) KUHAP” karena  dalam proses penangkapan klien kami bernama Eri Styawati binti Slamet M pada tanggal 6 Oktober 2023, TERMOHON tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga Pemohon setelah penangkapan dilakukan.Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga Pemohon ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik , dan sampai permohonan Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bontang, Termohon  tidak pernah memberikan tembusan  surat perintah penangkapan atas nama Eri Styawati binti Slamet M kepada keluarga/orang tua Pemohon ;
    2. Termohon telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  nomor 12 tahun  2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkap No.12 tahun 2009) Pasal 70 ayat(2)  Perkap No 12 tahun 2009” Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi surat perintah Tugas dan surat Perintah Penangkapan yang sah dan di keluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang .Bahwa dalam proses penangkapan Pemohon  tidak disertai dengan  surat perintah Tugas yang diberikan kepada Keluarga Pemohon dan Termohon tidak pernah memberikan surat Perintah Penangkapan kepada keluarga  Pemohon sehingga Penangkapan dan Penahanan  Pemohon tidak  sah secara hukum;
  1. Bahwa tindakan penangkapan dan Penahanan  yang tidak sah  terhadap  Pemohon telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon baik Materiil maupun Immateriil,kerugian materil yang di derita Pemohon selama ditahan  mengakibatkan Pemohon tidak dapat penghasilan dan secara moril akibat penangkapan dan penahanan ini sangat merugikan Pemohon ,maka sangat wajar dan beralaskan untuk diberi kompensasi/ganti rugi materiil kepada Pemohon;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat(1) dan Ayat(2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur ,sebagai berikut:
    1. Pasal 9 ayat(1)” ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77(b) dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah rendahnya Rp.5,000,-(lima ribu rupiah) dan setinggi tingginya Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
    2. Merujuk Pasal 9 ayat(1) dimana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah ,sebagaimana dimaksud pasal 95 KUHP maka nilai kerugian  materiil sudah seharusnya dibayarkan kepada Pemohon sebesar   Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
    3. Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur hukum, Pemohon juga mengalami kerugian immaterial sehingga sebanding dalam penggantian kerugian Immaterial ini dikompensasikan dalam bentuk Termohon meminta maaf secara terbuka pada Pemohon atas nama Eri Styawati binti Slamet M  lewat media massa di Bontang selama 7(tujuh) hari berturut-turut;

Berdasarkan alasan- alasan diatas tersebut ,mohon Pengadilan Negeri Bontang memutuskan

sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  PEMOHONAN seluruhnya 
  2. Menyatakan secara hukum penangkapan dan penahanan  yang dilakukan Termohon  kepada  Eri Styawati binti Slamet M adalah tidak sah secara hukum;
  3. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan /membebaskan Pemohon atas nama Eri Styawati binti Slamet M  dari rumah tahanan Polisi resor Bontang;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Pemohon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan tanda bukti pembayaran yang sah; 
  5. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka melalui media yang ada di Bontang  kepada Para Pemohon bernama Eri Styawati binti Slamet M  selama 7(tujuh) hari secara berturut-turut;
  6. Memerintahkan Termohon memulihkan  hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya
  7. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya