Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI bersama- sama dengan Terdakwa II RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di J Jl. R.E. Martadinata RT. 06 Kel. Lok Tuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 17.00 wita saat Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI berada dirumah Sdr.UDING sedang baring-baring kemudian didatangi oleh Sdr.ADE (DPO), saat itu Sdr.ADE mengatakan “KAMU MAU PEGANG KAH?”, kemudian Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI jawab “TIDAK!”, kemudian Sdr.ADE mengatakan “PEGANG SUDAH AMAN, KU KASIH HARGA 1 JUTA”, kemudian Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI jawab “SEMBARANG PALEK, KASIH SINI”, kemudian Sdr.ADE pergi, setelah Sdr. ADE pergi, pada hari jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 11.00 wita Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI pergi kerumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI untuk meminjam HP yang akan gunakan untuk komunikasi dengan Sdr.ADE, sesampainya dirumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI bertemu dengan Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI dan langsung meminjam HP dengan alasan untuk komunikasi dengan Sdr.ADE terkait narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI meminjamkan HP milknya, selanjutnya Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI menchat Sdr. ADE melalui Whatsapp “DE, CHAT DAN TELEPON DISINI AJA”, di jawab “OK, STAND BY”, sekira jam 14.00 wita Sdr.ADE menchat Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI “PERGI MEMANG SUDAH CARI TIMBANGAN, BIAR NANTI ENAK”, kemudian Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI jawan “IYA SAYA CARI”, selanjutnya Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI pergi kerumah Sdr.ARDI meminjam timbangan digital yang selanjutnya Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI simpan dirumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI dengan upah akan diberikan pemakaian sabu-sabu secara Cuma-cuma, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira jam 07.00 wita Sdr.ADE menchat Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI “STAND BY”, Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI jawab “IYA”, kemudian sekira jam 08.00 wita Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI datang kerumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI, selanjutnya sekira jam 13.00 wita Sdr.ADE menjemput Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI dirumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI untuk bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI dan Sdr.ADE berboncengan pergi, menuju ke perumahan pesona bukit sintuk, sesampainya diperumahan tersebut ditengah jalan terdapat pos jaga yang kosong, selanjutnya Sdr.ADE mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk DUNHILL, selanjutnya mereka bawa menuju kerumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI, beberapa menit kemudian Sdr.ADE dan Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI datang lagi kerumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI dan mereka duduk diruang tamu rumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI, saat itu Sdr.ADE mengatakan “BUNGKUS-BUNGKUS SUDAH, LIAT AJA ITU BARANG CUKUP AJAKAH NANTI UANGNYA ORANG”, Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI jawab “IYA”, selanjutnya Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI pamit pergi keluar rumah dan Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI bersama Sdr.ADE membagi narkotika jenis sabu-sabu yang awalnya 1 (satu) bungkus kami bagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Sdr.ADE pergi membawa 1 (satu) bungkus berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu untuk diantarkan kepada pembeli, selanjutnya Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI datang kembali kerumah kemudian pihak kepolisian dating memngerebeg rumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI, selanjutnya dilakukan penggeledahan Rumah/tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Sdri. SARNAWATI dan Sdr.RUSDI dimana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih diatas lantai, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih didalam dompet warna hitam, 1 (satu) Buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah Bong/alat hisap sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16K warna Hitam dengan imei 1 : 862304052277079 imei 2 : 862304052277079, Nomor Hp : 08533757954, untuk 8 (delapan) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih diatas lantai, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih didalam dompet warna hitam, 1 (satu) Buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah timbangan digital semua barang adalah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah Bong/alat hisap sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16K warna Hitam dengan imei 1 : 862304052277079 imei 2 : 862304052277079, Nomor Hp : 08533757954 adalah milik Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI.
- Bahwa Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI meminjam HP milik Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI untuk alat komunikasi dengan Sdr.ADE terkait narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI menjanjikan kepada Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI akan Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI berikan pemakaian apabila berhasil. Kemudian Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI Adapun harga 9 (Sembilan) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih adalah Rp 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dimana keuntungan yang Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI peroleh adalah berupa uang sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dan pemakaian secara Cuma-Cuma, sedangkan Sdr.RUSDI mendapatkan keuntungan pemakaian secara Cuma-cuma. Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI menjelaskan Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI rencananya akan menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada teman kerja Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI yang berprofesi sebagai nelayan, cara menjualnya adalah dengan menawarkan kepada perorangan selanjutnya menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan ke tangan. Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI menjelaskan terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 21.00 wita di rumah Sdr.AMIR dimana pada saat itu mengkonsumsi bersama-sama.
- Bahwa terdakwa Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI dan Terdakwa Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI di dalam melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 4.61 (Empat koma Enam Satu) gram, berat plastik masing-masing 3,15 (Tiga koma Satu Lima) gram dengan berat bersih 1,46 gram (Satu koma Empat Enam) gram dan disisihkan 1,46 (Satu koma Empat Enam) gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0180a/10909.04/IX/2024 tanggal 18 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh ABDUL MUIS selaku Penaksir Cabang dengan diketahui ERVIANTA selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Bontang tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI bersama- sama dengan Terdakwa II RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di J Jl. R.E. Martadinata RT. 06 Kel. Lok Tuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 17.00 wita saat Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI berada dirumah Sdr.UDING sedang baring-baring kemudian didatangi oleh Sdr.ADE (DPO), saat itu Sdr.ADE mengatakan “KAMU MAU PEGANG KAH?”, kemudian Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI jawab “TIDAK!”, kemudian Sdr.ADE mengatakan “PEGANG SUDAH AMAN, KU KASIH HARGA 1 JUTA”, kemudian Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI jawab “SEMBARANG PALEK, KASIH SINI”, kemudian Sdr.ADE pergi, setelah Sdr. ADE pergi, pada hari jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 11.00 wita Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI pergi kerumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI untuk meminjam HP yang akan gunakan untuk komunikasi dengan Sdr.ADE, sesampainya dirumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI bertemu dengan Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI dan langsung meminjam HP dengan alasan untuk komunikasi dengan Sdr.ADE terkait narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI meminjamkan HP milknya, selanjutnya Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI menchat Sdr. ADE melalui Whatsapp “DE, CHAT DAN TELEPON DISINI AJA”, di jawab “OK, STAND BY”, sekira jam 14.00 wita Sdr.ADE menchat Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI “PERGI MEMANG SUDAH CARI TIMBANGAN, BIAR NANTI ENAK”, kemudian Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI jawan “IYA SAYA CARI”, selanjutnya Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI pergi kerumah Sdr.ARDI meminjam timbangan digital yang selanjutnya Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI simpan dirumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI dengan upah akan diberikan pemakaian sabu-sabu secara Cuma-cuma, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira jam 07.00 wita Sdr.ADE menchat Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI “STAND BY”, Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI jawab “IYA”, kemudian sekira jam 08.00 wita Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI datang kerumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI, selanjutnya sekira jam 13.00 wita Sdr.ADE menjemput Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI dirumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI untuk bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI dan Sdr.ADE berboncengan pergi, menuju ke perumahan pesona bukit sintuk, sesampainya diperumahan tersebut ditengah jalan terdapat pos jaga yang kosong, selanjutnya Sdr.ADE mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk DUNHILL, selanjutnya mereka bawa menuju kerumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI, beberapa menit kemudian Sdr.ADE dan Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI datang lagi kerumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI dan mereka duduk diruang tamu rumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI, saat itu Sdr.ADE mengatakan “BUNGKUS-BUNGKUS SUDAH, LIAT AJA ITU BARANG CUKUP AJAKAH NANTI UANGNYA ORANG”, Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI jawab “IYA”, selanjutnya Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI pamit pergi keluar rumah dan Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI bersama Sdr.ADE membagi narkotika jenis sabu-sabu yang awalnya 1 (satu) bungkus kami bagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Sdr.ADE pergi membawa 1 (satu) bungkus berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu untuk diantarkan kepada pembeli, selanjutnya Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI datang kembali kerumah kemudian pihak kepolisian dating memngerebeg rumah Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI, selanjutnya dilakukan penggeledahan Rumah/tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Sdri. SARNAWATI dan Sdr.RUSDI dimana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih diatas lantai, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih didalam dompet warna hitam, 1 (satu) Buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah Bong/alat hisap sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16K warna Hitam dengan imei 1 : 862304052277079 imei 2 : 862304052277079, Nomor Hp : 08533757954, untuk 8 (delapan) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih diatas lantai, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih didalam dompet warna hitam, 1 (satu) Buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah timbangan digital semua barang adalah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah Bong/alat hisap sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16K warna Hitam dengan imei 1 : 862304052277079 imei 2 : 862304052277079, Nomor Hp : 08533757954 adalah milik Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI.
- Bahwa Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI meminjam Hp milik Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI untuk alat komunikasi dengan Sdr.ADE terkait narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI menjanjikan kepada Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI akan Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI berikan pemakaian apabila berhasil. Kemudian Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI Adapun harga 9 (Sembilan) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih adalah Rp 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dimana keuntungan yang Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI peroleh adalah berupa uang sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dan pemakaian secara Cuma-Cuma, sedangkan Sdr.RUSDI mendapatkan keuntungan pemakaian secara Cuma-cuma. Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI menjelaskan Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI rencananya akan menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada teman kerja Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI yang berprofesi sebagai nelayan, cara menjualnya adalah dengan menawarkan kepada perorangan selanjutnya menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan ke tangan. Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI menjelaskan Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 21.00 wita di rumah Sdr.AMIR, saat itu Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI mengkonsumsi bersama Sdr.AMIR.
- Bahwa terdakwa Terdakwa SARIEF HIDAYATULLAH Bin SYAHRIL ROYADI dan Terdakwa Terdakwa RUSDI Bin Alm ZAINAL ALI di dalam melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 4.61 (Empat koma Enam Satu) gram, berat plastik masing-masing 3,15 (Tiga koma Satu Lima) gram dengan berat bersih 1,46 gram (Satu koma Empat Enam) gram dan disisihkan 1,46 (Satu koma Empat Enam) gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0180a/10909.04/IX/2024 tanggal 18 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh ABDUL MUIS selaku Penaksir Cabang dengan diketahui ERVIANTA selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Bontang tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------- |