INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Bon | DRS. MUH NAIM | SUPRIADI, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Bon | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 238.020.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan kami seluruhnya
2. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian yang kami derita sebagaimana tersebut diatas dengan jumlah keseuruhan Rp. 238.020.000 dan kerugian usaha sesuai jumlah pada No romawi VII Rp. 1.200.000 setiap hari mulai tanggal 30 Juli 2024 sampai adanya putusan pengadilan.
Agar kami bisa jadikan modal usaha kembali untuk memulai usaha agar kami bisa menghidupi keluarga kami.
3. Kerugian non materil yang kami derita sekeluarga kami minta ganti rugi Rp. 10.000.000,- untuk kami gunakan memulihkan trauma anak dan istri kami di dokter psikiater yang sampai saat ini selalu bersedih mengingat tempat usahanya di bongkar.
4. Menyatakan bahwa lokasi yang kami tempati menambatkan rakit dan perahu selama ini adalah milik Negara dan tidak ada larangan untuk dimanfaatkan oleh warga sehingga tetap dapat dimanfaatkan kembali untuk menambatkan rakit dan perahu selama belum ada hukum yang melarangnya demi untuk mata pencaharian kami sekeluarga.
5. Jika yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |