Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa DAYAT NUR Bin RINTAS pada hari Kamis tanggal tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Otista GG Terompet 5 Rt. 24 No. 44 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, atau ditemukan, berwenang mengadili perkara tersebut, asalkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat lain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa DAYAT NUR Bin RINTAS menghubungi via WA sdr. ROYAL (DPO) “ADAKAH BOSKU” kemudian sdr. ROYAL (DPO) membalas “LANGSUNG TF AJA BOSKU” dan Terdakwa langsung mentransfer uang melalui Brilink di warung sebanyak Rp. 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian ketika sudah selesai pembayaran Terdakwa menghubungi lagi sdr. ROYAL (DPO) “SUDAH DI TF BOSKU” dan kemudian sdr. ROYAL (DPO) balas “PROSES” dan selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa dikirimkan gambar beserta titik Lokasi narkotika jenis sabu tersebut yang dijejakkan. Kemudian Terdakwa langsung pergi berangkat mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya sudah dikirimkan oleh sdr. ROYAL (DPO). Kemudian Terdakwa pergi menuju ke titik lokasi narkotika jenis sabu tersebut di jejakan yang beralamat di Jl. Atletik Kec. Bontang Utara tepatnya di pinggir jalan dekat gang Atletik 14 yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditaruh didalam Kotak rokok merk LA Bold. Kemudian Terdakwa mengecek ke dalam kotak bungkus rokok tersebut yang terdapat 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian langsung mengambilnya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan menyimpan terlebih dahulu.
- Kemudian besoknya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 18.30 wita pada saat Terdakwa memecah lagi 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (Empat) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menyimpan 3 (Tiga) bungkus plastik berisikan sabu tersebut di dalam 1 (Satu) buah plastik pempers merk merries dan kemudian 1 (Satu) Bungkus plastik bening lagi Terdakwa simpan lagi di dalam 1 (Satu) Buah kotak rokok merk Troy Dimana pada saat itu Terdakwa belum sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan hanya memecahnya kemudian Terdakwa menyimpan lagi narkotika jenis sabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa bertemu dengan sdr. DAVID di Jalan HOP Bontang dengan tujuan Terdakwa dengn sdr. DAVID akan mengantar makanan ke Panti Asuhan Aisyiyah Bontang dan selanjutnya setelah selesai mengantar makan ke tempat tersebut Terdakwa dengan sdr. DAVID buka puasa di Coto makassar depan Rudal dan selanjutnya sekira pukul 19.15 WITA Terdakwa dengan sdr. DAVID pergi lagi menuju kerumah Terdakwa di Jl. Otista GG Terompet 5 Rt. 24 No. 44 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan pada saat sampai rumah Terdakwa sempat mengobrol lama dengan sdr. DAVID kemudian tidak lama Terdakwa mengajak sdr. DAVID untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan Terdakwa memecah 1 (Satu) bungkus plastik berisi sabu yang Terdakwa simpan didalam 1 (Satu) buah kotak rokok merk troy tersebut kemudian Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut yang rencananya Terdakwa konsumsi Bersama dengan sdr. DAVID Dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dikamar depan sedangkan sdr. DAVID berada dikamar belakang, kemudian sekira pukul 20.15 WITA di Jl. Otista GG Terompet 5 Rt. 24 No. 44 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah tempat Terdakwa tinggal atau tepatnya sedang berada di kamar depan hingga kemudian datang 3 (Tiga) orang berpakaian preman mengamankan Terdakwa dan menyebut jika dari Polisi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana awalnya ditemukan berupa 3 (Tiga) Bungkus plastik bening berisikan sabu didalam 1 (satu) Buah plastik Pampers merk Merries dan juga ditemukan 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan sabu, 1 (satu) Buah Alat Bong , 1 (Satu) Buah Sedotan runcing serta 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan sabu didalam 1 (Satu) Buah Kotak rokok merk Troy yang ditaruh diatas lemari, Selanjutnya Terdakwa beserta barang Bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari penjelasan Terdakwa sebanyak 5 (Lima) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dimana untuk 3 (Tiga) Bungkus plastik bening berisikan sabu yang Terdakwa taruh di dalam 1 (Satu) Buah plastik pempers merk merries rencana akan Terdakwa jual lagi kepada teman-teman Terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan dan rencananya uang hasil penjualan akan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa dan untuk 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan sabu sisanya akan Terdakwa simpan untuk Terdakwa konsumsi pribadi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 055/10909/I II/2025 tanggal 8 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa DAYAT NUR Bin RINTAS dengan hasil: 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,83 (tiga koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 2,03 (dua koma nol tiga) gram.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur di Surabaya No. Lab.: 02445/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DAYAT NUR Bin RINTAS pada hari Kamis tanggal tanggal tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Otista GG Terompet 5 Rt. 24 No. 44 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, atau ditemukan, berwenang mengadili perkara tersebut, asalkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat lain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa DAYAT NUR Bin RINTAS menghubungi via WA sdr. ROYAL (DPO) “ADAKAH BOSKU” kemudian sdr. ROYAL (DPO) membalas “LANGSUNG TF AJA BOSKU” dan Terdakwa langsung mentransfer uang melalui Brilink di warung sebanyak Rp. 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian ketika sudah selesai pembayaran Terdakwa menghubungi lagi sdr. ROYAL (DPO) “SUDAH DI TF BOSKU” dan kemudian sdr. ROYAL (DPO) balas “PROSES” dan selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa dikirimkan gambar beserta titik Lokasi narkotika jenis sabu tersebut yang dijejakkan. Kemudian Terdakwa langsung pergi berangkat mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya sudah dikirimkan oleh sdr. ROYAL (DPO). Kemudian Terdakwa pergi menuju ke titik lokasi narkotika jenis sabu tersebut di jejakan yang beralamat di Jl. Atletik Kec. Bontang Utara tepatnya di pinggir jalan dekat gang Atletik 14 yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditaruh didalam Kotak rokok merk LA Bold. Kemudian Terdakwa mengecek ke dalam kotak bungkus rokok tersebut yang terdapat 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian langsung mengambilnya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan menyimpan terlebih dahulu.
- Kemudian besoknya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 18.30 wita pada saat Terdakwa memecah lagi 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (Empat) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menyimpan 3 (Tiga) bungkus plastik berisikan sabu tersebut di dalam 1 (Satu) buah plastik pempers merk merries dan kemudian 1 (Satu) Bungkus plastik bening lagi Terdakwa simpan lagi di dalam 1 (Satu) Buah kotak rokok merk Troy Dimana pada saat itu Terdakwa belum sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan hanya memecahnya kemudian Terdakwa menyimpan lagi narkotika jenis sabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa bertemu dengan sdr. DAVID di Jalan HOP Bontang dengan tujuan Terdakwa dengn sdr. DAVID akan mengantar makanan ke Panti Asuhan Aisyiyah Bontang dan selanjutnya setelah selesai mengantar makan ke tempat tersebut Terdakwa dengan sdr. DAVID buka puasa di Coto makassar depan Rudal dan selanjutnya sekira pukul 19.15 WITA Terdakwa dengan sdr. DAVID pergi lagi menuju kerumah Terdakwa di Jl. Otista GG Terompet 5 Rt. 24 No. 44 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan pada saat sampai rumah Terdakwa sempat mengobrol lama dengan sdr. DAVID kemudian tidak lama Terdakwa mengajak sdr. DAVID untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan Terdakwa memecah 1 (Satu) bungkus plastik berisi sabu yang Terdakwa simpan didalam 1 (Satu) buah kotak rokok merk troy tersebut kemudian Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut yang rencananya Terdakwa konsumsi Bersama dengan sdr. DAVID Dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dikamar depan sedangkan sdr. DAVID berada dikamar belakang, kemudian sekira pukul 20.15 WITA di Jl. Otista GG Terompet 5 Rt. 24 No. 44 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah tempat Terdakwa tinggal atau tepatnya sedang berada di kamar depan hingga kemudian datang 3 (Tiga) orang berpakaian preman mengamankan Terdakwa dan menyebut jika dari Polisi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana awalnya ditemukan berupa 3 (Tiga) Bungkus plastik bening berisikan sabu didalam 1 (satu) Buah plastik Pampers merk Merries dan juga ditemukan 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan sabu, 1 (satu) Buah Alat Bong , 1 (Satu) Buah Sedotan runcing serta 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan sabu didalam 1 (Satu) Buah Kotak rokok merk Troy yang ditaruh diatas lemari, Selanjutnya Terdakwa beserta barang Bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 055/10909/I II/2025 tanggal 8 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa DAYAT NUR Bin RINTAS dengan hasil: 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,83 (tiga koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 2,03 (dua koma nol tiga) gram.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur di Surabaya No. Lab.: 02445/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------- |