Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Bon BRAMA KUNTORO, S.H. 1.NANA MARDIANA BINTI LASAHI
2.WAWAN BIN H. DARMAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/207/0.4.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANA MARDIANA BINTI LASAHI[Penahanan]
2WAWAN BIN H. DARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa terdakwa I Wawan Bin H. Darmawan dan terdakwa II Nana Mardiana Binti Lasahi Hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira jam 18.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di di Jalan Imam Bonjol Gg. Semayang, Kel. Satimpo, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Sabtu 11 November 2023 Saksi Rustam melakukan pengisian di SPBU Akawi Bontang sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan mobil yang sama yaitu 1 (satu) unit kendaraan Merk Suzuki Tipe SF 413 ESTEEM 1300cc model Sedan tahun pembuatan 1994 warna Merah nomor polisi : KT-1202-DL sebagai berikut.
    • Sekira pukul 08.30 wita saksi mengisi BBM jenis pertalite 40 (empat puluh) liter dengan harga Sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan 1 buah kartu barcode My Pertamina Pertalite KT-1202-DL yang melayani saksi saat itu dari SPBU yaitu saudara ABI namun saksi tidak memberikan uang lebih karena Nomor Polisi (plat mobil) yang saksi gunakan sesuai dengan Barcode.
    • Sekira pukul 14.00 wita saksi mengisi BBM jenis pertalite 38 (tiga puluh delapan) liter dengan harga sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian waktu itu saksi memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu diangsur Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi memberikan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada operator  SPBU atas nama Terdakwa I WAWAN  dan waktu itu saksi menggunakan 1 buah kartu barcode My Pertamina Pertalite KT-1132-QT tidak sesuai dengan kendaraan yang saksi gunakan saat itu.
    • Sekira pukul 18.00 wita saksi mengisi BBM jenis pertalite 39 (tiga puluh sebilan) liter dengan harga Bontang Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian waktu itu saksi memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu diangsur Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian saksi memberikan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada operator SPBU atas nama Terdakwa I WAWAN  dan waktu itu saksi menggunakan 1 buah kartu barcode My Pertamina Pertalite KT-1599-DK tidak sesuai dengan kendaraan yang saksi gunakan saat itu.
  • Bahwa anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang yaitu Saksi Herman Aidil dan Saksi Tri Rahmat Hidayat sedang berpatroli. Ketika sampai di depan Pom Bensin Akawi, Anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang yaitu Saksi Herman Aidil dan Saksi Tri Rahmat Hidayat mendapati ada mobil mencurigakan yang mengisi berkali-kali di Pom Bensin Akawi. Setelah mobil tersebut selesai mengisi BBM jenis Pertalite, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang yaitu Saksi Herman Aidil dan Saksi Tri Rahmat Hidayat mengikuti mobil tersebut dan mendapati bahwa mobil tersebut memindahkan Isi Tangki BBM di mobilnya ke dalam Jerigen. Atas kejadian tersebut Saksi Tri Rahmat Hidayat dan Saksi Herman Aidil mengamankan Saksi Rustam beserta barang bukti ke Polres Bontang.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, uang yang terkumpul dari uang yang diberikan oleh kendaraan yang mengisi BBM lebih dari 1 (satu) kali, ditambah uang kembalian yang tidak di ambil oleh pelanggan, sejumlah Rp429.000,- (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), lalu uang tersebut akan dibagi dengan operator dan pengawas SPBU yang masuk pada shift tersebut, dan pada saat itu operator yang bertugas bersama Terdakwa I adalah Terdakwa II Nana Mardiana Binti Lasani dan pengawas SPBU nya adalah Saksi SUDARMIN Als King Uang tersebut kami bagi bertiga, sehingga masing – masing mendapatkan uang sejumlah Rp143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah), dan uang yang Terdakwa dapatkan tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk membeli makan, minum dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa I mengetahui, BBM jenis pertalite yang dibeli oleh Saksi RUSTAM tersebut akan dijual kembali olehnya di warung yang berada di Jl. Imam Bonjol Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Namun, tidak mengetahui dengan harga berapa Sdr. RUSTAM menjual kembali BBM jenis pertalite yang dibeli dari SPBU Akawi terebut.
  • Dalam hal para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah

 

------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHPidana-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya