Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Bon CHORY AYU SUGESTI, S.H. 1.MOHAMMAD SAFRIANSYAH Bin SUDIRMAN
2.GUSNADI ALs CAKDUNG Bin MADDY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-538/O.4.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHORY AYU SUGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SAFRIANSYAH Bin SUDIRMAN[Penahanan]
2GUSNADI ALs CAKDUNG Bin MADDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

TUNGGAL
----- Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD SAFRIANSYAH Bin SUDIRMAN dan Terdakwa II GUSNADI Als CAKDUNG Bin MADDY pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira Pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani, Gang Anggar 1 RT. 02, Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
-    Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di rumah Saksi MUHAMMAD FACHRUL RIZKY Bin DARWIS yang beralamat di Jalan Anggrek 3 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian selanjutnya Terdakwa I menyetujui ajakan dari Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan rumah Saksi MUHAMMAD FACHRUL RIZKY Bin DARWIS untuk berjalan sambil mencari target rumah yang akan dilakukan pencurian. Kemudian sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sebuah rumah kosong yang sedang dalam proses pembangunan yang beralamat di Jalan A. Yani, Gang Anggar 1 RT. 02, Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang (selanjutnya diketahui merupakan rumah Saksi NILAM PRATAMA PRADESI Binti PRAHESTURI). Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II mencoba untuk masuk ke dalam rumah tersebut namun pintu rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian Terdakwa I melihat ada sebuah jendela dan Terdakwa I mencoba membuka jendela tersebut. Ketika jendela berhasil di buka kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam rumah. Saat berada di dalam rumah Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling dan menemukan 1 (satu) buah dus paketan besar (selanjutnya diketahui berisi 1 (satu) buah kotak lampu hias kristal yang belum dirakit) di ruang tamu dan 2 (dua) unit speaker bluetooth merk Samsung warna hitam di dapur. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) buah kotak lampu hias kristal dan 2 (dua) unit speaker bluetooth merk Samsung warna hitam keluar dan menyimpannya di semak-semak yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah tersebut. Sekira pukul 05.30 WITA Terdakwa II kembali ke tempat menyimpan barang-barang curiannya dan membawa barang-barang tersebut ke rumah Saksi MUHAMMAD FACHRUL RIZKY Bin DARWIS.
-    Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang berupa 1 (satu) buah kotak lampu hias kristal di ruang tamu dan 2 (dua) unit speaker bluetooth merk Samsung warna hitam milik Saksi NILAM PRATAMA PRADESI Binti PRAHESTURI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk menebus gadai Handphone milik Terdakwa II serta sisanya akan dibagi untuk kebutuhan sehari-hari.
-    Bahwa adapun Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil barang berupa 1 (satu) buah kotak lampu hias kristal dan 2 (dua) unit speaker bluetooth merk Samsung warna hitam milik Saksi NILAM PRATAMA PRADESI Binti PRAHESTURI dilakukan tanpa izin dan tanpa dikehendaki oleh Saksi NILAM PRATAMA PRADESI Binti PRAHESTURI selaku pemilik barang.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil barang berupa 1 (satu) buah kotak lampu hias kristal di ruang tamu dan 2 (dua) unit speaker bluetooth merk Samsung warna hitam milik Saksi NILAM PRATAMA PRADESI Binti PRAHESTURI mengakibatkan kerugian materiil dengan total sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ----------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya