Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Bon EDGAR HUBERT DEARDO, S.H. AGUS SALIM Als. Agus Bin SUMARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-345/O.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM Als. Agus Bin SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

P E R T A M A :

-----Bahwa terdakwa AGUS SALIM Als. Agus Bin SUMARDI baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama  dengan saksi ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM (dalam penuntutan terpisah), pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 01.25 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat bertempat di Penginapan Sumber Rezeki tepatnya dilantai 2 didepan kamar No. 05 yang berada di Jl.Re.Marthadinata Rt.05 No.02  Kel. Lok Tuan  Kec.Bontang Utara  Kota Bontang  Prov kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

        • Awalnya Pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 01.25 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bontang Kota . Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan sekitar sekitar pukul 01.25 wita dilakukan penangkapan di Jln. RE. MARTADINATA RT. 05 NO. 02 LOKTUAN Kec. Bontang Utara Kota Bontang prov. Kalimantan Timur( di Lorong lantai 2 Penginapan Sumber Rejeki)   terhadap  dua orang , yang setelah dilakukan interogasi dua orang tersebut mengaku bernama ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM dan AGUS SALIM ALS AGUS BIN SUMARDI dan kemudian tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket seberat 41,92 gram brutto yang dibungkus dengan bekas permen Marine Gummy warna biru dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk : Real me C 33 warna : Aqua Blue, beserta Sim Card  telkomsel Indosat No 081522652173  No.Imei I :   864184061469851/83     No.Imei 2 : 864184061469844/83, yang ditemuakan pada saksi ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM dan Terdakwa AGUS SALIM ALS AGUS BIN SUMARDI. Setelah di lakukan introgasi menurut keterangan Terdakwa sabu di peroleh awalnya pada tanggal 7 desember 2023 sekira jam 10.00 wita Terdakwa di hubungi oleh Sdr.GELETER (DPO) menanyakan kepada Terdakwa ’’ kamu bisa jemput bahan kah?ada orang mau kulemparkan’’ dan Terdakwa jawab ’’bisa kak,tapi saya sama siapa ini kak?’’ dan kemudian dijawab lagi oleh GELETER “terserah teman mu siapa’’ dan Terdakwa jawab lagi “ini ada teman ku namaya ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM yang kemarin kemarin sama sama juga temani saya” dan dijawab lagi “iya dek nanti infokan ke kamu secepatnya’’ dan kemudian Sdr.GLETER menutup telp nya dan kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ARIL melalui chat wattapss untuk mengajak saksi ARIL ke Bontang dan saksi ARIL mengiyakan ajakan tersebut. kemudian Terdakwa menuju ke rumah saksi ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM dengan menggunakan taksi online sesampainya di rumah saksi ARIL, Terdakwa bertemu dengan Saksi ARIL dan langsung pergi menuju ke depan homestay di daerah bontang sambil menunggu arahan Sdr.GLETER dan Terdakwa menjelaskan bahwa sebelum sampai di depan homestay daerah bontang saat diperjalanan Terdakwa ada memberi tahu kepada Saksi ARIL bahwa Terdakwa mengajaknya untuk mengambil bahan (sabu) dan kemudian dijawab oleh Saksi ARIL ‘’iya’’ dan kemudian setelah Terdakwa menunggu di depan homestay bontang Terdakwa dihubungi oleh Sdr.GLETER “dek kamu tunggu info dari orang nanti ada yang menghubungi kamu” dan kemudian setelah setengah jam Terdakwa dihubungi oleh orang yang Terdakwa tidak kenal dan kemudian Terdakwa disuruh menuju ke pesona bukit sintuk depan gor bontang ke bekas pos security dan kemudian Terdakwa memesan kembali taksi online dan sesampainya disana Terdakwa diarahkan untuk mengambil bungkus permen marine gummy warna biru yang berisi sabu kemudian terdakwa langsung masuk kedalam Pos securty yang tidak terpakai tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa  keluar dan kembali menemui saksi ARIL yang pada saat itu masih berada didalam taxi online kemudian Terdakwa memperlihatkan kepada 1 (satu) bungkus kemasan bekas permen yang bertuliskan Marine Gummy yang berisikan Sabu, kemudian Terdakwa dan saksi ARIL diarahkan oleh orang tidak dikenal tersebut ke arah Loktuan.
        • Setelah sampai di loktuan Terdakwa dihubungi kembali oleh orang suruhan Sdr.GLETER dan menyuruh Terdakwa untuk menuju ke pengenipan sumber rejeki di bontang dan Terdakwa disuruh mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal yang Terdakwa tau dari orang tersebut bernama agus dan Terdakwa disuruh mendatangi kamar no.5 di penginapan sumber rejeki tersebut dan saat diperjalanan Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas permen marine gummy kepada Saksi ARIL dan kemudian saksi ARIL menyimpannya tangan sebelah kanan dan sesampainya di penginapan sumber rejeki Terdakwa dan Saksi ARIL langsung turun dari mobil taksi online dan kemudian langsung menuju masuk ke pengianapan sumber rejeki naik ke lantai 2 tepatnya di depan kamar no.5 dan setelah sampai dikamar nomer 5 Terdakwa dan Saksi ARIL ditangkap oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Ditresnarkoba polda kaltim dan kemudian Terdakwa bersama Saksi ARIL di geledah dan ditemukan barang bukti berupa narkoitka jenis sabu pada Saksi ARIL  tepatnya di tangan kanan saksi ARIL dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi ARIL dan beserta barang bukti dibawa Polda Kalimantan timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa Terdakwa bersama saksi ARIL sudah 3 kali mengantarkan narkoitka jenis sabu milik Sdr. GLEDER, yang pertama diberi upah Rp.800.000,- dibagi masing-masing Rp 400.000,- Kemudiang yang kedua Rp.1.000.000,- dibagi masing-masing Rp 500.000,- Dan yang ketiga belum menerima upah.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 308/11115.00/2023 tanggal 11 Desember 2023  dengan hasil berat netto seberat 41,47 (empat puluh satu koma empat puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor BPOM Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.10.23.606 tanggal 19 Desember 2023 dengan kesimpulan contoh yang diuji adalah Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

 

K E D U A :

-----Bahwa terdakwa AGUS SALIM Als. Agus Bin SUMARDI baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama  dengan saksi ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM (dalam penuntutan terpisah), pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 01.25 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat bertempat di Penginapan Sumber Rezeki tepatnya dilantai 2 didepan kamar No. 05 yang berada di Jl.Re.Marthadinata Rt.05 No.02  Kel. Lok Tuan  Kec.Bontang Utara  Kota Bontang  Prov kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

        • Awalnya Pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 01.25 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bontang Kota . Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan sekitar sekitar pukul 01.25 wita dilakukan penangkapan di Jln. RE. MARTADINATA RT. 05 NO. 02 LOKTUAN Kec. Bontang Utara Kota Bontang prov. Kalimantan Timur( di Lorong lantai 2 Penginapan Sumber Rejeki)   terhadap  dua orang , yang setelah dilakukan interogasi dua orang tersebut mengaku bernama ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM dan AGUS SALIM ALS AGUS BIN SUMARDI dan kemudian tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket seberat 41,92 gram brutto yang dibungkus dengan bekas permen Marine Gummy warna biru dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk : Real me C 33 warna : Aqua Blue, beserta Sim Card  telkomsel Indosat No 081522652173  No.Imei I:   864184061469851/83     No.Imei 2 : 864184061469844/83, yang ditemuakan pada saksi ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM dan Terdakwa AGUS SALIM ALS AGUS BIN SUMARDI. Setelah di lakukan introgasi menurut keterangan Terdakwa sabu di peroleh awalnya pada tanggal 7 desember 2023 sekira jam 10.00 wita Terdakwa di hubungi oleh Sdr.GELETER (DPO) menanyakan kepada Terdakwa ’’ kamu bisa jemput bahan kah?ada orang mau kulemparkan’’ dan Terdakwa jawab ’’bisa kak,tapi saya sama siapa ini kak?’’ dan kemudian dijawab lagi oleh GELETER “terserah teman mu siapa’’ dan Terdakwa jawab lagi “ini ada teman ku namaya ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM yang kemarin kemarin sama sama juga temani saya” dan dijawab lagi “iya dek nanti infokan ke kamu secepatnya’’ dan kemudian Sdr.GLETER menutup telp nya dan kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ARIL melalui chat wattapss untuk mengajak saksi ARIL ke Bontang dan saksi ARIL mengiyakan ajakan tersebut. kemudian Terdakwa menuju ke rumah saksi ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM dengan menggunakan taksi online sesampainya di rumah saksi ARIL, Terdakwa bertemu dengan Saksi ARIL dan langsung pergi menuju ke depan homestay di daerah bontang sambil menunggu arahan Sdr.GLETER dan Terdakwa menjelaskan bahwa sebelum sampai di depan homestay daerah bontang saat diperjalanan Terdakwa ada memberi tahu kepada Saksi ARIL bahwa Terdakwa mengajaknya untuk mengambil bahan (sabu) dan kemudian dijawab oleh Saksi ARIL ‘’iya’’ dan kemudian setelah Terdakwa menunggu di depan homestay bontang Terdakwa dihubungi oleh Sdr.GLETER “dek kamu tunggu info dari orang nanti ada yang menghubungi kamu” dan kemudian setelah setengah jam Terdakwa dihubungi oleh orang yang Terdakwa tidak kenal dan kemudian Terdakwa disuruh menuju ke pesona bukit sintuk depan gor bontang ke bekas pos security dan kemudian Terdakwa memesan kembali taksi online dan sesampainya disana Terdakwa diarahkan untuk mengambil bungkus permen marine gummy warna biru yang berisi sabu kemudian terdakwa langsung masuk kedalam Pos securty yang tidak terpakai tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa  keluar dan kembali menemui saksi ARIL yang pada saat itu masih berada didalam taxi online kemudian Terdakwa memperlihatkan kepada 1 (satu) bungkus kemasan bekas permen yang bertuliskan Marine Gummy yang berisikan Sabu, kemudian Terdakwa dan saksi ARIL diarahkan oleh orang tidak dikenal tersebut ke arah Loktuan.
        • Bahwa setelah sampai di loktuan Terdakwa dihubungi kembali oleh orang suruhan Sdr.GLETER dan menyuruh Terdakwa untuk menuju ke pengenipan sumber rejeki di bontang dan Terdakwa disuruh mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal yang Terdakwa tau dari orang tersebut bernama agus dan Terdakwa disuruh mendatangi kamar no.5 di penginapan sumber rejeki tersebut dan saat diperjalanan Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas permen marine gummy kepada Saksi ARIL dan kemudian saksi ARIL menyimpannya tangan sebelah kanan dan sesampainya di penginapan sumber rejeki Terdakwa dan Saksi ARIL langsung turun dari mobil taksi online dan kemudian langsung menuju masuk ke pengianapan sumber rejeki naik ke lantai 2 tepatnya di depan kamar no.5 dan setelah sampai dikamar nomer 5 Terdakwa dan Saksi ARIL ditangkap oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Ditresnarkoba polda kaltim dan kemudian Terdakwa bersama Saksi ARIL di geledah dan ditemukan barang bukti berupa narkoitka jenis sabu pada Saksi ARIL  tepatnya di tangan kanan saksi ARIL dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi ARIL dan beserta barang bukti dibawa Polda Kalimantan timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa Terdakwa bersama saksi ARIL sudah 3 kali mengantarkan narkoitka jenis sabu milik Sdr. GLEDER, yang pertama diberi upah Rp.800.000,- dibagi masing-masing Rp 400.000,- Kemudiang yang kedua Rp.1.000.000,- dibagi masing-masing Rp 500.000,- Dan yang ketiga belum menerima upah.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 308/11115.00/2023 tanggal 11 Desember 2023  dengan hasil berat netto seberat 41,47 (empat puluh satu koma empat puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor BPOM Samarinda Nomor: PP.01.01.23A.23A1.10.23.606 tanggal 19 Desember 2023 dengan kesimpulan contoh yang diuji adalah Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya