Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
-----------Bahwa Terdakwa DIAN AGUNG DARMAWAN Bin IMAM UTOMO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar Pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di perairan angker area PT EUP Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa awalnya pada saat Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm) baru berkerja di kapal MT AS MARINE SATU dan berlayar dari Bontang menuju ke Papua. Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm) melihat burung jenis kakatua tua jambul kuning sebanyak 1 (ekor) milik Saksi THORIQ dan Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm) bertanya masih ada dijual burung jenis kakatua tua jambul kuning tersebut, kemudian Saksi THORIQ menjawab nanti sampai ke Papua saya carikan. Kemudian, pada saat kapal MT AS MARINE SATU sampai tujuan Merauke sekitar bulan Desember 2023, Saksi THORIQ mencari brurng kakatua jambul kuning di Merauke dan membawanya ke kapal MT AS MARINE SATU sebanyak 1 (ekor) sesuai pesanan Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm). Kemudian, Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm) memberi uang cash ke Saksi THORIQ sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pada saat Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm) menerima burung jenis kakatua tua jambul kuning sebanyak 1 (ekor). Selanjutnya burung jenis kakatua tua jambul kuning sebanyak 1 (ekor) saya pelihara diatas kapal MT AS MARINE SATU tempat Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm) bekerja.
- Bahwa Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm) membeli burung jenis kakatua tua jambul kuning tersebut rencananya akan saya pelihara sendiri karena hobi dan Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm) mengerti dan tahu jika burung jenis kakatua tua jambul kuning tersebut merupakan hewan dilindung
- Bahwa kemudian pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 dekitar pukul 18:30 Wita saat melakukan pemeriksaan Kapal MT AS MARINE satu yang sedang angker di perairan sekitar PT. EUP Bontang, saksi EDDY CHANDRA Bin BUDDY RASIKA dan saksi KERI PRONHENKI SILAEN anak dari DEMSON SILAEN dan satuan Polairud mendapati ada beberapa burung yang merupakan satwa yang dilindungi berada dalam kapal tersebut kemudian, saksi EDDY CHANDRA Bin BUDDY RASIKA dan saksi KERI PRONHENKI SILAEN anak dari DEMSON SILAEN dan satuan Polairud melakukan interogasi dan penangkapan terhadap Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm)
- Bahwa selain Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm) yang memiliki burung diatas kapal MT AS MARINE SATU adalah : Saksi TORIQ ( second) yaitu burung jenis kakak tua jambul kuning sebanyak 3 (tiga) ekor. Saksi HENDRA (olier) yaitu burung jenis nuri kepal hitam sebanyak 2 (dua) ekor. Saksi DELI yaitu burung jenis kakatua raja 2 (dua) ekor dan urung jenis nuri kepal hitam sebanyak 2 (dua) ekor. Saksi DEDE yaitu burung jenis kakak tua jambul kuning sebanyak 2 (dua) ekor dan 1 (satu) ekor burung nuri kepala hitam Sedangkan cara memperolehnya setahu Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm) dibeli di Merauke juga namun untuk tempatnya Terdakwa Dian Agung Darmawan Bin Imam Utomo (alm) tidak tahu dan dibeli dengan harga berapa saya juga tidak tahu karena mereka membeli sendiri-sendiri.
- Bahwa untuk burung-burung jenis kakak tua raja, kakak tua putih, nuri kepala hitam yang Terdakwa bawa dari Merauke Papua menuju Bontang Kalimantan timur tidak ada dokumennya dan Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi terkait dalam hal melakukan pemeliharaan Satwa yang Dilindungi.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. Suryadi, S.H., M.Si. Bin SARKAM sesuai dengan pengalaman, pengetahuan, dan pelatihan yang dimilikinya kemudian meneliti dengan cermat bahwa barang bukti berupa Burung jenis kakak tua raja dan burung jenis kakak tua jambul kuning serta burung nuri kepala hitam yang dibeli dari merauke papua oleh Sdr.DELI PAONGANAN anak dari YEREMIA TANDI, Sdr. ARIF HENDRA KURNIAWAN Bin SUROSO, Sdr. DIAN AGUNG DARMAWAN Bin IMAM UTOMO, Sdr. THORIQUL HADI Bin SAEROZI dan Sdr. DEDE NURJAMAN Bin ENGKOS (alm) , merupakan hewan yang dilindungi terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/1.6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi Undang-Undang bahwa jenis satwa burung jenis kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dengan nomor urut 261 dan burung jenis kakak jambul kuning (Cacatua sulphurea) atau biasa disebut masyarakat burung kakak tua putih dengan nomor urut 260 serta burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory) dengan nomor urut 561 dan biasa disebut masyarakat burung nuri kepala hitam.
-----------Perbuatan Terdakwa DIAN AGUNG DARMAWAN Bin IMAM UTOMO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.--------------------------- |