INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Bon | CV. WIDAS PERKASA | PEMERINTAH KOTA BONTANG Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) KOTA BONTANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2024/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.206.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Penggugat adalah Pelaksana Proyek yang sah dari Pemerintah Kota Bontang Cq. Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang;
4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 402.000.000,00 (empat ratus dua juta rupiah) ditambah bunga sebesar 5 % perbulan, selama 60 bulan sehingga totalnya sebesar Rp. 1.206.000.000,00 (satu milyar dua ratus enam juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat selama ini sebesar Rp. 723.600.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah dan berharga;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij vooraad) walaupun ada Banding, Kasasi ataupun Peninjaun Kembali dari Tergugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negri Bontang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |