Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H. NOVA ANGGRAINI Binti YOYO EDI KARYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2065/O.4.17/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA ANGGRAINI Binti YOYO EDI KARYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa NOVA ANGGRAINI Binti YOYO EDI KARYOTO, pada hari Senin tanggal 05 bulan Mei tahun 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Mami Ravha Shop Jl. Sultan Hasanudin No.8, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang, maka Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan atau mutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sejak akhir tahun 2020 Terdakwa mulai menjual bedak lotong, hand body, dan berbagai jenis kosmetik illegal sampai sekarang dengan mempromosikan melalui Facebook dan Whatsapp Story, kemudian sekitar tahun 2022 atau 2023 Terdakwa membuka toko kosmetik dengan nama Mami Ravha Shop Jl. Sultan Hasanudin No.8, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan kosmetik dari beberapa penjual seperti Brilliant, Dubai, dan BL  dapat dari penjual kosmetik di Bontang melalui Whatsapp dan diantarkan kurir kepada Terdakwa, sedangkan untuk Tabita, Ramuan Dayak dan Zudaifu Terdakwa membeli secara online seperti melalui Shopee dan Tiktok
  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaiamana tersebut diatas, saat saksi YOVAN AFHANY dan saksi LUSTY GRACE TODING S.Farm., Apt anak dari PAULUS PABITA. (keduanya merupakan petugas Balai Besar POM di Samarinda), telah melakukan pemeriksaan dan pengamanan berupa Kosmetik Tanpa Izin Edar sebanyak sebanyak 24 (dua puuh empat) macam, dan 3 (tiga) macam obat bahan alam tanpa izin edar serta ditemukan 1 (satu) barang lainnya.
  • Bahwa pada saat dilakukan pengamanan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti di Mami Ravha Shop Jl. Sultan Hasanudin No.8, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Propinsi Kalimantan Timur berupa :

 

Kosmetik Ilegal

No

Nama Produk

Jumlah

Kemasan

1

Brilliant Rejuv Set

8

Paket

2

Dubai Super

9

pot

3

NRL Paket

5

paket

4

Night whitening

4

tube

5

Brilliant kojic acid soap

12

buah

6

Brilliant sunscreen gel cream 13 g

3

buah

7

Brilliant suncreen gel cream 50 g

3

buah

8

Brilliant suncreen gel cream 10 g

5

tube

9

Brilliant rejuvenating facial cream

3

buah

10

Brilliant Rejuv toner

3

buah

11

BL Cream

3

buah

12

RDL Babyface

2

botol

13

Paket tabita pink

7

paket

14

Brilliant AHA 30 ml

6

botol

15

Tabita nightly cream

3

pot

16

Tabitaglow daily cream

6

pot

17

malaysia Erna Whitening cream

15

pot

18

Tabita serum

6

botol

19

Tabita salep flek

2

pot

20

Tabita glow facial soap

1

botol

21

Salep racikan pot warna gold

2

pot

22

Original Tabita skincare

1

pot

23

Mira Hayati Toner

3

botol

24

Mira Hayati Lightning skin

3

pot

 

 

 

 

Obat Bahan Alam Ilegal

1

Miao Ja Zu Dai Fu

12

tube

2

Samyunwan

11

botol

3

Ramuan dayak

51

pot

 

 

 

   

Lain-lain

No

Nama Produk

Jumlah

Kemasan

1

Oppo Reno 5

IMEI 1 865954051913830

IMEI 2 865954051913822

1

unit

 

  • Bahwa benar terhadap kosmetik  tanpa izin edar tersebut terdakwa perjual belikan kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000 sampai dengan 20.000,- / pcs nya;--------------
  • Bahwa terhadap barang-barang yang telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan keterangan ahli GENTA NILA HADI, S.Si.,Apt.,M.M Binti DAYEN HADIPRAYITNO setelah dilakukan penelusuran pada data pendaftaran di Badan POM dan pengamatan secara rinci pada kemasan setiap produk, maka produk kosmetika tersebut tidak memiliki notifikasi atau tidak ada nomor ijin edarnya, sehingga keamanannya tidak dijamin oleh pemerintah, sehingga dikategorikan sebagai kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu tidak dijamin oleh pemerintah, sehingga dikategorikan sebagai Kosmetika tanpa izin Edar yang dilarang beredar di Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli PRANANDARI KENYOWULAN, S.Si, Apt Binti SAMSUL HADI (Alm), bahwa kosmetik yang telah dilakukan pengujian benar hasli pengujian di Laboratorium di Balai POM di Samarinda berupa Keterangan Hasil Pengujian Nomor LHU.100.K.04.12.25.0005, LHU.100.K.04.10.25.0004, maka kosmetik tersebut tidak terdaftar sehingga dikategorikan sebagai kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan yang ditunjukan ternyata mengandung bahan kimia yang dilarang dicampurkan ke dalam sediaan kosmetik, adapun bahan kimia yang ditemukan berdasarkan hasil uji sample tersebut yaitu terdeteksi mengandung Ketokonazol adalah salah satu obat untuk mengatasi jamur. Ketokonazol dapat diberikan secara diminum ataupun dioleskan. Ketokonazol termasuk dalam obat keras dan hanya dapat diberikan berdasarkan resep dokter. Penggunaan ketokonazol secara berlebihan dan tidak terkontrol dapat menyebabkan iritasi, seperti perih, kemerahan, gatal, dan panas.
  • Bahwa Toko  Mami Ravha Shop Jl. Sultan Hasanudin No.8, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur milik Terdakwa sudah pernah diperiksa oleh Petugas Balai Besar POM di Samarinda yaitu pada tanggal 26 Juni 2023. Pada pemeriksaan tanggal 26 Juni 2023 petugas menemukan 17 (tujuh belas) macam kosmetika illegal kemudian Terdakwa membuat klarifikasi dan surat pernyataan bahwa Terdakwa tidak akan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi illegal kembali.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya