Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa JAZILATUR RIKZA Binti AFIFUDIN pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 16:14 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Selat Karimata RT.023, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, 14 Maret 2025 sekira jam 16.14 Wita bertempat dijalan Selat Karimata RT.023, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang tepatnya di Kantor Polsek Bontang Selatan. Awalnya Terdakwa sedang bekerja sebagai ojek online mengantarkan pesanan ke asarama ASYAMIL. Selanjutnya terdakwa berniat melanjutkan perjalanan. Kemudian, secara tidak sengaja bertemu dengan korban yaitu Saksi Isna yang sedang mengendarai motor. Selanjutnya terdakwa berteriak kepada Saksi Isna bahwa “mana uangnya, sudah disiapkan belom?” namun, saksi Isna ketika melihat terdakwa langsung merespon dengan menjawab “lonte” sembari segera menambah kecepatan motornya hingga menuju ke Kantor Polsek Bontang Selatan yang berada dijalan Selat Karimata RT.023, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang.
- Bahwa dalam perjalanan menuju Kantor Polsek Bontang Selatan ternyata Saksi Isna terus dibuntuti oleh Terdakwa hingga sampailah mereka di Kantor Polsek Bontang Selatan. Saksi Isna teriak-teriak memanggil polisi didalam Kantor Polsek Bontang Selatan tersebut. Kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Isna dimana Terdakwa mengatakan kepada Saksi Isna “uangnya sudah disiapin belum?” dan Saksi Isna menjawab “uang apa? ngapain saya siapkan?”. Kemudian Saksi Isna juga sempat melakukan umpatan kepada terdakwa dengan sebutan “lonte” dan dijawab oleh terdakwa “kapan anakmu bayar saya?” serta secara spontan tersangka melakukan gerakan tangan dengan tujuan melempar helm yang tersangka pegang hingga sedikit mengenai kepala dari Saksi Isna. Akibatnya Saksi Isna jatuh dan helm tersebut jatuh dan terpantul ke tanah. Selanjutnya diketahui lemparan tersebut berakibat kepada saksi Isna langsung merasakan pusing dan tak lama pingsan. Atas kejadian tersebut datanglah saksi Restu sebagai polisi jaga pada Polsek Bontang Selatan dan yang secara langsung menyaksikan keributan tersebut serta melerai pertengkaran sebelum terjadinya pelemparan helm. Selanjutnya datang anak dari Saksi Isna yaitu Saksi Boby yang kemudian membawa Saksi Isna kerumah sakit terdekat. Bahwa diketahui barang bukti berupa half face warna hitam merek kiwi dan merupakan milik dari tersangka.
- Bahwa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum no: 021/RS-AB/III/2025 an. Isnaniah yang ditandatangani oleh dr. Lika Hanifah dengan hasil pemeriksaan luar pada kepala ialah teraba benjolan dibawah kulit kepala dengan diameter kurang lebih empat sentimeter pada permukaan kulit tampak titik-titik pendarahan dan taka da kelainan dibagian tubuh lainnya.
Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap Perempuan berusia 55 tahun dalaam keadaan sadar, pada pemeriksaan ditemukan pendarahan dibawah kulit kepala akibat kekerasan benda tumpul.
------Bahwa perbuatan Terdakwa Jazilatur Rikza Binti Afifudin diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |