Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia ZULKIFLI Alias JEKY Alias SULE Bin H. SYAMSUDDIN yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Jl. Sumatera RT 019 BTN KCY Kelurahan Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 ketika Saksi ALIM BAHRI yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi terkait maraknya dugaan perederan Narkotika di sekitar Jl. Sumatera BTN KCY Kelurahan Api-api yang kemudian ditindaklanjuti oleh Saksi ALIM BAHRI, Saksi SUARDI, dan Anggota Resnarkoba lainnya untuk melakukan Penyelidikan disekitar Jl. Sumatera BTN KCY tersebut. Selanjutnya sekira jam 13.30 Wita Saksi ALIM BAHRI, Saksi SUARDI, dan anggota Resnarkoba polres Bontang lainnya mencurigai salah satu rumah yang diketahui merupakan tempat tinggal Terdakwa dan berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya nomor : SP Dah/44/VIII/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 12 Agustus 2025, Saksi ALIM BAHRI, Saksi SUARDI, dan anggota Satresnarkoba polres Bontang lainnya masuk dan menemui Terdakwa yang kemudian ditanyakan oleh Saksi ALIM BAHRI dimana Narkotika jenis sabu tersebut disimpan dan langsung ditunjukkan oleh Terdakwa berada didalam sebuah dompet hitam yang berada di atas lantai, dan setelah dibuka oleh Saksi ALIM BAHRI ditemukan berupa 4 (empat) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian Saksi SUARDI yang juga melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah sedotan ujung runcing dan 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang disembunyikan oleh Terdakwa didalam lemari yang kemudian oleh Saksi ALIM BAHRI, dan SAKSI SUARDI barang-barang tersebut ditunjukkan kepada Saksi IRHAM MONGILONG selaku ketua RT setempat dan setelahnya Terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bontang;
- Bahwa Terdakwa mengakui apabila Narkotika jenis sabu yang berada dirinya merupakan milik sdr. PUGUH (DPO) yang diterima oleh Terdakwa pada hari minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 11.00 Wita yang pada waktu tersebut disampaikan oleh sdr. PUGUH (DPO) kepada Terdakwa “ini ada barang (sabu) aku titip ke kamu ya, nanti aku ambil lagi” yang kemudian di terima dan di iyakan oleh Terdakwa;
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap dirinya, Terdakwa mengakui apabila pernah membantu sdr. PUGUH (DPO) untuk menjualkan Narkotika jenis sabu dan dari bantuan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pemakaian Narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 130/10909/VIII/ 2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang di hadapan Sdr. Rihard Nixon, S.H. Pangkat Jabatan : Ajun Komisaris Polisi/ Kasat Resnarkoba Kantor Kepolisian Resor Bontang dengan hasil: 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS57FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani secara digital oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih, berdasarkan hasil pemeriksaan LU-IKR05A (color test) dan LU-IKR 04B1a (GC-MS) didapatkan hasil berupa positif Narkotika dan benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai golongan I no urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri kesehatan.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia ZULKIFLI Alias JEKY Alias SULE Bin H. SYAMSUDDIN yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut, telah melakukan “secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 ketika Saksi ALIM BAHRI yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi terkait maraknya dugaan perederan Narkotika di sekitar Jl. Sumatera BTN KCY Kelurahan Api-api yang kemudian ditindaklanjuti oleh Saksi ALIM BAHRI, Saksi SUARDI, dan Anggota Resnarkoba lainnya untuk melakukan Penyelidikan disekitar Jl. Sumatera BTN KCY tersebut. Selanjutnya sekira jam 13.30 Wita Saksi ALIM BAHRI, Saksi SUARDI, dan anggota Resnarkoba polres Bontang lainnya mencurigai salah satu rumah yang diketahui merupakan tempat tinggal Terdakwa dan berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya nomor : SP Dah/44/VIII/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 12 Agustus 2025, Saksi ALIM BAHRI, Saksi SUARDI, dan anggota Satresnarkoba polres Bontang lainnya masuk dan menemui Terdakwa yang kemudian ditanyakan oleh Saksi ALIM BAHRI dimana Narkotika jenis sabu tersebut disimpan dan langsung ditunjukkan oleh Terdakwa berada didalam sebuah dompet hitam yang berada di atas lantai, dan setelah dibuka oleh Saksi ALIM BAHRI ditemukan berupa 4 (empat) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian Saksi SUARDI yang juga melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah sedotan ujung runcing dan 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang disembunyikan oleh Terdakwa didalam lemari yang kemudian oleh Saksi ALIM BAHRI, dan SAKSI SUARDI barang-barang tersebut ditunjukkan kepada Saksi IRHAM MONGILONG selaku ketua RT setempat dan setelahnya Terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bontang;
- Bahwa Terdakwa mengakui apabila Narkotika jenis sabu yang berada dirinya merupakan milik sdr. PUGUH (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa pada hari minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 11.00 Wita yang disampaikan oleh sdr. PUGUH (DPO) kepada Terdakwa “ini ada barang (sabu) aku titip ke kamu ya, nanti aku ambil lagi” yang di iyakan oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa sudah kurang lebih 2 (dua) hari menyimpan Narkotika jenis sabu milik sdr. PUGUH (DPO) tersebut dan tidak memiliki niat untuk membelinya dikarenakan pernyataan dari sdr. PUGUH (DPO) yang menyampaikan kepada Terdakwa “nanti malam aku ambil lagi”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 130/10909/VIII/ 2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang di hadapan Sdr. Rihard Nixon, S.H. Pangkat Jabatan : Ajun Komisaris Polisi/ Kasat Resnarkoba Kantor Kepolisian Resor Bontang dengan hasil: 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS57FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani secara digital oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih, berdasarkan hasil pemeriksaan LU-IKR05A (color test) dan LU-IKR 04B1a (GC-MS) didapatkan hasil berupa positif Narkotika dan benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai golongan I no urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri kesehatan.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------- |