Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa RAFSAN SANI Als BOLONG Bin (Alm) JUS’AN GOCI pada hari Rabu tanggal 01 Januari tahun 2025 sekira jam 13.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Samratulangi RT 15 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Sdr. Anci (DPO) dan menawarkan Terdakwa untuk menjual sabu, kemudian sekitar pukul 08.30 Wita Sdr. ANCI (DPO) datang ke kotsan Terdakwa yang terletak di Jl. Samratulangi RT. 15 Kel. Tanjung Laut Indahh Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 55 (lima puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu untuk Terdakwa jualkan. Bahwa Sdr. ANCI (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa dari 55 (lima puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut 3 (tiga) bungkus dijual dengan harga Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) per bungkusnya dan 52 (lima puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkusnya setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa Sdr. ANCI (DPO) mengatakan “nanti kalau sudah laku semua kabarin aku, nanti aku kasih uang untung hasil penjualan buat kamu” dan Sdr. ANCI (DPO) memberitahu kepada Terdakwa bahwa nanti ada yang ambil 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) ke kost Terdakwa setelah itu Sdr. ANCI (DPO) pergi dari kost Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 Wita ada seseorang yang menghubungi Terdakwa dan meminta alamat kost Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dan sekitar pukul 12.00 Wita orang tersebut datang ke kost Terdakwa dan membeli 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah) dengan harga Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) per bungkusnya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 13.45 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat, ketika terdakwa sedang berada di kost Terdakwa, Terdakwa didatangi Saksi IRWANDY YOGI PRADANA dan Saksi INDRA NUR WAHYUDI yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di kost Terdakwa di Jl. Samratulangi RT. 15 Kel. Tanjung Laut Indahh Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dengan disaksikan oleh saksi SAEFUDDIN dan ditemukan 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 10,81 (sepuluh koma delapan puluh satu) gram, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) tas merk Jakarta warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek gas, uang hasil penjualan Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah), 2 (dua) Gros bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru dengan IMEI 1 862317064124139 IMEI 2 862317064124121 No HP 085756505478. Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 002 / 10909.04 / I/ 2025 tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh ERVIANTA NIK.P.82443 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 52 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabut dengan berat kotor 24,33 (dua puuh empat koma tiga puluh tiga) gram, berat pembungkus 13,52 (tiga belas koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 10,81 (sepuluh koma delapan puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan No. LS8FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 13 Januari 2025 oleh Pusat Laboratorium Narkotika di Bogor yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si. M.Si. dengan Kesimpulan sebagai berikut :
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS8FA I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim sampel yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,3245 gram dan berat netto akhir 0,3082 gram atas nama terdakwa RAFSAN SANI Als BOLONG Bin (Alm) JUS’AN GOCI, setelah dilakukan Uji Laboratorium dengan metode pemeriksaan B (Marquis, Mendeline, Simon) menggunakan alat GC-MS disimpulkan barang bukti tersebut adalah BENAR METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAFSAN SANI Als BOLONG Bin (Alm) JUS’AN GOCI pada hari Rabu tanggal 01 Januari tahun 2025 sekira jam 13.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Samratulangi RT 15 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Sdr. Anci (DPO) dan menawarkan Terdakwa untuk menjual sabu, kemudian sekitar pukul 08.30 Wita Sdr. ANCI (DPO) datang ke kotsan Terdakwa yang terletak di Jl. Samratulangi RT. 15 Kel. Tanjung Laut Indahh Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 55 (lima puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu untuk Terdakwa jualkan. Bahwa Sdr. ANCI (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa dari 55 (lima puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut 3 (tiga) bungkus dijual dengan harga Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) per bungkusnya dan 52 (lima puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkusnya setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa Sdr. ANCI (DPO) mengatakan “nanti kalau sudah laku semua kabarin aku, nanti aku kasih uang untung hasil penjualan buat kamu” dan Sdr. ANCI (DPO) memberitahu kepada Terdakwa bahwa nanti ada yang ambil 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) ke kost Terdakwa setelah itu Sdr. ANCI (DPO) pergi dari kost Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 Wita ada seseorang yang menghubungi Terdakwa dan meminta alamat kost Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dan sekitar pukul 12.00 Wita orang tersebut datang ke kost Terdakwa dan membeli 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah) dengan harga Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) per bungkusnya.
- Selanjutnya Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 13.45 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat, ketika terdakwa sedang berada di kost Terdakwa, Terdakwa didatangi Saksi IRWANDY YOGI PRADANA dan Saksi INDRA NUR WAHYUDI yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di kost Terdakwa di Jl. Samratulangi RT. 15 Kel. Tanjung Laut Indahh Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dengan disaksikan oleh saksi SAEFUDDIN dan ditemukan 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 10,81 (sepuluh koma delapan puluh satu) gram, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) tas merk Jakarta warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek gas, uang hasil penjualan Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah), 2 (dua) Gros bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru dengan IMEI 1 862317064124139 IMEI 2 862317064124121 No HP 085756505478. Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 002 / 10909.04 / I/ 2025 tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh ERVIANTA NIK.P.82443 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 52 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabut dengan berat kotor 24,33 (dua puuh empat koma tiga puluh tiga) gram, berat pembungkus 13,52 (tiga belas koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 10,81 (sepuluh koma delapan puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan No. LS8FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 13 Januari 2025 oleh Pusat Laboratorium Narkotika di Bogor yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si. M.Si. dengan Kesimpulan sebagai berikut :
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS8FA I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim sampel yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,3245 gram dan berat netto akhir 0,3082 gram atas nama terdakwa RAFSAN SANI Als BOLONG Bin (Alm) JUS’AN GOCI, setelah dilakukan Uji Laboratorium dengan metode pemeriksaan B (Marquis, Mendeline, Simon) menggunakan alat GC-MS disimpulkan barang bukti tersebut adalah BENAR METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |