Dakwaan |
Benar pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 Sekira pukul 18.58 wita tersebut diatas telah tertangkap tangan 1 (satu) orang telah Menjual miras, menyediakan dagangan Miras pada saat Personel melaksanakan Razia/Patroli. Dengan adanya kejadian ini tersangka dan Barang bukti sebanyak 4 (Empat) Botol Anggur Putih Merk Orang Tua, 2 (Dua) Botol Anggur Merah Merk Orang Tua, 2 (Dua) Botol Anggur Colesom, 3 (Tiga) Botol Bir Putih Merk Bontang, 1 (Satu) Botol Anggur Hijau Merk Kawa.
kemudian dibawa ke kantor Sat Samapta Polres Bontang |