Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Bon 1.Rahma
2.Muhammad Yusuf amin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahma
2Muhammad Yusuf amin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeRahma
2AKSAN, SH., C.MeMuhammad Yusuf amin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pemohon
a) Rahma,  Tempat Tanggal Lahir Bontang 25 Juli 1975, Agama Islam, Pengurus Rumah Tangga, Pendidikan SD tidak tamat, Kewarganegaraan Indonesia, NIK 64740265077500006, alamat Jln Jendral Sudirman RT 26 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Provinsi Kalimantan Timur
b) Muhammad Yusuf Amin,  Tempat Tanggal Lahir Bontang 15 mei 1976, Agama Islam, sopir, Pendidikan SLTP sederajat, Kewarganegaraan Indonesia, NIK 6474021505750011, alamat Jln Jendral Sudirman RT 26 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Provinsi Kalimantan Timur
adalah orang yang sama pada sertifikat Hak milik Nomor 774 Kelurahan Tanjung Laut 
3. Membebankan biaya Permohonan ini menurut hukum;
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak