Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Bon YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. SUHARTO Als ANTO Bin H. HASYIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1485/O.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARTO Als ANTO Bin H. HASYIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SUHARTO Als ANTO Bin H.HASYIM pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira jam 21.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, di Jl. Pelabuhan 1 RT. 31 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi BENNY dan Saksi SUARDI, S.H. yang merupakan angota Satres Narkoba Polres Bontang terhadap Terdakwa SUHARTO Als ANTO Bin H.HASYIM, pada hari Minngu 13 April 2025 sekira jam 21.00 di Jl. Pelabuhan 1 RT. 31 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, berkaitan dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan pengembangan perkara dari Saksi MUHAMMMAD AKBAR Als AKBAR Bin SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah);
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hijau dengan IMEI1 : 861329064024996 IMEI 2 : 861329064024988 dan 1 (satu) bungkus plastik klip;
  • Bahwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih Terdakwa dapatkan dari Saksi AKBAR dengan cara pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira jam 18.30 WITA yang sedang berada dirumah Terdakwa di Jl. Pelabuhan 1 RT. 31 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang didatangi oleh Saksi AKBAR kemudian Saksi AKBAR memberikan 5 (lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih kepada Terdakwa lalu saksi AKBAR pergi dan tidak lama datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal guna membeli 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotija jenis sabu-sabu tersebut dengan harga  Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah), selang beberapa waktu datang lagi seseorang yang Terdakwa tidak kenal untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah), kemudian datang lagi seorang pembeli dan berkata sudah memberi tahu Saksi AKBAR jika sudah mengirimkan uangnya secara TF kepada Saksi AKBAR kemudian terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, Nomor : 063/10909/IV/2025 tanggal 14 April 2025 bahwa 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0,52 gram dan berat bersih sebesar 0.28 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : Sprin.Sita /24.d/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 13 April 2025, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,26 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris , Nomor. : LS24FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda -Kaltim tanggal 30 April 2025 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0366 gram dan netto akhir 0,0241 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1)  Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUHARTO Als ANTO Bin H.HASYIM pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira jam 21.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, di Jl. Pelabuhan 1 RT. 31 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada Minggu tanggal 13 April 2025, para petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Bontang,  menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pelabuhan 1 RT. 31 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Bontang yaitu Saksi saksi BENNY dan Saksi SUARDI, S.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah yang disimpan di kantong kiri Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hijau dengan IMEI1 : 861329064024996 IMEI 2 : 861329064024988 dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang, atas hal tersebut kepolisian mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dengan pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira jam 18.30 WITA yang sedang berada dirumah Terdakwa di Jl. Pelabuhan 1 RT. 31 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang didatangi oleh Saksi AKBAR kemudian Saksi AKBAR memberikan 5 (lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih kepada Terdakwa lalu saksi AKBAR pergi dan tidak lama datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal guna membeli 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotija jenis sabu-sabu tersebut dengan harga  Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah), selang beberapa waktu datang lagi seseorang yang Terdakwa tidak kenal untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah), kemudian datang lagi seorang pembeli dan berkata sudah memberi tahu Saksi AKBAR jika sudah mengirimkan uangnya secara TF kepada Saksi AKBAR kemudian terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, Nomor : 063/10909/IV/2025 tanggal 14 April 2025 bahwa 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0,52 gram dan berat bersih sebesar 0.28 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : Sprin.Sita /24.d/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 13 April 2025, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,26 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris , Nomor. : LS24FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda -Kaltim tanggal 30 April 2025 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0366 gram dan netto akhir 0,0241 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya