Petitum |
PROVISIONIL
- Meletakkan Sita jaminan (Conservatoir beslag) atas sebidang tanah perwatasan sesuai Surat Segel tentang Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Perwatasan/Kebun dibuat di Bontang tanggal 10 Juli 1986 oleh Kepala Desa Bontang Bapak Hasan.Z yang dahulu terletak di Daerah Batang Teras Gunung Tulian Sungai Bontang Dusun Gunung Lenga Desa Bontang Kecamatan Bontang Kabupaten Kutai dan sekarang terletak di Jalan pipa Rt. 26 Kelurahan Gunung Telihan dan RT 01 Kelurahan kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Propinsi kalimantan Timur dengan ukuran :
- Panjang Utara : 165 meter
- Panjang Selatan : 120 meter
- Panjang Timur : 100 meter
- Panjang Barat : 100 meter
- Luasnya ± 14.250 meter
Dengan batas-batasnya ;
- Sebelah Utara : Pa.Tulung
- Sebelah Selatan : Parosi
- Sebelah Timur : Sungai Bontang
- Sebelah barat : Jalur Pipa
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa yang berukuran Panjang Utara : 165 meter, Panjang Selatan : 120 meter, Panjang Timur : 100 meter, Panjang Barat : 100 meter yang dahulu terletak di Daerah Batang Teras Gunung Tulian Sungai Bontang Dusun Gunung Lenga Desa Bontang Kecamatan Bontang Kabupaten Kutai dan sekarang terletak di Jalan pipa Rt. 26 Kelurahan Gunung Telihan dan RT 01 Kelurahan kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Propinsi kalimantan Timur serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta menyerahkannya secara mudah dengan tanpa syarat dan aman , jika Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja ingkar dengan jalan bantuan Kepolisian ;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera menghentikan seluruh aktifitas kegiatan bercocok tanam atau menggunakan diatas tanah tersebut selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ;
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II , merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa Surat Keterangan Tanah Perwatasan/Kebun atas nama Rasula tertanggal 17 Nopember 1977 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Perwatasan/Kebun dari Rasula kepada Andi Irwan yang dibuat di Bontang tanggal 10 Juli 1986 adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Perwatasan milik Andi Irwan kepada Parosi yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 22 September 1999 adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan sesuai Surat Segel tentang Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Perwatasan/Kebun dibuat di Bontang tanggal 10 Juli 1986 oleh Kepala Desa Bontang Bapak Hasan.Z yang dahulu terletak di Daerah Batang Teras Gunung Tulian Sungai Bontang Dusun Gunung Lenga Desa Bontang Kecamatan Bontang Kabupaten Kutai dan sekarang terletak di Jalan pipa Rt. 26 Kelurahan Gunung Telihan dan RT 01 Kelurahan kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Propinsi kalimantan Timur dengan ukuran :
- Panjang Utara : 165 meter
- Panjang Selatan : 120 meter
- Panjang Timur : 100 meter
- Panjang Barat : 100 meter
- Luasnya ± 14.250 meter
Dengan batas-batasnya ;
- Sebelah Utara : Pa.Tulung
- Sebelah Selatan : Parosi
- Sebelah Timur : Sungai Bontang
- Sebelah barat : Jalur Pipa
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta setiap orang yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela sebidang tanah perwatasan yang dikuasainya kepada Peggugat ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas kerugian materil atas lahan milik Penggugat yang diperkirakan luasnya ± 14.250 meter x Rp. 300.000,- per meter = Rp. 4.275.000.000 (empat milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan kerugian materil akibat dirusaknya tanaman tumbuh termasuk pohon buah-buahan berupa pohon durian,pohon manga dan pohon pisang di atas lahan milik Penggugat yang diperkirakan berbuah dan bisa dipanen selama 10 (sepuluh) tahun dengan menghasilkan penjualan diperkirakan kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan,terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memenuhi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT menurut putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah sah dan berharga. ;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |