Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.Sus/2025/PN Bon | ARMILDA MARVA, S.H. | AHMAD RIZAL Bin (Alm) MUHAMMAD JUSMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2025/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1006/O.4.17/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL Bin (Alm) MUHAMMAD JUSMAN, pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 23.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Baru di Jalan NPK Pelangi Rt 52 kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan untuk jaga diri kemudian Terdakwa pergi berkumpul bersama teman-temannya ke Jalan Baru di Jalan NPK Pelangi Rt 52 kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang untuk minum minuman keras berupa Alkohol 70% yang Terdakwa campur dengan kuku bima. Sekira pukul 23.45 datang polisi yang sedang melaksanakan patroli kemudian mendatangi sekumpulan pemuda yang sedang berkumpul dan ditemukan sebotol minuman keras yang berjenis Alkohol 70%, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pemuda yang berkumpul dan didapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) cm yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa; • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik adalah benar milik Terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai buruh pengangkut pupuk adapun apabila seseorang terkena atau ditikam pisau tersebut akan mengalami luka dan dapat meninggal dunia; • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut dengan cara membeli dari teman Terdakwa sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu; • Bahwa Terdakwa dalam membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut tidak memiliki izin yang sah atau izin dari pejabat yang berwenang. ------Perbuatan Terdakwa AHMAD RIZAL Bin (Alm) MUHAMMAD JUSMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |