Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Bon RACHELA SALSABILA, S.H. AHMAD ZAELANI Alias TONGENG Bin LILI PABILANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-487/O.4.17/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RACHELA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZAELANI Alias TONGENG Bin LILI PABILANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA
--------Bahwa ia AHMAD ZAELANI Alias TONGGENG Bin LILI PABILANG yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidanya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Jalan Kapal Layar 5 RT.20 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” dengan cara sebagai berikut :-
-    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa meminum minuman keras jenis anggur hitam dengan teman-temannya di sekitar tembok berlin kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil 1 (satu) buah parang Malaysia.
-    Bahwa sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa membawa senjata penikam berbentuk parang malaysia dengan ciri-ciri mata parang terbuat dari besi Panjang 69 (enam puluh sembilan) cm dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat tanpa sarung yang disimpan terdakwa dengan cara diselipkan pada punggung belakang terdakwa kemudian terdakwa menuju ke rumah saksi PADLI namun tidak ada, selanjutnya terdakwa mendatangi tempat kerja saksi PADLI yang beralamat di Jalan Kapal Layar 5 RT.20 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang kemudian sesampainya di tempat kerja saksi PADLI, terdakwa bertemu dengan saksi PADLI yang sedang memotong besi lalu mengatakan “Pak RT yang menjelekkan keluarga saya ya” kemudian saksi PADLI menjawab “siapa yang menjelekkanmu” kemudian saksi PADLI melihat bahwa terdakwa sedang mabuk dan membawa parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm yang diselipkan dipunggungnya lalu saksi PADLI mengatakan “tunggu dulu siapa yang menjelekkan nanti saya selesaikan ke warga”, terdakwa menjawab “pak RT yang menjelekkan keluarga saya ya” kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm dari punggung belakang terdakwa lalu mengacungkan parang tersebut kepada saksi PADLI hingga saksi PADLI merasa ketakutan lalu lari untuk mencari pertolongan warga sekitar, kemudian terdakwa mendatangi Saksi SAPARUDDIN yang sedang berada di teras rumahnya dan mengatakan “kamu cerita jelek keluarga saya” selanjutnya saksi SAPARUDDIN menjawab “eh kamu tongeng, kamu lagi mabuk pulang sana”, terdakwa menjawab berulang-ulang “kamu cerita jelek keluarga saya” dan terdakwa mencabut 1 (satu) bilah parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm yang diselipkan dipunggung belakang lalu hendak menusuk saksi SAPARUDDIN namun saksi SAPARUDDIN langsung mundur dan pura-pura akan memukul terdakwa hingga akhirnya terdakwa mundur untuk menghindari pukulan, selanjutnya saksi SAPARUDDIN berlari kesebelah rumahnya untuk pergi ke rumah saksi PADLI (pak RT) lalu berteriak “pak RT keluar dulu” dan terlihat ada besi tenda tarup yang berada didepan tempat kerja saksi PADLI kemudian saksi SAPARUDDIN langsung mengambil besi tersebut untuk jaga-jaga dirinya, tidak lama kemudian terdakwa mendatangi saksi SAPARUDDIN dan mengayunkan 1 (satu) bilah parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm kearah badan saksi SAPARUDDIN lalu saksi SAPARUDDIN menangkis parang tersebut dengan besi tarup hingga parang terlepas dari tangan terdakwa dan mengatakan “ampun” kemudian terdakwa lari, tidak lama kemudian terdakwa dapat diamankan oleh warga sekitar.
-    Bahwa adapun 1 (satu) bilah parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm apabila mengenai seseorang atau ditikam akan mengalami luka dan dapat meninggal dunia. 
-    Bahwa terdakwa dalam membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm tersebut tidak memiliki izin yang sah.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia AHMAD ZAELANI Alias TONGGENG Bin LILI PABILANG yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Jalan Kapal Layar 5 RT.20 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” dengan cara sebagai berikut :----------
-    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa meminum minuman keras jenis anggur hitam dengan teman-temannya di sekitar tembok berlin kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil 1 (satu) buah parang Malaysia.
-    Bahwa sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa membawa senjata penikam berbentuk parang malaysia dengan ciri-ciri mata parang terbuat dari besi Panjang 69 (enam puluh sembilan) cm dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat tanpa sarung yang disimpan terdakwa dengan cara diselipkan pada punggung belakang terdakwa kemudian terdakwa menuju ke rumah saksi PADLI namun tidak ada, selanjutnya terdakwa mendatangi tempat kerja saksi PADLI yang beralamat di Jalan Kapal Layar 5 RT.20 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang kemudian sesampainya di tempat kerja saksi PADLI, terdakwa bertemu dengan saksi PADLI yang sedang memotong besi lalu mengatakan “Pak RT yang menjelekkan keluarga saya ya” kemudian saksi PADLI menjawab “siapa yang menjelekkanmu” kemudian saksi PADLI melihat bahwa terdakwa sedang mabuk dan membawa parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm yang diselipkan dipunggungnya lalu saksi PADLI mengatakan “tunggu dulu siapa yang menjelekkan nanti saya selesaikan ke warga”, terdakwa menjawab “pak RT yang menjelekkan keluarga saya ya” kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm dari punggung belakang terdakwa lalu mengacungkan parang tersebut kepada saksi PADLI hingga saksi PADLI merasa ketakutan lalu lari untuk mencari pertolongan warga sekitar, kemudian terdakwa mendatangi Saksi SAPARUDDIN yang sedang berada di teras rumahnya dan mengatakan “kamu cerita jelek keluarga saya” selanjutnya saksi SAPARUDDIN menjawab “eh kamu tongeng, kamu lagi mabuk pulang sana”, terdakwa menjawab berulang-ulang “kamu cerita jelek keluarga saya” dan terdakwa mencabut 1 (satu) bilah parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm yang diselipkan dipunggung belakang lalu hendak menusuk saksi SAPARUDDIN namun saksi SAPARUDDIN langsung mundur dan pura-pura akan memukul terdakwa hingga akhirnya terdakwa mundur untuk menghindari pukulan, selanjutnya saksi SAPARUDDIN berlari kesebelah rumahnya untuk pergi ke rumah saksi PADLI (pak RT) lalu berteriak “pak RT keluar dulu” dan terlihat ada besi tenda tarup yang berada didepan tempat kerja saksi PADLI kemudian saksi SAPARUDDIN langsung mengambil besi tersebut untuk jaga-jaga dirinya, tidak lama kemudian terdakwa mendatangi saksi SAPARUDDIN dan mengayunkan 1 (satu) bilah parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm kearah badan saksi SAPARUDDIN lalu saksi SAPARUDDIN menangkis parang tersebut dengan besi tarup hingga parang terlepas dari tangan terdakwa dan mengatakan “ampun” kemudian terdakwa lari, tidak lama kemudian terdakwa dapat diamankan oleh warga sekitar.
-    Bahwa adapun 1 (satu) bilah parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm apabila mengenai seseorang atau ditikam akan mengalami luka dan dapat meninggal dunia. 
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengacungkan parang malaysia tersebut adalah untuk menakut-nakuti orang.
-    Bahwa terdakwa dalam membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang Malaysia dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm tersebut tidak memiliki izin yang sah.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1  KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya