Dakwaan |
C. DAKWAAN
----------Bahwa ia Terdakwa SAYYID RUSLAN Als. UCANG Bin SAYYID pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wita, bertempat di sebuah rumah di Jalan KH. Dewantara RT 035 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bermula pada sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa berjalan kaki dari rumah teman Terdakwa di daerah Rawa Indah menuju ke gang-gang di sekitaran Lokasi tersebut, sesampainya di Jalan KH. Dewantara RT 035 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Terdakwa melihat sebuah sepeda motor Yamah Mio Soul GT dengan Nopol KT-6393-DF warna hitam terparkir di samping teras rumah milik saksi korban HALIMA Binti (Alm.) AMIRUDDIN sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil tanpa izin sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor tersebut yang ternyata dalam keadaan tidak terkunci stang dan Terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut sejauh 20 (dua puluh) meter dari rumah pemiliknya untuk kemudian Terdakwa mencoba menyalakan sepeda motor menggunakan kunci lemari yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa, adapun setelah dicoba berulang kali akhirnya kunci tersebut masuk ke dalam kontak dan dapat diputar untuk menyalakan sepeda motor. Sepeda motor yang telah menyala tersebut kemudian Terdakwa bawa ke sebuah konter di daerah Sendawar, yang mana sesampainya Terdakwa di konter tersebut langsung melakukan top-up (pengisian) saldo pada aplikasi DANA sejumlah Rp 150.000,- dan menjadikan sepeda motor milik saksi korban sebagai jaminan di konter tersebut dengan alasan hendak pulang dan mengambil uang;
• Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio Soul GT dengan Nopol KT-6393-DF warna hitam dilakukan tanpa izin dari saksi korban HALIMA Binti (Alm.) AMIRUDDIN selaku pemilik barang tersebut serta dengan maksud untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri;
• Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut tersebut mengakibatkan saksi korban HALIMA Binti (Alm.) AMIRUDDIN mengalami kerugian ± Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|