Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa EKO SUSANTO Bin (Alm) BASIR ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 00.50 Wita atau setidak-tidaknnya pada suatu waktu bulan Maret di tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Leo Zona 1 Area PT. Badak NGL Gedung SCCC Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa bekerja sebagai Security di PT. Badak NGL yang ditugaskan dibagian observer sejak Tahun 2011 kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 Terdakwa mendapat surat pemindahan tugas ke bagian Operator SCCC, selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 00.10 Wita Terdakwa menghubungi saksi Andi Hasbullah untuk menanyakan terkait perpindahan tugasnya. Bahwa Terdakwa merasa tidak terima dengan jawaban yang diberikan Saksi Andi Hasbullah dan Terdakwa dengan keadaan mabuk langsung pergi menuju Gedung SCCC yang terletak di Jalan Leo Zona 1 Area PT. Badak NGL untuk menemui Saksi Andi Hasbullah dengan membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm dan 59 cm serta jerigen berisi 5 liter bensin pertalite.
- Bahwa sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa sampai di area kerja PT. Badak NGL dan Terdakwa langsung masuk melalui pos jaga PT. Badak NGL menuju Gedung SCCC (Security Comand Control Center) dengan 1 (satu) bilang parang Terdakwa pegang ditangan kanan Terdakwa, 1 (satu) bilah parang Terdakwa simpan dipinggang Terdakwa dan jerigen 5 liter berisi bensin pertalite di badan Terdakwa melihat hal tersebut anggota jaga membiarkan Terdakwa masuk dan mengetahui hal tersebut Saksi Hasanuddin dan Saksi Eko Santoso selaku RAPU (Rapit Action Patroli Unit) sudah bersiap-siap berjaga di Gedung SCCC. Sesampainya Terdakwa di Halaman Parkir Gedung SCCC Saksi Hasanuddin dan Saksi Eko Santoso menahan Terdakwa, Saksi Eko Santoso memegang tangan Terdakwa yang membawa parang sedangkan Saksi Hasanuddin memeluk badan Terdakwa. Setelah 10 menit Saksi Andi Hasbullah keluar dari gedung SCCC dan Saksi Andi Hasbullah bertanya kepada Terdakwa “ada apa mas?” kemudian Terdakwa dengan nada tinggi dan penuh emosi menjawab “Kamu ndi ya, kamu ya” dan pada saat Terdakwa akan mengacungkan parang ke arah Saksi Andi Hasbullah parang Terdakwa mengenai jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan Saksi Eko Santoso. Kemudian Saksi Hasanuddin berhasil menjatuhkan Terdakwa dan langsung mengambil parang yang dibawa Terdakwa. Setelah kejadian tersebut Terdakwa diantar pulang ke rumahnya.
- Bahwa mengetahui hal tersebut Saksi Binarsyah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bontang.
- Bahwa Terdakwa dalam membawa dan menguasai 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm terbuat dari besi lengkap dengan sarung parang yang terbuat dari kayu dan parang dengan panjang 59 cm gagang terbuat dari tanduk lengkap dengan sarung terbuat dari kayu tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
----- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa EKO SUSANTO Bin (Alm) BASIR ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 00.50 Wita atau setidak-tidaknnya pada suatu waktu bulan Maret di tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Leo Zona 1 Area PT. Badak NGL Gedung SCCC Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kesalahannya menyebabkan orang luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan atau jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa bekerja sebagai Security di PT. Badak NGL yang ditugaskan dibagian observer sejak Tahun 2011 kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 Terdakwa mendapat surat pemindahan tugas ke bagian Operator SCCC, selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 00.10 Wita Terdakwa menghubungi saksi Andi Hasbullah untuk menanyakan terkait perpindahan tugasnya. Bahwa Terdakwa merasa tidak terima dengan jawaban yang diberikan Saksi Andi Hasbullah dan Terdakwa dengan keadaan mabuk langsung pergi menuju Gedung SCCC yang terletak di Jalan Leo Zona 1 Area PT. Badak NGL untuk menemui Saksi Andi Hasbullah dengan membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm dan 59 cm serta jerigen berisi 5 liter bensin pertalite.
- Bahwa sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa sampai di area kerja PT. Badak NGL dan Terdakwa langsung masuk melalui pos jaga PT. Badak NGL menuju Gedung SCCC (Security Comand Control Center) dengan 1 (satu) bilang parang Terdakwa pegang ditangan kanan Terdakwa, 1 (satu) bilah parang Terdakwa simpan dipinggang Terdakwa dan jerigen 5 liter berisi bensin pertalite di badan Terdakwa melihat hal tersebut anggota jaga membiarkan Terdakwa masuk dan mengetahui hal tersebut Saksi Hasanuddin dan Saksi Eko Santoso selaku RAPU (Rapit Action Patroli Unit) sudah bersiap-siap berjaga di Gedung SCCC. Sesampainya Terdakwa di Halaman Parkir Gedung SCCC Saksi Hasanuddin dan Saksi Eko Santoso menahan Terdakwa, Saksi Eko Santoso memegang tangan Terdakwa yang membawa parang sedangkan Saksi Hasanuddin memeluk badan Terdakwa. Setelah 10 menit Saksi Andi Hasbullah keluar dari gedung SCCC dan Saksi Andi Hasbullah bertanya kepada Terdakwa “ada apa mas?” kemudian Terdakwa dengan nada tinggi dan penuh emosi menjawab “Kamu ndi ya, kamu ya” dan pada saat Terdakwa akan mengacungkan parang ke arah Saksi Andi Hasbullah parang Terdakwa mengenai jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan Saksi Eko Santoso. Kemudian Saksi Hasanuddin berhasil menjatuhkan Terdakwa dan langsung mengambil parang yang dibawa Terdakwa. Setelah kejadian tersebut Terdakwa diantar pulang ke rumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Eko Santoso mengalami luka pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 006/RS-BDK1310/2025/S1 tanggal 14 Maret 2025 dari Rumah Sakit LNG Badak Bontang yang ditandatangani oleh dr. Ni Made Mela Sarasmita dengan kesimpulan ditemukan luka robek dijari telunjuk tangan kanan, luka robek yang tidak beraturan di jari tengah tangan kanan dikarenakan trauma tajam.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Eko Santoso tidak masuk kerja selama 10 hari dan menyulitkan Saksi Eko Santoso dalam melakukan pekerjaan sehari-harinya.
----- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 360 ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |