Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2025/PN Bon NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA ROBY DWI SAPUTRA Bin AGUS KASMIRAD SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-533/O.4.17/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBY DWI SAPUTRA Bin AGUS KASMIRAD SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia Roby Dwi Saputra Bin Agus Kusmirad Saleh yang selanjutnya disebyt Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. RE Martadinata RT 026 RW 000 Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 11.00 wita Terdakwa dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. Mandor (DPO Nomor: DPO/08/XII/Res.4.2/2024 tanggal 29 Desember 2024) menanyakan “posisi dimana” kemudian Terdakwa menjawab “di loktuan” selanjutnya Sdr. Mandor (DPO) meminta Terdakwa untuk pergi menuju arah Ramayana di Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu, setibanya Terdakwa di Ramayana kemudian Sdr. Mandor (DPO) melalui telefon mengatakan “kembali kearah pulang sampai ketemu warung soto lamongan depan rudal” kemudian Terdakwa pergi ke depan warung soto lamongan depan rudal selanjutnya sekitar jam 13.00 wita Sdr. Mandor (DPO) mengarahkan Terdakwa dengan mengatakan “disamping penjual soto lamongan ada gang masuk pas diujung bangunan belakang ada bungkus Snack Wafelo kamu ambil” kemudian Terdakwa menuju tempat tersebut dan langsung mengambil bungkus Snack Wafelo yang berisi narkotika jenis shabu lalu membawanya pulang ke rumah Terdakwa selanjutnya setibanya di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. RE Martadinata RT 026 RW 000 Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Terdakwa langsung membuka bungkus Snack Wafelo yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa menimbang 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu tersebut yang mana masing-masing bungkus seberat 5 (lima) gram kemudian Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu menjadi 6 (enam) bungkus dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dipecah menjadi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu dengan maksud untuk dipecah lagi menjadi beberapa pocket kecil sesuai permintaan pembeli yang salah satunya merupakan Saksi Ruben Supriadi.
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira jam 16.30 Wita Saksi Ruben Supriadi menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp “adakah” yang mana bermaksud untuk menanyakan narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa menjawab “langsung ke rumah aja” lalu Saksi Ruben Supriadi meminjam motor milik Sdr. Hamka dan menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. RE Martadinata RT 026 RW 000 Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara sesampainya Saksi Ruben Supriadi di rumah Terdakwa, Saksi Ruben Supriadi membantu Terdakwa membersihkan rumahnya kemudian setelah selesai membersihkan rumah Terdakwa, Saksi Ruben Supriadi memberikan uang sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa yang sedang berada di kamar, kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) pocket narkotika jenis shabu dari dalam tas handbag merk Otsky warna hitam dan memberikannya kepada Saksi Ruben Supriadi yang mana 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu untuk Saksi Ruben Supriadi dan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu Terdakwa memerintahkan Saksi Ruben Supriadi untuk mengantarkannya ke depan SDN 004 Bontang Utara selanjutnya setibanya Saksi Ruben Supriadi di depan SDN 004 Bontang Utara saat menunggu teman Terdakwa datang kemudian datang Saksi Arema Sikumbang dan Saksi Suryadi dari tim Polsek Bontang Utara langsung mengamankan Saksi Ruben Supriadi kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu di tangan sebelah kiri dan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu di dalam kantong depan celana sebelah kanan selanjutnya dilakukan interogasi dan Saksi Ruben Supriadi mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa kemudian Saksi Arema Sikumbang bersama Saksi Suryadi dan Saksi Ruben Supriadi menuju rumah Terdakwa selanjutnya pada jam 18.30 wita sesampaianya di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. RE Martadinata RT 026 RW 000 Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Saksi Arema Sikumbang dan Saksi Suryadi langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan rumah kemudian ditemukan 7 (tujuh) poket narkotika jenis shabu di dalam dompet yang tersimpan di dalam tas handbag merk Otsky warna hitam yang tergantung di kamar mandi, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) alat hisap shab (bong), 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 40 Pro, 3 (tiga) sedotan berujung runcing warna hitam (pipet), 1 (satu) buah korek gas, 23 (dua puluh tiga) buah plastic klip besar dan uang tunai sebesar Rp 9.533.000,- (Sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) hasil dari penjualan narkotika jenis shabu.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 0174a/10909.04/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh ERVIANTA, NIK.P.82443 sebagai Pemimpin PT Pegadaian Kantor Cabang Bontang di hadapan Sdr. Rihard Nixon, S.H. Pangkat Jabatan : Ajun Komisaris Polisi/ Kasat Resnarkoba Kantor Kepolisian Resor Bontang dengan hasil: 7 (tujuh) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,70  (sepuluh koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 8,25 (delapan koma dua puluh lima) gram.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : NO. LAB.:09841/NNF/2024 tanggal 02 Desember 2024 atas 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya ±0,061 gram dengan berat sisa setelah hasil pemeriksaan laboratorium seberat ±0,041 gram berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan dan Uji konfirmasi. Kesimpulan: 1. adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I no urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Roby Dwi Saputra Bin Agus Kusmirad Saleh yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut, telah melakukan “secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :----------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira jam 17.40 wita Saksi Arema Sikumbang dan Saksi Suryadi dari Tim Polsek Bontang Utara mengamankan Saksi Ruben Supriadi di depan SD 004 kemudian ditemukan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu di tangan sebelah kiri dan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu di dalam kantong depan celana sebelah kanan kemudian dilakukan interogasi dan Saksi Ruben Supriadi mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa kemudian Saksi Arema Sikumbang bersama Saksi Suryadi dan Saksi Ruben Supriadi menuju rumah Terdakwa kemudian pada jam 18.30 wita sesampaianya di rumah Terdakwa yang beralamat di  Jl. RE Martadinata RT 026 RW 000 Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara, Saksi Arema Sikumbang dan Saksi Suryadi mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya kemudian ditemukan 7 (tujuh) pocket narkotika jenis shabu di dalam dompet yang tersimpan di dalam tas handbag merk Otsky warna hitam yang tergantung di kamar mandi, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) alat hisap shab (bong), 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 40 Pro, 3 (tiga) sedotan berujung runcing warna hitam (pipet), 1 (satu) buah korek gas, 23 (dua puluh tiga) buah plastic klip besar dan uang tunai sebesar Rp 9.533.000,- (Sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) hasil dari penjualan narkotika jenis shabu.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 0174a/10909.04/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh ERVIANTA, NIK.P.82443 sebagai Pemimpin PT Pegadaian Kantor Cabang Bontang di hadapan Sdr. Rihard Nixon, S.H. Pangkat Jabatan : Ajun Komisaris Polisi/ Kasat Resnarkoba Kantor Kepolisian Resor Bontang dengan hasil: 7 (tujuh) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,70  (sepuluh koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 8,25 (delapan koma dua puluh lima) gram.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : NO. LAB.:09841/NNF/2024 tanggal 02 Desember 2024 atas 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya ±0,061 gram dengan berat sisa setelah hasil pemeriksaan laboratorium seberat ±0,041 gram berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan dan Uji konfirmasi. Kesimpulan: 1. adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I no urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam hal secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5gram tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya