Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum H. LENDING JERENG;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa Surat Idzin Membuka Tanah No. : Agr-216/CMT/1981 tanggal 5 Agustus 1981 atas nama LENDING JERENG yang diterbitkan oleh Camat Bontang Daerah Tk.II Kutai yang terletak dahulu dikenal daerah tersebut dengan nama km.8/9 Jalan PT.Badak/Quary Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang, Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai, oleh karena terjadinya pemekaran Kabupaten Kutai pada tahun 1999, daerah tersebut sekarang dikenal dengan nama Jalan Soekarno Hatta RT.01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kotamadya Bontang, seluas + 9.540 M2, yaitu: lebar + 79,5 M dan panjang + 120 M, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebalah Utara berbatas dengan : Sdr. Sabenna. Sebelah Selatan berbatas dengan : bekas jalan Kuary. Sebelah Timur berbatas dengan : Sdr. Sadike. Sebelah Barat berbatas dengan : Sdr. Sabenna; adalah syah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang syah atas sebidang tanah warisan dari almarhum H. LENDING JERENG yang diterbitkan oleh Camat Bontang Daerah Tk.II Kutai yang terletak dahulu dikenal daerah tersebut dengan nama km.8/9 Jalan PT.Badak/Quary Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang, Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai, oleh karena terjadinya pemekaran Kabupaten Kutai pada tahun 1999, daerah tersebut sekarang dikenal dengan nama Jalan Soekarno Hatta RT.01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kotamadya Bontang, seluas + 9.540 M2, yaitu: lebar + 79,5 M dan panjang + 120 M, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebalah Utara berbatas dengan : Sdr. Sabenna. Sebelah Selatan berbatas dengan : bekas jalan Kuary. Sebelah Timur berbatas dengan : Sdr. Sadike. Sebelah Barat berbatas dengan : Sdr. Sabenna;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa tindakan Tergugat I yang telah merampas dan menguasai tanah/kebun milik Para Penggugat sebagaimana tersebut di atas dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa tindakan Tergugat II yang memberi izin kepada Tergugat I untuk membuat Surat Keterangan Tanah Perwatasan No: 50/DTL/BTG/1/1984 tanggal 18 Januari 1984 atas nama Tergugat I (NURHAN) yang letak objek tanahnya di atas tanah milik Para Penggugat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa Surat Keterangan Tanah Perwatasan No: 50/DTL/BTG/1/1984 tanggal 18 Januari 1984 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat I (NURHAN), diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Laut dan saksi-saksi, dengan ukuran: Panjang : 100 meter. Lebar : 100 meter; Dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan : Pak Syair. Sebelah Timur dengan : Ambu. Sebelah Selatan dengan : Mattaribu. Sebelah Barat dengan : Abd. Hamid. yang letak objek tanahnya di atas tanah milik Para Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau lumpuh (Buiten effect gentled);
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa semua surat-surat kepemilikan tanah berupa apapun juga di atas tanah objek sengketa ini yang berasal dari Tergugat I atau surat-surat siapa saja pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak atau memperoleh pelepasan hak atau kuasa yang berasal dari Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau lumpuh (Buiten effect gentled);
- Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak atau memperoleh pelepasan hak atau kuasa yang berasal dari Tergugat I untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah perwatasan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat selaku pemiliknya yang syah dalam keadaan kosong dan bebas tanpa syarat apapun juga, apabila perlu dengan bantuan alat Negara atau Kepolisian RI.;
- Menghukum kepada Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II tersebut lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bontang dalam perkara ini adalah syah dan berharga;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanaan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat menyatakan banding maupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |