Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM ALS AMAT ANAK DARI AHMAD SUYONO pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai Rt. 15 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa awalnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya berdasarkan info keterangan dari masyarakat telah terjadi transaksi narkotika di daerah Jalan Melawai Rt. 15 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, kemudian dilakukan pengembangan serta penelusuran dari informasi tersebut kemudian Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya mencurigai salah satu orang yang sedang berada di depan rumah di jalan Melawai Rt.15 Kel Berbas Pantai tersebut kemudian sekitar jam 16.30 wita Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 16.30 wita di garasi mobil depan rumah Terdakwa di Jalan Melawai Rt. 15 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, yang kemudian oleh Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan juga penggeledahan rumah terhadap Terdakwa kemudian di luar rumah Terdakwa oleh Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di bawah tiang, 1 (satu) strip obat super tetra, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 nomor polisi KT 2549 JN dari Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT, selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan interogasi terhadap Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT dan waktu itu Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM mengatakan bahwa mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi JUMRI YADI Als JUMRI (dalam berkas acara terpisah) di wilayah teluk pandan Kab Kutai timur selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi JUMRI YADI Als JUMRI hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 18.15 wita di Jalan Jannatunna’im Rt.12 Desa suka rahmat Kec. Teluk pandan Kab Kutai Timur dan di lakukan penggeledahan badan/pakaian dan di temukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dengan nomor imei 1 : 86499706073879 dan imei 2:864997060763861 selanjutnya Saksi JUMRI YADI Als JUMRI mengatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi HAMSAH Als ANCA (dalam berkas acara terpisah) selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya menangkap Saksi HAMSAH Als ANCA pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 23.00 wita yang ada di Jalan Poros Bontang sangatta Rt.08 Desa Teluk pandan Kab Kutim yang saat itu Saksi HAMSAH Als ANCA sedang mengendarai Motor Beat warna Putih biru No Pol KT-2466-RC dan di lakukan penggeledahan badan/pakaian dan di temukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo Warna Gold dengan Imei 1: 863578069470053 Imei 2: 863578069470046 yang mana saat itu Saksi HAMSAH Als ANCA di tangkap merupakan target operasi kepolisian Polres Bontang. ---------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa menjelaskan bahwa harga 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.700.000,- yang di berikan oleh Saksi JUMRI YADI Als JUMRI.---------------------------------------
- Terdakwa menjelaskan bahwa Berat dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Saksi JUMRI YADI Als JUMRI tersebut seberat 0,55 gram berat kotor.--------
- Terdakwa menjelaskan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di bawa tiang rumah di berbas pantai tersebut tidak ada yang membeli dan akan Terdakwa pakai bersama Saksi JUMRI YADI Als JUMRI.----------------------------------------------------------------
- Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi JUMRI sudah 2 kali yang pertama tanggal 19 Agustus 2023 harga Rp.700.000,-dan yang kedua tanggal 28 Agustus 2023 harga Rp.700.000,- tetapi belum Terdakwa bayar.--------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 07047 / NNF / 2023 Pada hari Kamis tanggal Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa DYAN VICKY SANDHI, S. Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. yang disita dari AHMAT AFDUL ROCHIM Alias AMAT anak dari AHMAD SUYONO terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,026 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 25658 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 133 / 10909 /VIII / 2023 pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari AHMAT AFDUL ROCHIM ALS AMAT ANAK DARI AHMAD SUYONO dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 0,55 gram, berat plastik 0,24 gram, berat bersih 0,31 gram dan disisihkan 0,26 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam hal “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
KEDUA :
Bahwa Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM ALS AMAT ANAK DARI AHMAD SUYONO pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai Rt. 15 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya berdasarkan info keterangan dari masyarakat telah terjadi transaksi narkotika di daerah Jalan Melawai Rt. 15 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, kemudian dilakukan pengembangan serta penelusuran dari informasi tersebut kemudian Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya mencurigai salah satu orang yang sedang berada di depan rumah di jalan Melawai Rt.15 Kel Berbas Pantai tersebut kemudian sekitar jam 16.30 wita Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 16.30 wita di garasi mobil depan rumah Terdakwa di Jalan Melawai Rt. 15 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, yang kemudian oleh Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan juga penggeledahan rumah terhadap Terdakwa kemudian di luar rumah Terdakwa oleh Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di bawah tiang, 1 (satu) strip obat super tetra, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 nomor polisi KT 2549 JN dari Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT, selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan interogasi terhadap Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT dan waktu itu Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM mengatakan bahwa mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi JUMRI YADI Als JUMRI (dalam berkas acara terpisah) di wilayah teluk pandan Kab Kutai timur selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi JUMRI YADI Als JUMRI hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 18.15 wita di Jalan Jannatunna’im Rt.12 Desa suka rahmat Kec. Teluk pandan Kab Kutai Timur dan di lakukan penggeledahan badan/pakaian dan di temukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dengan nomor imei 1 : 86499706073879 dan imei 2:864997060763861 selanjutnya Saksi JUMRI YADI Als JUMRI mengatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi HAMSAH Als ANCA (dalam berkas acara terpisah) selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya menangkap Saksi HAMSAH Als ANCA pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 23.00 wita yang ada di Jalan Poros Bontang sangatta Rt.08 Desa Teluk pandan Kab Kutim yang saat itu Saksi HAMSAH Als ANCA sedang mengendarai Motor Beat warna Putih biru No Pol KT-2466-RC dan di lakukan penggeledahan badan/pakaian dan di temukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo Warna Gold dengan Imei 1: 863578069470053 Imei 2: 863578069470046 yang mana saat itu Saksi HAMSAH Als ANCA di tangkap merupakan target operasi kepolisian Polres Bontang.<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:EN-ID;} </style> <!--[endif]-->
- Terdakwa menjelaskan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di bawa tiang rumah di berbas pantai tersebut tidak ada yang membeli dan akan Terdakwa pakai bersama Saksi JUMRI YADI Als JUMRI.----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 07047 / NNF / 2023 Pada hari Kamis tanggal Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa DYAN VICKY SANDHI, S. Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. yang disita dari AHMAT AFDUL ROCHIM Alias AMAT anak dari AHMAD SUYONO terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,026 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 25658 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 133 / 10909 /VIII / 2023 pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari AHMAT AFDUL ROCHIM ALS AMAT ANAK DARI AHMAD SUYONO dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 0,55 gram, berat plastik 0,24 gram, berat bersih 0,31 gram dan disisihkan 0,26 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam hal “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |