Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Bon Arapah 1.Kasmiati
2.Jumriati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arapah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeArapah
Tergugat
NoNama
1Kasmiati
2Jumriati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
1. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
3. Menyatakan jual beli rumah di Jl Tipalayo RT 33 Kelurahan Berbas tengah Kec Bontang selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor sertifikat Hak Milik 1818 KelurahanBebas Tengah Kota Bontang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum
4. menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik nomor 1818 tanah dan bangunan di Jl Tipalayo RT 33 Kelurahan Berbas tengah Kec Bontang selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan  Kelurahan Bebas Tengah Kota Bontang Kepada Penggugat
5. menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sewa rumah senialai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap bulan sejak bulan maret 2025 hingga hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap
dan bila ketua Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon putusan Yang seadil-adilnya  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak